KESIMPULAN TENTANG KHALWAT

in #indonesia5 years ago

Assalamualaikum....

Selamat malam sahabat steemit....

Kali ini saya ingin mengemukakan beberapa kesimpulan dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan di Kemukiman Syamtarail Kecamatan Syamtalira aron Kabupaten Aceh Utara, dan berikut ini penulis akan berikan beberapa kesimpulan:

image

image

image

Pandangan Masyarakat bahwa setelah Khitbah kedua calon mempelai tidak dibolehkan untuk berduaan karena bertentangan dengan agama dan adat istidat setempat serta menjaga nama baik keluarga kedua belah pihak untuk menghindari timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan dan terjadinya fitnah. Jika ia ingin mengenal calon istrinya, maka dibolehkan dengan syarat harus ada mahram.

Jika calon suami dan calon istri sering berduaan akan terjadi hal-hal yang berbau negatif baik bagi diri pribadi maupun dari masyarakat luas. Jika mereka sering berduaan tanpa ditemani oleh mahramnya dan kemudian tidak jajdi melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka si wanita akan sulit untuk mendapat calon suami lagi.

image

Untuk mencegah agar tidak terjadi khalwat setelah khitbah, yaitu dengan menanam akhlak mulia sejak dini, memberikan pemahaman yang dalam tentang agama dan pengawasan dari orang tua dengan tidak membiarkan mereka berduaan tanpa ditemani oleh mahram, baik itu dari pihak laki-laki atau pihak perempuan.

Saran

Adapun saran-saran penulis yang ada kaitannya dengan pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:

Dalam masa khitbah hendaknya calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tetap menjaga hubungan mereka sesuai dengan aturan hukum Islam dan adat istiadat, karena bagaimanapun juga khitbah bukanlah berarti telah menghalalkan pergaulan sebagaimana layaknya hubungan suami isteri.

Masing-masing pihak hendaknya tetap menjaga dan memelihara ikatan perjanjian dan komitmen yang telah disepakati dalam peminangan, sehingga dapat berlanjut pada perkawinan yang melahirkan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah wa rahmah.

Bagi para calon suami dan calon isteri yang akan membina rumah tangga hendaknya mempersiapkan diri dengan bekal pengetahuan agama khususnya Fiqh Munakahat, sehingga masing-masing pihak akan memahami tugas, kewajiban dan haknya masing-masing dalam rumah tangga serta terwujudnya sebuah rumah tangga yang harmonis.
Kepada tokoh agama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan pejabat berwenang agar dapat membimbing para calon mempelai secara intensif dan berkesinambungan agar terciptanya generasi penerus yang beriman dan bertakwa sesuai dengan harapan agama dan bangsa.

Agar kedua belah pihak tidak dibolehkan berdua-duaan dengan yang bukan muhrim sesuai dengan aturan agama dan adat istiadat kapan pun dan di mana saja.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 63968.82
ETH 3136.80
USDT 1.00
SBD 4.28