PROSES PENGALIHAN HARTA WAKAF DI BLANG PIE

in #life6 years ago (edited)

Proses Pengalihan Pemanfaatan Harta Wakaf di Gampong Blang Pie Kecamatan Tanah Luas

image
image
image
Akibat dari konflik bersenjata yang puncaknya terjadi tahun 2003-2004 dan krisis keuangan membuat panti asuhan Babul Ulum di Gampong Blang Pie ditutup secara permanen. Penutupan panti asuhan Babul Ulum ini mengakibatkan terbengakalainya aset wakaf milik panti asuhan berupa dua petak kebun. Atas inisiatif dari Geuchik Gampong, diadakan musyawarah dalam menyikapi ditutupnya panti asuhan yang dihadiri perangkat Gampong Blang Pie dan tokoh masyarakat. Salah satu tujuan musyawarah adalah terkait upaya mencari solusi menyelamtakan aset panti asuhan termasuk tanah wakaf yang telah diwakafkan untuk panti asuhan tersebut agar tetap memberi manfaat dan tidak terbengkalai.
Berdasarkan musyawarah yang berlangsung pada tanggal 05 Mei 2003 yang bertempat di Masjid Nurul Iman Blang Pie yang dihadiri perangkat Gampong Blang Pie yakni Geuchik, Imum Gampong, tuha peut, wakif, Imum Mesjid dan pengurus panti asuhan selaku nazhir tanah wakaf yang semula diwakafkan untuk panti asuhan Babul Ulum, telah disetujui dan diputuskan tanah wakaf yang semula diwakafkan untuk panti asuhan Babul Ulum Gampong Blang Pie dialihkan menjadi tanah wakaf untuk Masjid Nurul Iman Blang Pie. Pengalihan harta wakaf tersebut hanya mengalihkan pemanfaataannya saja karena panti asuhan sudah ditutup akibat konflik sedangkan status tanah tersebut tidak berubah yaitu tanah wakaf yang tidak boleh diperjualbelikan.
Berdasarkan wawancara penulis dengan Imum Gampong Blang Pie yang ikut menghadiri musyawarah tersebut, inisiatif pengalihan pemanfaatan harta wakaf yang semula diwakafkan oleh wakifnya untuk Panti asuhan Babul Ulum yang dialihkan untuk Masjid Nurul Iman Gampong Blang Pie, Geuchik Gampong telah lebih dahulu berkonsultasi dengan tokoh agama di Kawasan Kemasjidan Blang Pie yakni Drs. Tgk. H. Tarmizi, apakah bisa dan ada dasar hukum yang membolehkannya serta syarat apa saja yang harus diikuti agar pengalihan harta wakaf tersebut dapat dilangsungkan. Sehingga didapatlah jawaban dari tokoh tersebut bahwasanya penukaran atau pengalihan pemanfaatan harta wakaf tersebut dapat dilakukan karena dasar hukum memang menyatakan demikian asalkan memenuhi syarat demi kepentingan umum khususnya untuk keperluan ibadah. Apalagi mengingat harta wakaf tersebut belum ada sertifikat wakafnya sehingga dimungkinkan sekali untuk dialihkan agar tetap bermanfaat.

Sort:  

This user is on the @buildawhale blacklist for one or more of the following reasons:

  • Spam
  • Plagiarism
  • Scam or Fraud

Coin Marketplace

STEEM 0.27
TRX 0.11
JST 0.032
BTC 64579.45
ETH 3101.05
USDT 1.00
SBD 3.83