Hukum dan Kerasnya nurani manusia

in #indonesia5 years ago

image

Beberapa waktu lalu, salah satu warga desa saya kecelakaan dan meninggal ditempat kejadian setelah ditabrak oleh sebuah mobil pribadi yang melaju cukup kencang. Namun sial, pelaku tidak berhenti mempertanggung jawabkan perbuatannya, malah lari dan hingga saat ini belum terdeteksi siapa pelaku tabrak tersebut.

Saat pertama terjadi kecelakaan tersebut almarhum bersama suaminya hendak pergi kesebuah acara menggunakan sepeda motor. Mobil tersebut muncul dari belakang dengan kecepatan tinggi dan menyenggol belakang kendaraan korban. Korban terjatuh dan tergeletak ditengah jalan dengan luka di bagian kepala.

Suaminya bercerita kepada saya,, saat saya melayat kerumah duka. Saat terjadi kecelakaan itu ada banyak mata yang menyaksikan kejadian. Tetapi semuanya hanya diam melihat dan sekedar berbisik tanpa berani menyentuh korban yang sudah tergeletak sekitar kurang lebih 30 menit. Sementara suami korban yang juga tergantung ke pinggir jalan hanya mengalami luka di bagian kaki. Namun saat itu beliau juga tak tidak bisa berbuat apa-apa.

Setelah polisi ketempat kejadian perkara. Korban atau almarhum sudah tidak daoat tertolong lagi. Pasalnya dengan durasi yang sudah hampir setengah jam, tentu darah cukup banyak keluar dan korban meninggal ditempat kejadian. Begitulah nurani manusia saat ini. Khawatir terlibat dengan masalah hukum hingga hampir setiap kecelakaan tak ada lagi yang berani menyentuh untuk menyelamatkan korban.

Mungkin cerita singkat itu bukanlah satu contoh pembiaran terhadap kecelakaan yang terjadi. Telah banyak kecelakaan yang berakhir dengan kematian akibat tidak ada yang menolong. Alasannya tidak lain karena takut atau khawatir terlibat dengan insiden tersebut. Sehingga tidak mau repot untuk menolong nyawa orang lain.

Dimana nurani kita sebagai manusia yang memiliki perasaan bagaimana ketika hal itu terjadi pada diri kita sendiri. Akan merasa sedihkah ketika kita tidak ditolong orang lain ketika kondisi sangat kritis dan tergelatak ditengah jalan raya. Atau apakah kita akan terima dengan ikhlas, toh sudah memang begini.

Di satu sisi, orang-orang enggan menolong bukan karena hal yang lain. Tetapi karena terlibat dalam proses penyelidikan atau terkena sangsi hukum. Mungkin itu berupa sebagai saksi atau bahkan khawatir terkena tuduhan sebagai tersangka yang melakukan hal itu. Mungkin hal tersebut yang menggelapkan nurani hingga banyak orang pesimis terhadap pertolongan yang sebenarnya dibutuhkan penanganan dengan cepat terhadap korban kecelakaan.

Lantas bagaimana solusinya untuk mencegah hal ini? Tentunya ini Kewenangan polri untuk mensosialisasikan pada masyarakat bahwa setiap orang yang menolong korban kecelakaan akan diberikan perlindungan hukum atau seperti dalam berbentuk apa.

image

Sort:  

Congratulations @nasrud! You have completed the following achievement on the Steem blockchain and have been rewarded with new badge(s) :

You published a post every day of the week

Click here to view your Board of Honor
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

To support your work, I also upvoted your post!

Do not miss the last post from @steemitboard:

The new Steemfest³ Award is ready!
Be ready for the next contest!

Support SteemitBoard's project! Vote for its witness and get one more award!

Coin Marketplace

STEEM 0.26
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 64507.66
ETH 3080.07
USDT 1.00
SBD 3.85