KURSUS BUAT YANG MAU NIKAH!!!!

in #indonesia6 years ago

BUAT LHO YANG MAU NIKAH!!!!

SELAMAT Malam sahabat semuanya...

Malam ini saya lanjutkan terkait kursus calon pengantin....

image

image

image

image

Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pelaksaaan Kursus Calon Pengantin Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj/II/491/2009  Tentang Kursus Calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas yaitu :

Keterbatasan Dana, Sarana dan Prasarana Kursus
Dari hasil pengamatan dan penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Kursus Calon Pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas belum berjalan optimal dan belum sesuai dengan peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj/II/491/2009 yang salah satunya disebabkan keterbatasan dana, sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan kursus yang meliputi :
Tidak adanya dana khusus untuk pelaksanaan kursus.
Dalam melaksanakan kegiatan apapun, masalah dana yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan merupakan faktor yang sangat menentukan keberhasilan kegiatan tersebut.
Dalam melaksanakan Kursus Calon Pengantin pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas tidak mengutip biaya dari peserta kursus dan tidak mendapat alokasi dana khusus yang dianggarkan pemerintah pusat melalui APBN ataupun bantuan dari pemerintah daerah melalui APBD, sehingga dalam pelaksanaan kursus Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas tidak memilki dana untuk menyediakan bahan ajar materi kursus dan belum dapat menghadirkan konselor kursus dari luar kantor.
Tidak representatifnya tempat pelaksanaan kursus.
Kursus Calon Pengantin yang dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama Tanah Luas belum memilki ruangan yang representatif dan tersendiri sehingga membuat tidak nyaman para peserta kursus dan terkadang pelaksanaan kursus harus tertunda karena ruangan tesebut dipakai untuk prosesi pernikahan.
Terbatasnya sarana penunjang kursus.
Lengkapnya sarana dan prasarana penunjang dalam sebuah kegiatan pelatihan maupun kursus sangat menentukan keberhasilan peserta kursus dalam menyerap materi yang disampaikan oleh para konselor/tutor.
Dalam pelaksanaannya para pesrta kursus calon pengantin pada kantor urusan agama Kecamatan Tanah Luas tidak mendapatkan bahan materi yang diberikan, baik dalam bentuk buku, modul, diktat dll. Begitu pula para tutor yang mengeluhkan tidak bisa maksimal memberikan materi karena terbatasnya sarana multimedia dan alat peraga.

Keterbatasan Petugas Pelaksana Kursus (konselor)
Untuk Mewujudkan sebuah kursus atau pelatihan yang mencapai target yang dikehendaki, maka faktor petugas/konselor memegang peranan yang penting. Faktor keterbatasan petugas dalam pelaksannaan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas meliputi anatara lain :
Keterbatasan jumlah personil konselor
Berdasarkan hasil pengamatan penulis, petugas yang melaksanakan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas hanya berjumlah 2 (dua) orang yang di rangkap sekaligus oleh staf Kantor Urusan Agama yang punya tugas pokok pada bidang lain.
Keterbatasan ilmu, metode dan kemampuan konselor
Dengan perubahan dan tantangan zaman yang semakin komplek, permasalahan yang muncul dan terjadi dalam rumah tangga semakin rumit dan bemacam ragam, para konselor kursus calon pengantin tentunya dituntut untuk selalu meningkatkan kapasitas ilmu, wawasan, metode dan kemampuannya dalam memberikan materi kursus sehingga dapat memberi hasil yang maksimal bagi peserta kursus.

Sosialisasi dan Pelatihan dari Kementerian Agama Kabupaten
Sosialisasi dari sebuah peraturan atau kebijakan mutlak diperlukan demi keberhasilan peraturan atau kebijakan tersebut, begitu juga pelatihan tentang teknis pelaksanan kursus calon pengantin bagi pelaksana pada Kantor Urusan Agama.
Semenjak Peraturan Dirjen Bimas Islam nomor Dj/II/491/2009 dikeluarkan pada Desember 2009, baru dua kali dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan tentang kursus calon pengantin oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, ini tentunya menyulitkan pihak Kantor Urusan Agama sebagai pelaksana kursus calon pengantin.

Sosialisasi dan Koordinasi Dengan Instansi Terkait Tingkat Kecamatan
Sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat Kecamatan sangat diperlukan, agar pelaksanaan kursus calon pengantin berjalan dengan baik pihak Kantor Urusan Agama mesti berkoordinasi minimal dengan Polsek, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) dan puskesmas Kecamatan untuk memberi materi kursus yang sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab instansi tersebut.

Minat dan Kesadaran Peserta Kursus
Minat dan kesadaran para peserta kursus calon pengantin tentang pentingnya mengikuti dan mempelajari materi kursus berperan penting dalam keberhasilan pelaksaan kursus calon pengantin.
Kurangnya minat peserta dapat dilihat dari masih banyaknya calon pengantin yang tidak mengikuti kursus dengan berbagai alasan seperti takut tidak bisa menjawab materi soal bimbingan calon pengantin atau perasaan malu dihadapan pasangannya, dan perhatian peserta yang kurang fokus pada materi yang diberikan konselor selama kursus berlangsung.
Ketidakhadiran salah satu pasangan juga sangat berpengaruh dalam keefektifan pelaksanaan kursus calon pengantin, hal ini disebabkan banyaknya materi dalam kursus yang hanya akan efektif dan bermanfaat bila diberikan pada pasangan calon suami isteri.

Latar Belakang Pendidikan Agama Peserta Kursus
Salah satu faktor yang turut mempengaruhi tercapainya target pelaksanaan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas adalah latar belakang pendidikan agama peserta kursus.
Berdasarkan wawancara penulis, pada umumnya peserta kursus pendidikan agamanya masih rendah, sedangkan peserta yang mempunyai latar belakang pendidikan agama yang memadai atau tinggi lebih mudah menyerap materi yang diberikan konselor, juga sebaliknya peserta kursus yang dasar pendidikan agamanya kurang akan mengalami kesulitan dalam penguasaaan materi kursus.

Dukungan dari Aparatur Gampong dan Tokoh Agama.
Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat terendah yakni di Gampong, dukungan dan peran aktif aparat Gampong dalam hal ini Geuchik Gampong, Imam Gampong dan Imam mesjid sangat diperlukan dalam kesuksesan menjalankan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Aparatur Gampong berperan mensosialisikan Peraturan Dirjen Bimas Islam nomor Dj/II/491/2009 tentang kursus calon pengantin kepada anggota masyarakat yang akan melaksakan akad nikah.
Selain berperan dalam sosialisasi, para Imam Gampong, Imam mesjid dan tokoh agama juga turut berperan dalam mendidik remaja usia nikah untuk mengetahui hukum-hukum Islam khususnya hukum perkawinan agar mereka siap memasuki gerbang pernikahan.

Terimakasih untuk sahabatku semua...
Semoga bermanfaat
Salam
@abialfatih
17092018

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

I upvoted your post.

Cheers to you.
@Pinoy

Posted using https://Steeming.com condenser site.

I upvoted your post.

Keep steeming for a better tomorrow.
@Acknowledgement - God Bless

Posted using https://Steeming.com condenser site.

Coin Marketplace

STEEM 0.35
TRX 0.12
JST 0.040
BTC 70351.33
ETH 3563.43
USDT 1.00
SBD 4.72