RELEVANSI ADIL SAKSI NIKAH DENGAN KONDISI SEKARANG BAGIAN 2

in #culture5 years ago (edited)

Assalamualaikum.....

Salam hangat buat kawan semua....

Kembali saya membahas relevansi adil saksi nikah menurut kondisi hari ini.....

image

image

image

Dasar disyaratkannya adil bagi saksi dalam akad nikah adalah Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad yang secara jelas mensyaratkan dua orang saksi yang adil dalam akad nikah.
حد ثنا عبد الملك بن ابى الشوارب, حد ثنا ابو اسحق, عن ابى بر دة ,عن ابى موسى الاشعرى قال: قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم : لا نكا ح الا بو لي وشاهدي عدل (رواه احمد)
Artinya: Telah diceritakan pada kami Abdul Malik bin Asy Syuwaribi. Diceritakan pada kami Abu Ishak dari Abi Burdah dari Abu Musa al Asy’ariy r.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda : “tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ahmad)

Menurut penulis, untuk permasalahan disyaratkan adilnya saksi dalam akad nikah sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas, kata adil harus dipahami secara lebih luas dengan mengambil definisi adil adalah antara kebaikan dan keburukan lebih dominan kebaikannya, sebagaimana definisi adil yang disebutkan dalam kitab Kasyaf al-Qina’:
من تكون حسناته غالبة على سيئاته.
Artinya: Orang yang kebaikannya lebih dominan dari keburukannya.

image

Menurut analisis penulis, berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa pemahaman sebagian besar masyarakat Gampong Cibrek terkait adil saksi nikah yang dapat disesuaikan dengan kondisi zaman sekarang sehingga tidak menyulitkan masyarakat telah sesuai dengan definisi adil di atas. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang pasti pernah melakukan dua perbuatan yaitu kebaikan dan keburukan, untuk zaman sekarang sebagaimana dipahami oleh masyarakat Gampong Cibrek cukuplah seorang kebaikannya lebih dominan dan tidak secara nyata melakukan dosa-dosa besar. Dengan kata lain meskipun terkadang melakukan dosa kecil tetap dikatakan adil, dengan syarat-syarat adil lebih mendominasi dibanding dosa-dosa kecil yang dilakukannya.

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah yakni Ibnu Hajar al-Haitami dalam fatwanya bersependapat bahwa kriteria adil dalam setiap waktu, tempat, dan masyarakat berbeda-beda sesuai dengan keadaan mereka. Artinya jika seseorang itu masih dianggap sebagai orang baik-baik di mata masyarakatnya, maka dia layak untuk menjadi saksi, kerena telah memenuhi kriteria adil di masyarakat tersebut.
Dalam kitab Fatawa Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kriteria adil dalam setiap waktu, tempat, dan masyarakat berbeda-beda sesuai dengan keadaan mereka. Karena itu, saksi dalam setiap masyarakat adalah orang yang dianggap baik di tengah mereka. Meskipun andaikan di tempat lain, kriteria adil berbeda lagi. Dengan keterangan ini, memungkinkan untuk ditegakkan hukum di tengah masyarakat. Karena jika yang boleh menjadi saksi dalam setiap masyarakat hanyalah orang yang melakukan semua kewajiban syariat dan menjauhi semua yang haram, sebagaimana yang dulu ada di zaman sahabat, tentu syariat persaksian dalam setiap kasus tidak akan berjalan, semuanya atau umumnya.

image

Oleh karena itu menurut analisis penulis, pemahaman sebagian besar masyarakat Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas bahwa kriteria adil saksi dalam akad nikah dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat zaman sekarang yakni dipandang mampu menjaga marwah/kesopanan dengan standar masing-masing masyarakat dan dipandang sebagai orang baik-baik di masyarakat karena sifat dominan ketakwaannya serta tidak menonjolkan sifat kefasikannya relevan dengan konsep adil saksi nikah yang telah dibahas dalam fikih Syafi’iyah.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat penulis simpulkan bahwa pemahaman masyarakat Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas tentang adil saksi dalam akad nikah memiliki relevansi dengan ketentuan fikih Syafi’iyah tentang dua saksi yang adil dalam akad nikah. Pemahaman masyarakat Gampong Cibrek masih relevan dengan ketentuan fikih Syafi’iyah dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan perkembangan zaman sekarang dimana kriteria keadilan saksi dalam akad nikah perlu sedikit disesuaikan dengan kondisi masyarakat dewasa ini. Kriteria adil dalam setiap waktu, tempat, dan masyarakat berbeda-beda sesuai dengan keadaan mereka. Karena itu, saksi dalam setiap masyarakat adalah orang yang dianggap baik di tengah mereka. Karena jika yang boleh menjadi saksi dalam setiap masyarakat hanyalah orang yang melakukan semua kewajiban syariat dan menjauhi semua yang haram, sebagaimana yang dulu ada di zaman sahabat maka akan menyulitkan memenuhi kriteria adil tersebut secara sepenuhnya.

Terimakasih
Salam hangat di malam jumat

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.11
JST 0.034
BTC 66772.03
ETH 3237.54
USDT 1.00
SBD 4.25