Hati, Jemari dan Smartphone

in #indonesia6 years ago

received_2162016720483000.jpeg
Fitnah telah berevolusi, makian telah menemukan wadah baru. Lidah boleh saja kelu, mulut tidak terbuka, tapi jemari begitu tangkas menulis apa saja kehendak hati, dan kemudian memposting di media sosial yang berada di internet.

Dunia dalam jaringan (daring) kini riuh rendah oleh urbanisasi manusia dari nyata ke maya. Manusia yang dalam kenyataan pertama terlihat duduk manis sembari menyeruput kopi atau duduk sembari menggaruk rasa gatal di ketiak, pada kenyataan kedua begitu tangkas memaki, memprovokasi serta menyebar kebohongan di media sosial.

Tubuh yang terkurung dalam bilik 2x4 di puncak gunung, tetapi jemari telah berkali-kali menoreh luka di hati orang lain melalui komentar di Facebook atau Twitter.

Dunia modern telah memangkas ruang dan waktu. Live adalah istilah yang tepat untuk mengatakan bahwa manusia tersambung satu sama lain dalam waktu yang sama, nyaris tidak ada lagi yang tidak real-time, kita yang berada di Aceh bisa mengomentari pidato Donald Trump di White House, Washington DC, Amerika serikat dalam waktu yang sama, ini tentu mustahil dilakukan oleh generasi 90-an, yang selalu menerima informasi telat satu hari.

Teknologi memang telah mendekatkan yang jauh, berbuat dosa tidak lagi harus berinteraksi langsung. Dengan menggunakan teknologi internet dan jaringan selular, seseorang bisa memaki orang lain yang tidak ia kenal, padahal di saat yang sama ia sedang di dalam rumah ibadah sedang mendengarkan ceramah agama.


Pemerintah telah jauh hari memprediksi bahwa kehadiran internet telah membuka wahana baru bagi siapa saja untuk menyebarkan kebencian berdasar etnis, agama, bangsa serta memperdagangkan berita cabul, seks, darah dan misteri. Selain itu juga ajaran-ajaran radikal seperti terorisme dan ujaran kebencian akan menemui "surganya" bila tidak diatur dalam regulasi khusus.

Dengan berbagai kelemahan, Pemerintah pun mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik alias UU ITE. UU ini mengatur tindak tanduk perilaku warganet di dalam jaringan.

Dikutip dari Hukumonline.com, dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber. ‘Tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu Kapolri juga mengeluarkan edaran tentang hate speech (ujaran kebencian) dalam rangka mengatur perilaku warganet yang kerap menyalahgunakan fungsi media sosial dan informasi.


Untuk melihat kualitas manusia, maka lihatlah perilakunya di dunia maya. Di sini kita akan mudah menemukan orang-orang sesuai dengan karakter aslinya.

Selain itu telah banyak pula orang yang ditangkap karena menyampaikan ujaran kebencian, menebar berita bohong, dan lain sebagainya. Aparat penegak hukum memang belum menangkap semuanya, tapi secara acak siapa saja berpotensi untuk masuk penjara, apalagi semenjak smartphone dan laptop sudah bisa melakukan screenshot.

Untuk itu, sebelum kita membuka internet dan berselancar di dalamnya, sebaiknya perlu perenungan sejenak, untuk apa kita masuk ke dalam jaringan ? Ingin berinteraksi dengan manusia lain, mencari pengetahuan, mencari uang, atau ingin melakukan hal-hal negatif?

Pergunakan hati, jemari, dan smartphone seperlunya dan sebaik-baiknya. Bila sudah terlanjur punya kebiasaan buruk di dalam berselancar, segera hentikan. Mari bijak menggunakan internet.

Sort:  

Yup, mari bijak menggunakan jemari dan media sosial.

Begitulah @furqanzedef. Semoga kita bisa berhati-hati.

Begitulah @furqanzedef, bila gegabah maka nanti akan masuk glap.

Begitulah @furqanzedef, bila gegabah maka nanti akan masuk glap.

Point yang dapat saya pahami hanya satu! Setiap individu harus memiliki rasa waspada dan bijaklah dalam bersosialisasi di dunia Maya. Segalanya kembali kepada diri masing-masing. Jika seseorang menggunakan medsos dengan bijak maka bijaklah ia, sebaliknya. Setuju bang @muhajir.juli?

Smartphone tergantung penggunanya. Teknologi tergantung usernya. Kemajuan zaman akan selalu disalahgunakan oleh orang yang memang gemar menyalahgunakan sesuatu. Harus sepakat lah @jarnidanababan.

Yakinlah, bermediasosial bisa buat posisi jongkok itu lbh nikmat drpd berdiri hahaha...

Hahahaha. Bang @jamanfahmi, itulah, sembari melihat sisa udang di tambak seorang kenalan.

Congratulations @muhajir.juli! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes

Click on the badge to view your Board of Honor.
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

To support your work, I also upvoted your post!

Do you like SteemitBoard's project? Then Vote for its witness and get one more award!

Coin Marketplace

STEEM 0.35
TRX 0.12
JST 0.040
BTC 70753.86
ETH 3589.34
USDT 1.00
SBD 4.75