RELEVANSI ADIL SAKSI NIKAH DENGAN KONDISI HARI INI

in #indonesia5 years ago

Assalamualaikum......

Selamat sore sahabat stemian semua.....

Kembali saya ingin membahas terkait adil saksi nikah dan relevansinya dengan kondisi zaman sekarang

image

image

Sebagaimana dimaklumi bahwasanya jumhur ulama telah sepakat bahwa saksi dalam akad nikah merupakan rukun yang mutlak diperlukan kehadirannya dalam sahnya suatu pernikahan. Karena saksi sebagai rukun dalam akad nikah kehadiran saksi menjadi penting, dan apabila saksi tidak hadir pada saat akad nikah dilangsungkan, akibat hukumnya tidak sah nikah tersebut.

Para ulama mazhab Syafi’i menambahkan bahwa selain syarat-syarat dua orang laki-laki, berakal, baligh, Islam, mendengar dan memahami maksud ucapan akad nikah, juga mensyaratkan adil bagi saksi dalam akad nikah. Melihat bahwa dengan disyaratkan adil, saksi menjadi layak dalam memberikan kesaksiannya. Saksi tersebut dibutuhkan kejujurannya untuk membenarkan adanya perkawinan, jadi sudah pasti perihal adil mutlak diperlukan seseorang dalam menjalankan persaksian dalam akad nikah.
Para ulama Syafi’iyah memposisikan adil sebagai syarat utama untuk saksi dalam akad nikah supaya pernikahan dinyatakan sah. Metode berfikir dan formulasi para ulama Syafi’iyah sedikit banyaknya juga dipengaruhi situasi kondisi masyarakat (faktor sosial budaya) dimana hukum itu tumbuh. Hal ini harus dipahami dengan baik agar kita dapat mendudukkan masalah-masalah fikih dan pemikiran pada porsi yang sebenarnya.

image

Menurut penulis, masalah-masalah fikih termasuk masalah adilnya saksi dalam akad nikah bukanlah sesuatu yang abadi dan kaku, melainkan refleksi kehidupan sosial dan akan terus berkembang dan berubah sejalan dengan perubahan masyarakat dan zamannya, karena akan sangat sulit menemukan kualitas adil seseorang di zaman sekarang sebagaimana pada masa ulama Syafi’iyah merumuskan kriteria adil saksi dalam akad nikah.
Fikih Syafi’iyah mempunyai pemikiran yang moderat antara fikih ahli hadits yang dipelopori Imam Malik dan fikih ahli ra’yu (pemikiran) yang dipelopori Imam Abu Hanifah, dan karena sebab itulah para ulama Syafi’iyah menentukan jalan tengah dalam menetapkan pemikirannya terhadap saksi adil dalam akad nikah mendasarkan pada hadits yang menunjukkan bahwasanya nikah tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil dan menalarkanya secara rasional bahwa persaksian dalam nikah adalah masalah penghormatan terhadap akad yang agung dan tidak ada penghormatan dari orang fasik.

image

Disamping persaksian memiliki faedah makna penyiaran dan pengumuman, ia menetapkan terhadap pengingkaran. Oleh karena itu, saksi harus dari orang yang patut melaksanakan persaksian, yaitu orang yang adil yang diterima persaksiannya dan tidak dikenal sebagai orang fasik sehingga pernikahan
tetap eksis ketika ada perkara di hadapan pengadilan.
Menurut analisis penulis bahwa kehadiran dua orang saksi yang adil menjadi penentu sahnya pernikahan dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam kitab fikih Syafi’iyah sudah sewajarnya diterapkan pada masa para para ulama-ulama Syafi’iyah masih hidup, karena melihat kondisi sosial budaya masyarakat pada masa tersebut yang masih banyak ulama di sekitarnya dan masa itu orang-orang juga berlomba-lomba dalam belajar ilmu agama khususnya dan ilmu-ilmu lain pada umumnya dan hidup dalam suasana ibadah. Dengan kondisi demikian akan sangat mudah bila mencari saksi yang adil pada masa tersebut.
Menurut penulis, hal yang menjadi pertanyaan menarik adalah relevansi konsep adil saksi akad nikah dalam fikih Syafi’iyah tersebut dengan kondisi masyarakat zaman sekarang khususnya pemahaman masyarakat Gampong Cibrek Kecamatan Tanaha Luas terhadap adil saksi dalam akad nikah. Di atas telah disebutkan bahwa masalah-masalah fikih dan pemikiran bukanlah sesuatu yang abadi, melainkan refleksi kehidupan sosial dan akan terus berkembang dan berubah sejalan dengan perubahan masyarakat dan zamannya.

image

Menurut analisis penulis, kondisi sosial budaya masyarakat zaman sekarang tentu sudah sangat berbeda dengan kondisi sosial budaya pada masa para ulama Syafi’iyah merumuskan hukum-hukum fikih termasuk kriteria adil saksi dalam akad nikah. Apabila sangat mudah menemukan orang pada masa para ulama Syafi’iyah yang terpenuhi kriteria adil saksi dan dipercaya kearifannya, namun tidak demikian pada masa sekarang. Bahkan kondisi sosial masyarakat zaman dulu dengan yang sekarang juga sudah sangat berbeda, karena mengalami era globalisasi dan perubahan zaman yang sangat cepat.
Menurut analisis penulis, konsep dalam fikih Syafi’iyah mengenai keadilan saksi dalam akad nikah relevansinya dengan kondisi umat Islam di zaman sekarang khususnya dengan kondisi dan pemahaman masyarakat Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas Indonseia dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat zaman sekarang demi kemaslahatan karena akan sangat sulit mencari seorang yang benar-benar memenuhi kriteria adil untuk menjadi saksi nikah

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.26
TRX 0.11
JST 0.032
BTC 63585.64
ETH 3035.86
USDT 1.00
SBD 3.84