Gubernur Ka Jigari Lé KPK

in #indonesia6 years ago

"KPK Itu Ngurusi Whale, Bukan Redfish atau Minnow atau Dolphin"


Jadi pagi tadi, setelah menambatkan Cowa dan Lemmo (dua ekor sapi saya) di pinggiran bukit dengan persediaan makanan dan suplai sinar matahari serta air yang cukup, saya bergegas ke warung kopi CM. Setibanya di sana telah ada lima orang yang sedang terlibat berbicara hangat. Mereka duduk di satu meja seperti sedang menggelar rapat. Saya pikir mereka mungkin sedang merayakan gejala-gejala awal kesembuhan STEEM dan SBD atau mungkin juga Ethereum dan EOS.

Mereka mengalihkan pandangan ke arah saya saat saya sampai. Salah seorang di antaranya, Wak Lah, menyapa saya, "Eh, Neuk! Pu na ka teupu?" ('Eh, Neuk! Tahu apa kamu?')

"Harga STEEM mulai membaik?" Jawabku seadanya sambil memberi isyarat kepada CM untuk membawakanku minuman faforitku, kopi pahit.

"Alah kamu pun sudah kaya si Ma'un," sergah Bang Jon, "bacut-bacut STEEM, bacut-bacut SBD. STEEM dan SBD kok bacut-bacut." ('Dikit-dikit STEEM, dikit-dikit SBD. STEEM dan SBD kok dikit-dikit.')

Saya duduk di kursi pada meja yang berselang satu meja dari mereka duduk. Mereka, para 'ahli hisap' itu tahu bahwa saya berusaha menghindari sebisa mungkin asap rokok mereka, dan mereka akur. "Lalu ada apa ini sebenarnya? Apa kita sudah siap untuk mengkudeta Pak Geuchik1?"

"Bukan itu," jawab Cek Bas, "Gubernur ka jigari lé KPK baro supôt." ('Gubernur ditangkap oleh KPK -Komisi Pemberantasan Korupsi- kemaren sore.')

"Apa iya?" Tanyaku. "Jam berapa kejadiannya. Di mana. Bagaimana."

"Kayanya kamu sejak sibuk sama sitimit, udah le teungeut ngön jaga2. Hahaha." Kata Abuwa Raman pulak.

Aku ikut tertawa kecil mendengar gurauannya. Pikiranku menerawang sejenak kepada Abraham Samad3. Pada tahun 2013, dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK saat itu dia pernah mengunjungi Aceh dan sempat mengisi acara Seminar Anti Korupsi Aceh di Universitas Muhammadyah di Banda Aceh.

"Tadi malam muncul beritanya, Neuk." Jawab Cek Bas.

Hmm. Kalau demikian ya pantas saya belum mendengar beritanya. Saya tertidur cepat tadi malam akibat kelelahan siang harinya. Benar rupanya, hal-hal menarik terjadi saat kita tertidur. Hehe.

Saya mengambil hape, mengkoneksikannya ke internet, membuka laman pencari Google dan mengetikkan kata kunci pencarian 'gubernur aceh ditangkap kpk'. Sementara ke lima warga desa senior tadi terus berbicara mengenai berita penangkapan Gubernur tersebut.

image
Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan 4.0 Internasional (CC BY-NC-ND 4.0))


Pak Amat yang sedari tadi diam saja, berkata, "Mampus dia!"

"Kok mampus?" Bantah Wak Lah. "Ini kan baru ditangkap. Publik harus sebisa mungkin menahan diri dari mengeluarkan komentar-komentar yang mendahului proses hukum." Kami memang penghuni kaki gunung, tapi kalau masalah politik, itu sudah seperti hobi bagi kami. Di warkop CM, selain acara olahraga dan berita, televisi hanya menayangkan program-program yang membahas isyu-isyu politik nasional terkini. Warga desa ini kenal betul Bang Karni, kacamatanya aja mereka bisa tahu, 'Oo dia, orang yang suka ngutip kata-kata orang hebat!'. Rosi Silalahi juga. Najwa Shihab apalagi. Aiman. Dan seterusnya. Analisa-analisa politik yang luar biasa bisa hadir di warung kopi ini, bahkan yang mungkin tidak pernah terbersit dalam pikiran para ahli pun.

Pak Amat ngotot, "Mau gimana lagi, kebiasaan kalau sudah diborgol KPK, ga ada cerita lepas. Apalagi kalau Operasi Tangkap Tangan4."

"Meskipun demikian," potong Cek Ma'un sambil meletakkan gelas kopiku, "asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi. Orang tidak bersalah sebelum terbukti bersalah." Asap mengepul dari kopi itu, aroma kopi menyentuh selaput pembau di hidungku. Menyegarkan.

"Itu, tertangkap tangan dengan duit ratusan juta rupiah," tambah Cek Bas.

"Ya. Kita ikuti saja perkembangannya," jawab Wak Lah.

Saya pribadi merasa ini pukulan telak bagi partai politik lokal di Aceh. Desas-desus tentang korupnya pelaksanaan pemerintahan di Aceh bukanlah barang baru, itu sudah ada sejak jaman Orde Baru, dan malah makin masif sejak masa Reformasi dan makin menjadi-jadi setelah perdamaian Helsinki. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sudah menjadi seperti suatu cara yang lazim tentang bagaimana kita hidup, dan karenanya harus kita terima saja. Hal-hal itu begitu sulit untuk didobrak, tidak sebagaimana lancarnya menjalankan nafsu penguasa untuk mengontrol cara pikir, cara berperilaku, dan cara berpakaian juga cara berboncengan warganya.

Ketika Abraham Samad pada tahun 2013 mengunjungi Aceh, orang-orang ramai merasa itu angin segar yang menyenangkan, terlebih ketika melihat kiprah-kiprah KPK yang sudah dilakukan di seluruh Indonesia pada saat itu. Tetapi seiring waktu saya seperti merasa bahwa KPK telah melupakan Aceh. Memang sebelum ini KPK telah menangkap Abdullah Puteh5 pada kasus mark up pembelian dua helicopter dinas pada Juni 2004. Saat itu dia adalah Gubernur Aceh. Untuk kejahatannya itu dia divonis 10 tahun penjara dan mulai menjalaninya pada 7 Desember 2004 tetapi dia hanya menghabiska waktu 5 tahun di belakang jeruji dan bebas pada 18 Nopember 2009. Setelah itu, praktis saya tidak mendengar kegiatan KPK di Aceh.

Pernah juga muncul pikiran 'unik' di kepala saya, "Mungkinkah Aceh terlalu 'sakti' bagi KPK?" Ketika kemudian Abraham Samad ditangkap, saya pikir bahwa mungkin itu ada hubungannya juga dengan apa yang diucapkannya dalam kunjungannya ke Aceh. Jadi, sebenarnya saya agak tidak percaya juga ketika pertama kali mendengar bahwa KPK telah menangkap Gubernur Aceh, dan ketika menggoogle, saya mengharapkan akan menemukan bahwa berita itu adalah hoaks belaka. Terlepas nanti apakah tersangka terbukti bersalah atau tidak, kali ini saya lega bahwa berita ini ternyata bukan hoaks sebagaimana harapan saya sebelumnya.

Tetapi, jawaban terhadap pertanyaan kenapa KPK seakan telah melupakan Aceh muncul pada tahun 2016, ketika Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan menyatakan bahwa persoalan-persoalan korupsi yang melibatkan KPK itu harus kasus-kasus korupsi yang besar. Menurutnya saat itu, dalam konteks Aceh, BPK dan BPKP masih bisa diandalkan. "Gini ya soal (tuntutan terkait) KPK, enggak mesti KPK. Kan ada BPK, ada BPKP, itu saja sudah," kata Luhut kepada detik.com di ruang kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (7/1/2016).

Ya. Saya setuju, bahwa publik memang tidak boleh mendahului 'menghukum' tersangka sebelum proses-proses hukum selesai dijalankan. Dan penangkapan ini adalah suatu langkah penting KPK dalam menjamin masa depan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan di Aceh. Setidaknya KPK telah mengirim sebuah sinyal: Kami Ada Di Sini.

Menurut laporan detik.com ada total 500 juta rupiah uang disita dalam Operasi Tangkap Tangan kemaren petang yang ikut menangkap sembilan orang lainnya termasuk seorang Bupati di Aceh. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah berkata di depan wartawan, Rabu (4/7/2018), "Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018."

Saatnya untuk kembali ke Cowa dan Lemmo.

Glosari


  • 1Geuchik adalah istilah untuk Kepala Pemerintahan setingkat Desa atau Kelurahan. Pemerintahan setingkat Desa atau Kelurahan di Aceh disebut Gampông.
  • 2Le teungeut ngön jaga = Lebih banyak tidur daripada terjaga. Istilah lelucon untuk merujuk kepada orang yang kurang mengetahui informasi-informasi penting dan / atau yang sedang trend.
  • 3Abraham Samad adalah Ketua KPK pada periode 2011-2015. Karirnya sebagai Ketua KPK berakhir saat dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga pada 17 Februari 2015 oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Ramai yang menduga bahwa ini ada hubungannya dengan ketidak-senangan Polri kepada dirinya setelah menghambat jalan Budi Waseso menjadi Kapolri.
  • 4Operasi Tangkap Tangan bisa dipahami sebagai sebuah nama yang digunakan oleh penegak hukum (kepolisian, KPK) dalam melakukan operasi penangkapan. Operasi Tangkap Tangan tidak memiliki istilah hukum apapun dan tidak diatur secara khusus dalam peraturan apapun, sementara istilah Tertangkap Tangan dijelaskan secara khusus dalam Bab I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 19 KUHAP dengan definisi : "Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."
  • 5Abdullah Puteh adalah mantan Gubenur Aceh untuk periode 2000-2004.

Sumber dan Saran Bacaan



Catatan: Semua artikel tersebut saya akses pada Rabu 4/7.

Terimakasih


Terimakasih telah singgah. Semoga ini bermanfaat. Bantahan, kritik, masukan, koreksi, dan segala macam tanggapan lainnya akan sangat saya hargai.

1528981265-picsay.jpg
Sumber gambar klik di sini.

The City of NeoXian
Slot Kosong.

situs web | Server Discord

From Indonesia With L💜VE


@aneukpineung78 | Telegram Saya


Sort:  

Akhirnya, ntah bagaimana nasib Aceh Hebat selanjutnya, padahal aku terkagum kagum dengan RPJMnya 😦😦😦

Ini mungkin bukan 'akhirnya', tapi 'awalnya'. 😐

Akhir untuknya.. Awal untuk yang lainnya ☺☺☺

Congratulations, your post had been chosen by curators of eSteem Encouragement program. Feel free to join and reach us via Discord channel if you have any questions or would like to contribute.


eSteem Line
Thank you for using eSteem

@aneukpineung78 Thank you for not using bidbots on this post and also using the #nobidbot tag!

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 64271.38
ETH 3157.43
USDT 1.00
SBD 4.25