[News #43] Di Bireun, 30 Pasang Korban Konflik Jalani Isbat Nikah

in #news5 years ago

Di Bireuen, 30 Pasang Korban Konflik Jalani Isbat Nikah
------- ~~~o0o~~~ -------

Sumber
Bireuen (inmas)—Sedikitnya terdapat 30 pasang warga korban konflik dan kurang mampu dari kecamatan Makmur, Bireuen, menjalani sidang isbat nikah (pengesahan pernikahan-red) secara terpadu. Kegiatan berlangsung di aula serba guna kantor camat Makmur, di Ulee Glee pada Rabu (31/10/2018).

Sidang isbat nikah ini merupakan program tahunan Dinas Syariat Islam (DSI) kabupaten Bireuen, bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah, kantor Kementerian Agama (kankemenag), dan dinas kependudukan dan catatan sipil Bireuen.
Isbat nikah yang dilaksanakan melalui program “one day service” (layanan satu hari-red) ini dikhususnya bagi pasangan korban konflik dan warga miskin yang telah menikah, namun tidak/ belum memiliki buku nikah atau rusak.

Pada kesempatan itu, turut hadir bupati Bireuen H Saifannur SSos yang diwakili oleh kepala DSI, H Jufliwan SH MM, kepala kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd, Plt ketua Mahkamah Syar'iyah Drs Ibrahim Basyah, camat Makmur, Azmi SAg, kepala KUA kecamatan Makmur, Abdul Halim SHI, dan para saksi peserta isbat nikah.

Bupati Bireuen, H Saifannur SSos dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Jufliwan mengatakan, kegiatan isbat nikah ini merupakan salah satu kepedulian pemerintah Kabupaten (pemkab) Bireuen untuk membantu masyarakat korban konflik dan warga miskin untuk mendapatkan dokumen pernikahan dan akte kelahiran yang sah, namun selama ini belum didapatkan.

"Pemkab Bireuen telah melaksanakan itsbat nikah terpadu sejak 2016 dan 2017 dengan jumlah peserta 700 pasangan lebih, dan bertambah lagi pada hari ini," kata Bupati Bireuen.

Dengan dikeluarkannya dokumen pernikahan berupa akte nikan dan akte kelahiran yang biayanya ditanggung pemkab Bireuen ini, maka akan memberikan kemudahan bagi pasangan tersebut dan keluarganya untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan dan administrasi negara lainnya, tambah Saifannur.

Jufliwan menambahkan, jika ada pasangan yang sudah menikah di bawah tahun 2005 namun belum diisbat, maka pada tahun depan mereka akan diprogramkan kembali oleh pemkab Bireuen melalui DSI. Selain itu, Bireuen juga mendapat jatah dari provinsi Aceh melalui DSI provinsi sebanyak 50 pasang lagi untuk diisbatkan pada 6 November 2018 mendatang.

Sementara itu, kepala kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd kepada media ini mengatakan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan isbat nikah terpadu ini. “Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemkab Bireuen terhadap warga korban konflik dan miskin, yang selama hak-hak perkawinan mereka belum diakui negara, sekarang telah terpenuhi,” ungkap Zulkifli.

Sumber


Sumber

Sort:  

Alhamdulillahh, semoga mereka terdata dan lebih mudah mengurus aapun sebagai warga negara, trimakasih

Trimakasih bang @iskandarawe atas komentarnya

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.32
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 64837.84
ETH 3174.86
USDT 1.00
SBD 4.17