UTANG BERSYARAT PART 3

in #community6 years ago (edited)

PELAKSANAAN UTANG BERSYARAT

image
image
Berdasarkan pengamatan penulis di Gampong Lhok Merbo Kecamatan Cot Girek dan hasil wawancara dengan para informan, sebelum terjadinya kesepakatan utang piutang dengan syarat jual beli barang, dalam hal mencari pihak yang mau mengutangkan sejumlah uang, biasanya warga yang membutuhkan sejumlah uang mencari sendiri dengan cara langsung mendatangi rumah orang yang dimaksud (orang yang dianggap memiliki uang sebesar yang dibutuhkan dan bersedia mengutangkan), sebagaimana dilakukan Bapak Nazar yang meminta pinjaman sejumlah uang kepada temannya yang tinggal sekampung di Gampong Lhok Merbo. Cara semacam ini merupakan cara yang paling mudah dan praktis bagi warga yang sedang membutuhkan sejumlah uang karena orang yang didatangi tersebut merupakan orang yang sudah dikenalnya dan diyakini memiliki sejumlah uang dan bersedia memberinya utang.
Berdasarkan wawancara penulis dengan Bapak Hambali selaku pemberi utang, dapat diketahui bahwa pada umumnya, dalam hal memberikan sejumlah uang sebagai pinjaman, pemberi utang umumnya memilih memberikan khusus kepada warga yang telah dikenal oleh pemberi utang baik karena ikatan pertemanan atau persaudaraan antara keduanya dan peminjam tersebut memiliki reputasi yang baik dan dikenal jujur, karena akan beresiko besar bagi pemberi utang bila memberikan sejumlah pinjaman kepada seseorang yang tidak jujur dan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang.
Berdasarkan wawancara dengan Ibu Safriani selaku pemberi utang dan Ibu Erna selaku pengutang dapat penulis gambarkan salah satu contoh praktik utang bersyarat dengan sistem jual beli barang yang terjadi di Gampong Lhok Merbo Kecamatan Cot Girek adalah Ibu Erna meminta pinjaman sejumlah uang kepada Ibu Safriani sebesar Rp. 2.500.000,-. Ibu Safriani bersedia memberikan utang dengan syarat utang tersebut dalam bentuk barang seharga Rp. 2.700.000 yang berupa emas dua manyam dengan ketentuan barang tersebut akan dilunasi dengan jangka waktu dan besarnya cicilan yang disepakati bersama oleh keduanya. Ibu Safriani selaku pemberi utang juga mensyaratkan agar Ibu Erna selaku penerima utang menjual kembali emas tersebut kepada dirinya dengan harga yang lebih rendah dari harga standar. Syarat agar Ibu Erna menjual kembali kepada Ibu Safriani dengan harga dibawah standar tersebut tidak dimasukkan kedalam akad. Sebagai contoh untuk dua manyam emas harga standarnya untuk saat ini adalah Rp. 2.700.000, kemudian dijual kembali kepada Ibu Safriani Rp. 2.500.000,-
Setelah pemberi dan penerima utang menyepakati mekanisme utang bersyarat dengan sistem jual beli barang sebagaimana yang telah penulis jelaskan di atas, selanjutnya keduanya melakukan akad utang piutang. Akad (ijab kabul) adalah merupakan ungkapan kata-kata antara pemberi utang dengan peminjam yang bertujuan untuk membuktikan kesepakatan utang piutang diantara keduanya. Akad antara pemberi dan penerima utang biasanya diucapkan dalam bahasa aceh, sebagai contoh adalah akad antara Ibu Safriani dan Ibu Erna yakni sebagai lon peu utang dua manyam meuh nyo keudroeneuh dengan yum jih Rp. 2.700.000, dengan cicilan Rp.200.000,- per minggu (Saya utangkan dua manyam emas ini untuk anda dengan harga Rp. 2.700.000 dengan cicilan Rp.200.000,- per minggu) dan jawaban qabul dari penerima utang yakni lon meu utang dua manyam meuh bak droeneh dengan yum jih Rp. 2.700.000, dengan cicilan Rp.200.000,- per minggu (saya berutang dua manyam emas dari anda dengan harganya Rp. 2.700.000, dengan cicilan Rp.200.000,- per minggu). Lafaz ijab qabul tersebut kemudian diikuti penyerahan emas sebanyak dua manyam sebagaimana disebutkan dalam akad. Dengan akad dan penyerahan emas tersebut maka emas tersebut telah sah menjadi milik Ibu Erna selaku penerima utang dan Ibu Erna mendapatkan barang berupa dua manyam emas yang harganya Rp. 2.700.000 akan dilunasi dengan cicilan dan lamanya waktu yang telah disepakati bersama.
Setelah akad utang piutang selesai, selanjutnya dilakukan akad jual beli sebagaimana persyaratan yang telah disepakati keduanya yakni menjual kembali emas kepada pemberi utang dengan harga dibawah standar. Transaksi jual beli diantara keduanya juga disertai dengan ijab kabul antara penjual dan pembeli. Adapun lafaz ijab dari Ibu Erna selaku penjual adalah sebagai lon publoe dua manyam meuh nyo keudroeneuh dengan yum jih Rp. 2.500.000,- (Saya jual dua manyam emas ini untuk anda dengan harga Rp. 2.500.000) dan jawaban qabul dari Ibu Safriani selaku pembeli yakni lon bloe dua manyam meuh bak droeneh dengan yum jih Rp. 2.500.000 (saya beli dua manyam emas dari anda dengan harganya Rp. 2.500.000). Setelah akad selesai, Ibu Erna menyerahkan emas tersebut kepada Ibu Safriani selaku pembeli dan Ibu Safriani menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.500.000 sebagai pembayaran harga dua manyam emas tersebut.

Bersambung

Coin Marketplace

STEEM 0.25
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 63036.79
ETH 3067.42
USDT 1.00
SBD 3.82