ADIL SAKSI NIKAH MENURUT MAZHAB SYAFII BAGIAN 2

in #indonesia5 years ago

Assalamualaikum.....
Selamat malam sahabat semuanya....

Malam ini saya ingin melanjutkan pembahasan malam kemarin tentang adil saksi nikah...

image

image

Menurut Imam Syafi’i dua orang saksi itu, haruslah muslim dan tidak sah orang yang bukan muslim. Karena yang dimaksud dengan dua orang saksi yang adil dalam hadist di atas, ialah muslim yang tidak fasiq. Sedangkan fasiq berarti menyimpang dari ketaatan, yakni tidak taat kepada perintah Tuhan. Siapa saja yang ingkar pada perintah Tuhan dengan cara apa pun dapat disebut fasiq. Dengan kata lain bahwa orang fasiq ialah orang yang tidak adil, karena dikatakan orang adil menurut Imam Syafi’i ialah orang saleh, yang tidak melakukan dosa besar dan dosa kecil yang sangat keji, seperti mencuri sekeping roti, dan tiada pula merusak marwah (kesopanan), seperti makan di tengah jalan atau buang air di jalan raya.
Kriteria atau syarat adil saksi nikah selanjutnya adalah terjaga keselamatan keyakinannya (‘itiqad), yakni bukan orang yang ber ‘itiqad sesat atau keyakinan yang salah. Syarat ini tertulis di kitab-kitab karangan ulama Syafi’iyyah, diantaranya dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri tertulis sebagai berikut:
والثالث أن يكون العدل سليم السريرة أي العقيدة فلا تقبل شا هد ة مبتدع يكفر أو يفسق ببدعته
Artinya: Dan yang ketiga dari syarat adil adalah terjaga keyakinannya, tidak diterima kesaksian pelaku bid’ah yang mengakibatkan kufur atau fasiq.
Dalam hal ini, keyakinan yang membawa kepada kekufuran seperti mengingkari hari kebangkitan, atau meyakini qadimnya alam ini dan berbagai aliran yang lainnya yang dinyatakan sesat oleh jumhur ulama seperti golongan orang yang mengatakan al Quran adalah makhluk dan berakidah mujassimah (meyakini Allah SWT bertubuh/jisim) yang menurut Imam Nawawi memastikan kekafiran mereka dan tidak boleh menjadi saksi.

image

Termasuk syarat adil saksi dalam fikih Syafi’iyah adalah dapat menjaga emosinya ketika marah dan terjaga kehormatannya seperti tidak makan di warung pinggir jalan, tidak memakai penutup kepala ketika hendak ke pasar, tidak memakai baju di luar rumah, minum dan makan sambil berdiri dan lain-lain. Dalam kitab Fathul Wahab Karya Syaikh Zakaria al-Anshari disebutkan sebagai berikut:
الشا هد حر مكلف ذو مروءة
Artinya: Saksi adalah seorang yang merdeka, mukallaf dan mempunyai muruah (kehormatan).
Dalam kitab Hasyiah al Bajuri juga disinggung syarat menjaga kehormatan bagi saksi (muruah) sebagai berikut:
فلا تقبل الشها دة من لامروأة له كمن يمشى فى السوق مكشوف الرأس أو البد ن غير العورة
Artinya : Maka tidak diterima kesaksian orang yang tidak mempunyai muruah (tidak terjaga kehormatannya) seperti orang yang berjalan di pasar terbuka kepala atau badannya yang bukan aurat.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan tidak diterima kesaksian orang yang makan di pasar dan orang yang menegangkan (mendirikan) kakinya ketika duduk dihadapan orang ramai tidak karena sakit dan orang yang bermain catur, Demikian juga tidak diterima kesaksian orang yang banyak bercerita hal-hal yang membawa tawa atau menuturkan kelemahan keluarga atau isterinya. Hal tersebut dikarenakan menjaga kehormatan diri merupakan sebagian dari sifat malu.

image

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut perspektif fikih Syafi’iyah, keberadaan saksi merupakan rukun nikah. Dua orang saksi yang menghadiri akad nikah disyaratkan adil berdasarkan dalil dari al-Quran dan hadis. Adil dapat disamakan dengan rasyid dan merupakan lawan kata dari fasiq. Persyaratan bagi adil saksi menurut perspektif fikih Syafi’iyah adalah menjauhi segala dosa besar dan tidak terus menerus mengerjakan dosa kecil. Dosa besar adalah dosa yang diancam dengan nash dalam al-Quran dan hadis dan pelakunya dikenakan hukuman had seperti berzina, mencuri, membunuh. Saksi dalam akad nikah juga disyaratkan terjaga ‘itiqad (keyakinannya) dari keyakinan yang sesat menyesatkan dan membawa kepada kekafiran, dapat mengendalikan diri ketika emosi dan menjaga kehormatannya (muruah) seperti tidak berjalan di pasar dengan terbuka kepala atau badannya, tidak makan dan minum sambil berdiri atau di pinggir jalan

image.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.11
JST 0.034
BTC 64060.81
ETH 3129.62
USDT 1.00
SBD 4.17