Tanah Pasir Religious Affair Office

in #life6 years ago

Profile of the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir District

Since the beginning of the Republic of Indonesia's Independence the Office of Religious Affairs has been used as one of the places of deliberation, especially in the field of the benefit of the ummah with the conditions of the office at that time which were all emergency. Likewise with the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir District. The building used at that time was a shop or shop in Keude Matang Panyang which was still made of plank and thatched roof with 1970.

image

image

image

image

image

In 1970, the Office of Religion Affairs in Tanah Pasir District was built, namely on Jalan Cut Nyak Asiah Keude Matang Panyang. The Office of Religious Affairs Office in Tanah Pasir Subdistrict stands on the land of the Regional Government with an area of ​​759 M. In 2006, the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir District was rehabilitated with the DIPA budget of the Central Religion Department.
The Office of Religious Affairs in Tanah Pasir Subdistrict is the spearhead of the Ministry of Religion in serving the community, especially in the religious field in the Tanah Pasir sub-district. Tanah Pasir Subdistrict is a coastal area in North Aceh Regency which consists of 18 Gampong with a population of 8709 people.
The building area of ​​the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir District is 17x14 M2. Based on the observations of the author at the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir District, several rooms and facilities contained in the Office of Religious Affairs (KUA) in Tanah Pasir Subdistrict can be described as follows:
Head Room
Marriage Room
Administration room
Archive Room
Mushalla Room
f. Bathroom and WC.
The existence of the Office of Religious Affairs (KUA) in Tanah Pasir Sub-district is directly adjacent to the Sub-District Office of Tanah Pasir Subdistrict so that it will facilitate the public. The boundaries of the Office of Religious Affairs in the Tanah Pasir District are as follows:
North is bordered by Tanah Pasir footballs
The South is adjacent to the Tanah Pasir District Office
East is bordered by Matang Payang keude field passageway.
The West is bordered by the Al-Huda Mosque, Tanah Pasir District.
The leadership history that has taken place at the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir Subdistrict which is still recorded are as follows: 1. M. Thaib Wahy (1996-2000), 2. Dahlan (2001-2005), 3. Fakri (2005-2008), 4.Drs. Hanafiah (2008-2011), 5.Saifullah, Lc., MA (2011-2012), 6. Rusli, Lc (2012-2013), 7. Marzuki, S.Sos (2013-2014) and Mahdi, S.HI (2014-Present).

  1. Organizational Structure of the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir District
    In carrying out the tasks at the Office of Religious Affairs, Tanah Pasir Subdistrict only has 3 civil servant staff and 2 honorary staff, if observed from the area and population, there is still a lack of staff, considering the complete work of the KUA Office starting from marriage services, referring, waqaf , Hajj, social worship, sakinah family, BP-4 and Suscatin as well as guardian guidance.
    If we refer to KMA number 73 in 2006, which states that the KUA's composition is 7 people. But these shortcomings do not become an obstacle in the task, various attempts are made so that the activity does not stagnate, by optimizing the available energy.
    In carrying out the task of the head of KUA, Tanah Pasir Subdistrict in the socio-religious field was also assisted by the Islamic Religious Extension Officers of one-person civil servants, as well as Non-Civil Servants of Islamic Religion totaling 25 people in 2014.
    The staff of the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir District are now Nurliah, S.Pd (PNS), Nuraida, S.Ag (PNS), Marzuki (PNS), Nurjannah, S.Pd (Honorer) and Zulkifli (Bakti). Each of them was given the following assignments:
    Nurliah, S.Pd was given the task of administrative staff
    Marzuki was given the assignment as a staff in the field of marriage services and referred
    Nuraida, S.Ag was assigned as a staff member in the sakinah family
    Nurjannah, S.Pd was given the task as a staff of ZAWA and halal products
    Zulkifli was given the task as staff in the field of Hajj and Umrah administration.
    When noted, the position of KUA in Tanah Pasir District is very much needed by the community. During the conflict, people secretly met the Head of KUA to ask questions about the problems faced by the family, and also keep a record of their marriage. Such a reality is very encouraging for the KUA Apparatus to work with all their might. With a limited number of employees, the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir Subdistrict continues to improve maximum service.

  2. Function of the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir District
    The function of the Office of Religious Affairs in Tanah Pasir District refers to the Minister of Religion's decision number 472 of 2003 concerning the organizational structure of the Office of Religious Affairs, namely:
    serves to provide services and guidance in the field of religious affairs including the fields of kepenghuluan, sakinah family, halal products, social worship and the development of Muslim partnerships.
    function to perform services and technical guidance on the implementation of diniyah education, salafiah education, the development of Islamic boarding schools and empowerment

Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir
Sejak awal Kemerdekaan Republik Indonesia Kantor Urusan Agama sudah dijadikan sebagai salah satu tempat bermusyawarah terutama dibidang kemaslahatan ummat dengan kondisi perkantoran pada saat itu yang serba darurat. Begitu juga dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir. Gedung yang digunakan saat itu adalah kedai atau toko yang ada di Keude Matang Panyang yang masih terbuat dari papan dan beratap rumbia dengan tahun 1970.
Pada Tahun 1970 mulai dibangun Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir yaitu di Jalan Cut Nyak Asiah Keude Matang Panyang. Bangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir berdiri di atas tanah Pemda dengan luas 759 M. Pada tahun 2006, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir direhab ulang dengan anggaran DIPA Departemen Agama Pusat.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama dalam melayani masyarakat khususnya di bidang keagaaman di wilayah kecamatan Tanah Pasir. Kecamatan Tanah Pasir merupakan daerah pesisir di Kabupaten Aceh Utara yang terdiri dari 18 Gampong dengan jumlah penduduk mencapai 8709 jiwa.
Luas bangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir adalah 17x14 M2. Berdasarkan hasil observasi penulis pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir, beberapa ruangan dan fasilitas yang terdapat pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pasir dapat penulis uraikan sebagai berikut :
Ruang Kepala
Ruang Nikah
Ruang Tata Usaha
Ruang Arsip
Ruang Mushalla
f. Kamar mandi dan WC.
Keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pasir berbatasan langsung dengan Kantor Camat Kecamatan Tanah pasir sehingga akan memudahkan masyarakat. Adapun batas-batas Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan lapangan bola kaki Tanah Pasir
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kantor Camat Tanah Pasir
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan lorong lapangan keude Matang Payang.
Sebelah Barat berbatasan dengan Mesjid Al-Huda Kecamatan Tanah Pasir.
Adapun riwayat kepemimpinan yang telah berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir yang masih tercatat adalah sebagai berikut : 1. M. Thaib Wahy (1996-2000), 2. Dahlan (2001-2005), 3. Fakri (2005-2008), 4.Drs. Hanafiah (2008-2011), 5.Saifullah, Lc., MA (2011-2012), 6. Rusli, Lc (2012-2013), 7. Marzuki, S.Sos (2013-2014) dan Mahdi, S.HI (2014-Sekarang).

  1. Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir
    Dalam pelaksanaan tugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir hanya mempunyai 3 staf PNS dan 2 honorer, apabila di perhatikan dari luas wilayah dan jumlah penduduk maka masih kurang pegawai, mengingat tugas pelayanan pada Kantor KUA yang sangat komplit mulai dari pelayanan nikah, rujuk, waqaf, haji, ibadah sosial, keluarga sakinah, BP-4 dan Suscatin serta bimbingan wali.
    Kalau kita merujuk kepada KMA nomor 73 tahun 2006, yang menyatakan komposisi porsonil KUA sebanyak 7 orang. Namun kekurangan tersebut tidaklah menjadi halangan dalam bertugas, berbagai upaya di usahakan agar aktifitas tidak tersendat, dengan mengoptimalkan tenaga yang ada.
    Dalam pelaksanaan tugas kepala KUA Kecamatan Tanah Pasir di bidang sosial keagamaan juga di bantu oleh Penyuluh Agama Islam pegawai negeri sipil satu orang, serta Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berjumlah 25 orang pada tahun 2014.
    Adapun staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir sekarang adalah Nurliah, S.Pd (PNS), Nuraida, S.Ag (PNS), Marzuki (PNS), Nurjannah, S.Pd (Honorer) dan Zulkifli (Bakti). Mereka masing-masing diberi tugas sebagai Berikut :
    Nurliah, S.Pd diberi tugas sebagai staf bidang tata usaha
    Marzuki diberi tugas sebagai staf bidang pelayanan nikah dan rujuk
    Nuraida, S.Ag diberi tugas sebagai staf bidang keluarga sakinah
    Nurjannah, S.Pd diberi tugas sebagai staf bidang ZAWA dan Produk halal
    Zulkifli diberi tugas sebagai staf bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
    Apabila diperhatikan, posisi KUA Kecamatan Tanah Pasir sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pada masa konflik masyarakat secara sembunyi-sembunyi menjumpai Kepala KUA untuk menanyakan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam keluarga, dan juga tetap mencatat nikahnya. Kenyataan demikian sangat membesarkan hati Aparatur KUA untuk bekerja dengan sekuat tenaga. Dengan jumlah pegawai yang terbatas, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir terus berupaya meningkatkan pelayanan yang maksimal.

  2. Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir
    Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir mengacu pada keputusan Menteri Agama nomor 472 tahun 2003 tentang struktur Organisasi Kantor Urusan Agama yaitu :
    berfungsi untuk memberikan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan agama meliputi bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial dan pengembangan kemitraan umat Islam.
    berfungsi melakukan pelayanan dan bimbingan teknis pada penyelengaraan pendidikan diniyah, pendidikan salafiah, pengembangan pondok pesantren dan pemberdayaan mesjid.
    berfungsi menangani dan menyelenggarakan bimbingan zakat dan wakaf.

  3. Visi dan Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir
    Visi dan Misi Kantor Urusan Agama Tanah Pasir adalah :
    Visi : Unggul dalam pelayanan dan bimbingan umat Islam berdasarkan iman, taqwa dan akhlak mulia.
    Misi :
    Menjadikan Kantor Urusan Agama sebagai pusat informasi dan kegiatan masyarakat dalam bidang keagamaan.
    Meningkatkan kualitas tata kelola kepemerintahan yang akuntabel.
    Meningkatkan pelayanan Teknis Nikah Rujuk, Pembinaan keluarga Sakinah, Administrasi Kemasjidan, Informasi Haji dan Pengololaan Zakat dan Wakaf serta Ibadah sosial.
    Membangun kerjasama yang Harmonis dengan berbagai Elemen Masyarakat baik Pemerintah maupun tokoh masyarakat

    1. Mengoptimalkan Pelayanan Sistem Informasi dan Pembinaan Syari`ah.
      rogram Kerja KUA Kec Tanah Pasir
Sebagai sebuah organisasi di satuan kerja, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan, memiliki program kerja yang jelas merupakan tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh seorang pemimpin. Ada empat program yang disusun untuk kegiatan kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir, meliputi :  

a). Program Peningkatan Jumlah Peristiwa Nikah dan Pelayanan Prima.
Program diatas dijabarkan dalam beberapa hal dibawah ini, yaitu :
1). Peningkatan Jumlah Peristiwa Nikah
Program ini dilaksanakan dengan cara memotivasi imam gampong serta tokoh agama dan masyarakat pada umumnya untuk meyadari pentingnya pencatatan Nikah agar terjamin status hukumnya. Hal ini dilakukan melalui penyuluhan langsung ke gampong-gampong, pada acara kunjungan Rutin muspika, melalui rapat koordinasi kecamatan dengan perangkat desa, Juga melalui imam mesjid dan meunasah serta penyuluh honorer dan melalui bimbingan nikah serta melalui bimbingan wali nikah.
2). Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia Pegawai
Untuk mampu memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat yang berurusan dengan pihak Kantor Urusan Agama Kec. Tanah Pasir, program ini dilaksanakan dengan cara membina kedisiplinan pengawai dan pemahaman cara melayani dengan baik, serta menyiapkan segala kebutuhan dalam pelaksanaan tugas tersebut, seperti komputer, mesin ketik, blangko, dan hal yang dibutuhkan.

b). Program Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah
Program di atas dijabarkan atau dirincikan dalam beberapa kegiatan, yaitu
1). Memaksimalkan Fungsi dan Kegiatan Penghulu
program ini dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan tata tugas dan merincikan berbagai kegiatan, meliputi pemeriksaan pencatatan dan pengawasan terhadap pernikahan, serta menyiapkan bahan dan strategi mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam bidang munakahat dan undang-undang perkawinan dalam masyarakat.
2). Meningkatkan Fungsi dan Peran BP4 Kecamatan
program ini dilaksanakan dengan memaksimalkan kegiatan bimbingan calon pengantin/kursus perkawinan dan wali serta menerapkan metode penasehatan perkawinan, perselisihan rumah tangga yang mengarah kepada penyelesaian masalah, sehingga dapat menekan angka perceraian dalam masyarakat.
3). Penyempurnaan Data dan Administrasi Keluarga Sakinah
Program ini dilaksanakan dengan cara mendata keluarga sakinah dan tingkatannya, kegiatan bimbingan Badan Penasihatan, Pelestarian dan Pembinaan Perkawinan dan segala permasalahannya, melakukan penyuluhan tentang keluarga sakinah kepada masyarakat luas khususnya kepada remaja dan pemuda yang memasuki usia pernikahan, serta mendata kegiatan, permasalahan dan penyajian kepada masyarakat atau keperluan KUA.

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& PC app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

This user is on the @buildawhale blacklist for one or more of the following reasons:

  • Spam
  • Plagiarism
  • Scam or Fraud

Just want to help. Do you know the best way to promote your website to social media users? Are you familiar with URL PROMOTER? I will share it with you. If you are interested please watch this video. Thanks
https://www.urlpromoter.com/Page/Index/EXnzcliica10eAv

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 63968.82
ETH 3136.80
USDT 1.00
SBD 4.28