SS

in #indonesia6 years ago

Seunuddon, Aceh Utara. Satuan Narkoba Polres Aceh Utara meringkus
seorang pria berinisial SA (26), warga Gampong Ulee Rubek Barat,
Kecamatan Seunuddon. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita
sabu-sabu sebanyak 21 paket dengan berat 25 gram.


computer-3204251_960_720.jpg
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka ditangkap
berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan
sering menjual sabu-sabu di kawasan desa itu," kata Kapolres Aceh
Utara AKBP Ahmad Untung Surianata.

Saat ditangkap, sebut Ildani Ilyas, barang bukti sabu-sabu berada di
tangan tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini
tersangka bersama barang bukti diboyong ke Markas Polres Aceh Utara.

Barang bukti berada di tangan tersangka saat ditangkap. Tersangka dan
barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk
proses penyelidikan lebih lanjut," sebutnya lagi.

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 63968.82
ETH 3136.80
USDT 1.00
SBD 4.28