Facilities that are prohibited in campaigns

in #election6 years ago

The President, Vice President, Minister, Governor, Deputy Governor, Mayor, Deputy Mayor, Regent, and Deputy Regent may participate in the campaign on condition that they are not allowed to use the facilities in office and must leave (General Election Commission which makes rules on leave)

image

In-service facilities that may not be used during the campaign:

a. means of mobility, such as official vehicles including official vehicles of state officials and official service vehicles, as well as other official transportation equipment;

b. office buildings, official houses, government-owned office houses, provincial governments, owned by district / city governments, except remote areas whose implementation must be carried out with due observance of the principle of justice;

c. office facilities, regional radios and codes or telecommunications owned by provincial governments, owned by district / city governments, and other equipment; and

d. other facilities financed by the State Revenue and Expenditure Budget or Regional Revenue and Expenditure Budget.

image

Kita bisa membaca aturan tentang kampanye di PKPU Kampanye bahwa Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati boleh mengikuti kampanye dengan syarat tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan dan harus cuti (Komisi Pemilihan Umum yang membuat aturan tentang cuti)

Fasilitas Dalam Jabatan yang Dilarang Untuk Kampanye:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

image

Coin Marketplace

STEEM 0.26
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 64107.21
ETH 3073.84
USDT 1.00
SBD 3.88