Potret Hukum Syariat Islam di Aceh

in #indonesia6 years ago

Sudah lebih 2 bulan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di wilayah kota tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang mucikari dan tujuh orang wanita muda pekerja seks komerisal (PSK). ![image]() Namun ada beberapa permasalahan yang menurut saya harus di pertanyakan. Disini yang terjadi permasalahannya adalah kenapa pemerintah tidak menghukum pelakunya, sedangkan yang dihukum hanya mucikari, walaupun alasan pemerintah tidak menghukumnya karena tidak mempergoki pelaku secara langsung, dan juga kerana mereka masuk dalam daftar prostitusi.

Upaya pemerintah dengan masyarakat berbeda pandangan. Masyarakat mau pelakunya di hukum secara terbuka. Sedangkan menurut pergub dilakukan eksekusi di dalam lapas pemberdayaan masyarakat. Sehingga menimbulkan konflik sosial.
image
Sedangkan dalam hukum syariat islam atas nama prostitusi online tetap kena hukuman cambuk. Sedangkan PSK ini melakukan kegiatan tersebut atas suka sama suka dan juga di bayar, tetapi kenapa status PSK tersebut di anggab korban, bukan tersangka?
Dalam hal ini sama saja pemerintah mencederai peraturan qanun syariat islam yang telah ditetapkan!

sehingga dengan adanya kejadian tersebut maka banyak pihak yang tidak setuju dengan pergub, seperti ormas-ormas yang melakukan demontrasi untuk menuntut keadilan.

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 64106.00
ETH 3129.71
USDT 1.00
SBD 4.16