PENGHAMBAT PENCATATAN NIKAH MASA KONFLIK

in #life5 years ago

Assalamualaikum,
Selamat Malam Sahabat steemian semuanya

Kali ini saya ingin membahas faktor penghambat Upaya Pencatatan Pernikahan Pada Masa Konflik Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas

image

image

image

image

Berdasarkan penelitian dan wawancara yang telah penulis lakukan, maka dapat penulis simpulkan beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam upaya pelaksanaan pencataan pernikahan yang terjadi pada masa konflik pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas yaitu :

a. Rendahnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Kutipan Akta Nikah
Dari hasil wawancara dan penelitian Penulis dapat disimpulkan bahwa salah satu yang menjadi faktor penghambat dalam upaya pencatatan pernikahan yang terjadi pada masa konflik adalah akibat dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan kutipan akta nikah (buku nikah) bagi sebuah keluarga baik sebagai bukti otentik adanya pernikahan yang sah dan juga untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran dan juga untuk melanjutkan pendidikan.
Paradigma pemikiran yang sempit seperti di atas dapat terlihat dari pernyataan salah satu responden yang penulis wawancarai yang menyatakan tidak memerlukan buku nikah karena menurutnya keluarganya hanyalah petani biasa yang tinggal di kampung dan tidak pernah keluar daerah dan tidak menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi, sehingga bagi dirinya dan keluarganya mengurus dan mencatatkan pernikahanya untuk mendapatkan kutipan akta nikah (buku nikah) bukanlah prioritas walaupun keluarganya tidak mengalami kendala dari segi biaya karena secara ekonomi tergolong mampu.
Ada juga anggapan yang berkembang pada beberapa pasangan yang tidak mencatatkan pernikahanya dan tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) bahwa dalam masalah pernikahan yang terpenting adalah sahnya pernikahan tersebut dengan terpenuhinya syarat dan rukun nikah, sedangkan urusan pencatatan nikah dan pengurusan nikah adalah masalah administrasi yang tidak terlalu penting sehingga diabaikan.
b. Kesulitan Ekonomi
Dalam kehidupan masyarakat Kecamatan Tanah Luas terdapat bermacam-macam mata pencarian yang beragam dan berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain, Secara umum mata pencaharian penduduk Kecamatan Tanah Luas adalah bertani dengan hasil yang jauh dari mencukupi. Mata pencarian tersebut menunjukkan status ekonomi sosial dalam masyarakat tersebut. Hal ini dapat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, tanpa terkecuali dalam hal pelaksanaan perkawinan khususnya dalam hal pencatatan pernikahan.
Kesulitan ekonomi membuat seseorang yang telah menikah di masa konflik memilih tidak mencatatkan pernikahanya yang berlangsung pada masa konflik dengan konsekuensi tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) bagi pasangan tersebut. Bagi mereka yang penting adalah pernikahanya telah sah secara hukum agama, tanpa mempedulikan keabsahan secara administrasi negara.
Dari hasil wawancara penulis dengan Bapak Saifunnur yang merupakan Geuchik Gampong Tutong Kecamatan Tanah Luas dapat disimpulkan banyaknya pasangan yang telah menikah pada masa konflik di Gampong Tutong Kecamatan Tanah Luas tetapi tidak mencatatkan pernikahannya sehingga tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) dikarenakan oleh hambatan ekonomi atau kesulitan ekonomi.
Untuk melakukan pencatatan pernikahan seseorang harus menyediakan uang Rp. 30.000,-. Uang sejumlah itu merupakan pungutan resmi dari pemerintah sesuai dengan PP. No.51 tahun 2001 selain itu seseorang yang ingin mencatatkan nikahnya juga harus membayar untuk pengurusan adminstrasi lainnya, apalagi yang tidak mengurusnya sendiri sehingga pada akhirnya harus menghabiskan uang ratusan ribu rupiah, belum kebutuhan yang lainnya, uang sejumlah tersebut memang tidak terlalu besar bagi mereka yang tergolong mampu, namun bagi sebagian orang uang sejumlah itu sangatlah besar dan sulit untuk didapatkan. Dengan penghasilan yang tidak dapat ditentukan besarannya setiap hari, banyak warga yang merasa sulit jika harus mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama untuk bisa mendapatkan kutipan akta nikah (buku nikah). Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja tidak cukup apalagi untuk mengurus dan mendapatkan kutipan akta nikah (buku nikah).
c. Pemahaman Keagamaan yang Kurang Tepat
Dari hasil wawancara penulis, dapat juga diketahui bahwa salah satu faktor penghambat upaya pencatatan pernikahan pada masa konflik di Kecamatan Tanah Luas adalah karena pemahaman keagamaan yang kurang tepat dari tokoh agama (Teungku) yang dijadikan panutan oleh masyarakat. Banyak warga yang masih memahami sebuah hukum hanya berdasarkan apa yang ada dalam al-Qur’an dan Hadits saja dan apa yang tidak terdapat didalamnya dianggap tidak perlu untuk dilakukan.
Menurut pemahaman dari salah satu warga yang penulis wawancarai yang penulis wawancarai yakni Tgk. Mukhsin, pernikahan yang dilakukan di hadapan Teungku dan dihadiri saksi dan wali sudah dianggap sah, karena rukun dan syaratnya terpenuhi dan tidak ada teks dalam Al Quran, hadist atau pendapat dalam kitab-kitab karangan ulama tentang kewajiban memiliki buku nikah, jadi tidak perlu mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah atau ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kecenderungan masyarakat untuk mengikuti pemahaman yang kurang tepat seperti di atas apalagi pemahaman tersebut disampaikan oleh tokoh agama (Teungku) yang menjadi panutan masyarakat mengakibatkan pasangan yang telah menikah dan belum memiliki kutipan akta nikah tidak mencatatkan perkawinan mereka, sehingga pasangan tersebut tidak memiliki kutipan akta nikah (buku) nikah sebagai bukti otentik perkawinan mereka.

Terimakasih
@abialfatih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.35
TRX 0.12
JST 0.039
BTC 70310.43
ETH 3568.34
USDT 1.00
SBD 4.73