NIKAH VIA TELCONFERENCE MENURUT UNDANG UNDANG

in #culture5 years ago

Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Terhadap Akad Nikah Via Teleconference

image

image

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara pelaksanaan perkawinan, yang diatur hanyalah sahnya perkawinan mereka yang dilaksanakan mereka berdasarkan agama dan kepercayannya, yakni sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, lebih lanjut perkawinan tersebut harus dicatatkan ke Kantor Pencatat Perkawinan (Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975).

image

Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan bahwa tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaaannya itu, maka dapat disimpulkan proses atau tata cara perkawinan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing ketentuan agama calon mempelai. Sebagaimana dikemukakan di atas, UU Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 tidak secara tegas mengatur tentang prosedur atau tata cara perkawinan, namun demikian apabila menyimak Pasal 20 UU Perkawinan dapat mengisyaratkan bahwa bagi mereka yang hendak melakukan perkawinan seyogyanya dilakukan dalam satu tempat (satu majelis) yang sama, sehingga akan dapat diawasi, dihadiri dan diketahui secara langsung oleh petugas pencatat perkawinan. Hal ini berkaitan dengan akan diikutinya penandatangan Akta Nikah oleh ke dua belah pihak (mempelai) sebagai kelengkapan administrasi.

image

Dalam perkembangannya terkadang pelaksanaan perkawinan tidak sebagaimana ditempuh dengan prosedur seperti di atas, yakni dalam mengucapkan ijab kabulnya tidak dilakukan dalam satu tempat (satu majelis). Setelah dilakukan penelitian, ternyata ketentuan agama pun tidak mengatur secara tegas tentang tata cara atau prosedur perkawinan harus dilakukan dalam satu majelis. Hal yang demikian itu dapat dibuktikan dengan adanya istilah perkawinan taukil yang dapat diartikan adalah suatu perkawinan yang pelaksanaannya tidak dihadiri oleh salah satu calon mempelai, akan tetapi ketidakhadiran calon mempelai tersebut diwakilkan dengan sebuah surat kuasa yang diberikan kepada seseorang wakil yang dapat dipercaya untuk membacakan surat kuasa tersebut.
Dalam hal ini yang terpenting adalah bagi mereka yang hendak melaksanakan perkawinan haruslah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana dikemukakan dalam Kompilasi Hukum Islam yakni adanya wali nikah bagi mempelai wanita dan adanya saksi, serta dilakukan atau mengucapkan ijab qabul (akad nikah), meskipun ijab qabulnya dibacakan oleh wakil yang diberi kuasa untuk itu. Perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan tersebut, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
Setelah dilakukan penelitian bahwa prosedur atau tata cara yang selama ini dilakukan oleh mereka yang akan melangsungkan perkawinan sebenarnya hanya berdasarkan kebiasaan yang berkembang di Indonesia. Kebiasaan atau lazimnya perkawinan dilakukan dalam satu majelis, artinya mempelai wanita, wali, saksi, pegawai pencatat perkawinan dan mempelai pria berada dalam satu tempat untuk melangsungkan dan atau mengucapkan ijab qabul (akad nikah) sebagai penentu sahnya perkawinan yang dilakukan secara berkesinambungan, dan biasanya setelah akad nikah tersebut selesai pengantin pria diminta untuk mengucapkan janji atau yang disebut dengan istilah sighat taklik talak dengan disaksikan oleh semua yang hadir dalam acara akad nikah tersebut.
Prosedur atau tata cara yang demikian tersebut dimaksudkan tidak lain untuk mempermudah dan atau melancarkan administrasi, sehingga tidak ada hambatan kepastian terhadap keabsahan perkawinan mereka, baik berdasarkan agama maupun berdasarkan hukum positif. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan Pasal 10 ayat (3) PP No.9 tahun 1975 yang menyebutkan bahwa perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat nikah dan dihadiri oleh dua orang saksi, maka dapat disimpulkan meskipun menurut kelaziman sebagaimana dikemukakan di atas, namun dalam perkembangannya hal tersebut dapat dilakukan sebaliknya. Artinya tata cara perkawinan dapat dilakukan tidak dalam satu majelis dan hal demikian itu dapat dibenarkan, yang terpenting rukun dan syarat perkawinan tersebut dipenuhi serta perkawinan tersebut tidak terhalang sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

image
Seiring dengan perkembangan teknologi dewasa ini, juga mempengaruhi perkembangan dan perubahan sistem hukum, yang semula kaku menjadi lebih luwes. Mengingat bahwa hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia, oleh karena itu perlu pula memperhatikan perkembangan masyarakat dan perkembangan teknologi, agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.35
TRX 0.12
JST 0.040
BTC 70455.47
ETH 3561.82
USDT 1.00
SBD 4.71