AKAD NIKAH VIA TELECONFERENCE

in #indonesia5 years ago

Tinjauan Hukum Isam Terhadap Akad Nikah Via Teleconference

image

image

Untuk dapat menentukan status hukum suatu perbuatan hukum, menurut syariat Islam harus diketahui terlebih dahulu sumber hukum Islam yang paling kuat. Dengan memahami sumber hukum aslinya, akan lebih mudah beristimbat hukum dalam berbagai persoalan. Berdasarkan ketetapan yang paling kuat, dan diakui jumhur ulama Islam, sumber hukum dalam Islam hanyalah satu yaitu wahyu, dalam bentuk firman-Nya (al-Qur’an), dan sabda nabi-Nya (al-Hadis), baru kemudian ijma para sahabat, atsarnya, lalu pendapat perseorangan diantara para sahabat.
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dapat ditartikan bahwa selama tidak bertentangan dengan agama dan atau kepercayaan dari kedua mempelai, maka akad nikah yang dilakukan melalui teleconference adalah sah apabila dilakukan oleh tata cara dan telah memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan menurut agamanya. Selanjutnya untuk membuktikan perkawinan tersebut, kedua mempelai harus mencatatkan ke Pegawai Pencatat Nikah agar mendapatkan Akta Nikah.

image

Permasalahan yang muncul apabila membicarakan keabsahan akad nikah melalui teleconference, tidak lain oleh karena menurut Hukum Islam, sebaiknya perkawinan dilakukan apabila dilaksanakan dalam satu majelis, sehingga menunjang berkesinambungan waktu pengucapan ijab dan kabul yang merupakan penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan. Hal ini juga salah satu kebiasaan warga Indonesia yang bermayoritas agama Islam dalam melangsungkan akad nikah.
Bagi sebagian orang ketentuan satu majelis dan kesinambungan waktu dapat menimbulkan keraguan sah atau tidaknya perkawinan yang dilaksanakan melalui media telekomunikasi tersebut. Keterkaitan antara kesinambungan waktu dan satu majelis sangat erat, oleh karena itulah terdapat 2 (dua) golongan besar ahli fiqh yang menafsirkan pengertian keterkaitan dan satu majelis.

image

Golongan Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambaliah menyatakan bahwa yang dimaksud satu majlis itu adalah berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu. Menurut mereka agar pernikahan dapat sah semua pihak yang terlibat dalam prosesi akad nikah harus berkumpul secara fisik. Bahkan menurut madzhab Syafi’i walaupun pihak yang terkait dalam akad sudah berkumpul dalam satu tempat, namun bila satu di antara mereka tidak dapat melihat yang lainnya, karena gelap atau lainnya, maka pernikahan itu dianggap tidak sah.
Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah, yang dimaksud satu majlis ialah di mana dua orang yang melakukan akad dapat berkomunikasi secara langsung dan melaksanakan akad dalam waktu yang bersamaan. Jadi media apapun saja dapat digunakan asalkan hal itu dapat menghubungkan dua belah pihak tanpa adanya kemungkinan terjadinya manipulasi. Dalam hal ini maka sah hukumnya menggunakan media untuk melaksanakan akad nikah.

image

Di dalam dunia yang semakin maju dan modern maka alangkah lebih baiknya apabila kita mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang intinya di dalam ijab kabul tidak diharuskan di dalam satu majelis, mengingat dunia saat ini semakin global. Dalam hukum Islam juga dikenal adanya surat Taukil sebagai surat mewakilkan dari pihak mempelai yang tidak dapat menghadiri pernikahan. Sedangkan peristiwa pernikahan yang dilaksanakan dengan menggunakan media komunikasi berupa Teleconference merupakan peristiwa yang tidak lazim atau belum pernah terjadi di kalangan umat Islam pada masa Rasulullah SAW. karena dalam hal mewakilkan nikah biasanya dilangsungkan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan kuasa atau secara lisan.
Penggunaan media teknologi Teleconference sebagai sarana untuk melangsungkan akad nikah dengan jarak yang berjauhan antara wali dan mempelai pria adalah suatu bentuk pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi. Didalam ajaran Islam tidak terdapat larangan untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi, asalkan dipergunakan dalam hal-hal yang bersifat positif. Perkembangan zaman yang semakin pesat merupakan imbas dari adanya teknologi. Dan oleh karena itu, dapat dipahami bahwa hukum juga berkembang seiring perkembangan zaman dan tempat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 63747.88
ETH 3130.43
USDT 1.00
SBD 3.89