Pidana Menyebarkan Data Kependudukan Orang Lain | Bahasa |

in #opinion6 years ago



Berbagai kegiatan kepemiluan yang sedang berlangsung di Indonesia sekarang ini menyebabkan beberapa penyelenggara mendapatkan data kependudukan yang sebenarnya termasuk data rahasia. Bayangkan kalau kemudian data itu disalahgunakan untuk kegiatan kejahatan seperti penipuan dan penyalahgunaan data untuk berbagai kepentingan.

Kegiatan kepemiluan seperti pemutakhiran data pemilih yang sudah berlangsung, menyebabkan data kepentingan berada di tangan petugas pemutakhiran data pemilih di setiap desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Data tersebut secara berjenjang dimiliki penyelenggara di atasnya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum tingkat kabupaten dan kota, tingkat provinsi, sampai Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Data kependudukan tersebut memang berada secara kelembagaan karena adanya agenda negara, bukan dipegang secara personal. Namun di panitia adhoc seperti petugas pemutakhiran data pemilih dan PPK, cukup besar peluang data tersebut disalahgunakan. Sangat rentan data tersebut disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar etika dan hukum karena sulit memantaunya.

Di Indonesia memang sudah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini dibuat antara lain untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan meningkatkan pelayanan publik.

Namun, tidak semua informasi bisa diakses karena ada beberapa yang kecualikan, termasuk data kependudukan warga negara yang diatur juga dalam undang-undang lain, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 95A mengingatkan kepada siapa pun yang menyebarkan data kependudukan dan data pribadi, dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Jadi, berhati-hatilah Anda ketika memiliki kewenangan temporer memegang data orang lain lalu kemudian menyebarkannya.

Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri sebenarnya sudah sangat ketat mengingatkan penyelenggara agar tidak menyebarkan data kependudukan para pemilih. Setidaknya ada 14 pasal yang mengingatkan agar salinan yang diberikan kepada pihak lain tidak memuat data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Ke-14 pasal itu mengatur mengenai pengelolaan data secara berjenjang sejak dari penyelenggara tingkat bawah sampai atas.

Lalu mengapa masih ada data yang tersebar keluar untuk berbagai kepentingan yang merugikan warga negara? Nah, banyak maksud dan tujuan dari pelaku seperti untuk menjatuhkan seseorang, mencari-cari kesalahan yang sebenarnya bukan kesalahan, sampai untuk kepentingan penipuan dan kejahatan lainnya.[]






Badge_@ayi.png


follow_ayijufridar.gif

Sort:  

Demikianlah hidup bg @ayijufridar. "No one please no one", gk mgkin dlm hidup kita ini, semua org yg kt kenal itu senang dengan kita. Pasti akan ada pihak2 yg iri, dengki, atau hasut dg keberadaan apalagi kesuksesan seseorg. Tinggal cara mnyingkapinya bgmana. Terkait data yang disalahgunakan, emg akan sgt membahayakan harga diri, reputasi, dan nama baik. Sudah sepatutnya dipidanakan, jika ketahuan orgnya siapa.

Hidup ini memang tidak selalu linear @city29. Permasalahan seperti inilah yang membuat kita semakin kuat. Terkadang, kita harus mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang iri dengki karena melatih kita menjadi lebih bijaksana dan kuat.

yuppp..you can say that again, bg @ayijufridar. Sebagaimana kami2 ini yang guru, harus berterima kasih kepada anak-anak yg memiliki karakter 'trouble maker', karena sudah melatih kami menjadi guru yang lebih sabar dan terus berfikir dan berfikir untuk mencari cara agar dapat membantu mengubah prilaku negatif mereka menjadi lebih positif.

Posting yang mencerahkan Bang @ayijufridar. Ya Bang, kita sudah menyerahkan data kependudukan kepada pihak terkait. dan kita tidak berdaya saat suatu saat akan ada pelaku tindak kriminal yang menggunakan data tersebut. Biasanya digunakan oleh pelaku yang sudah relatif modern karena bisa menggunakan data base yang sudah ada. Kalau hal ini terjadi maka kita lagi-lagi tak berdaya karena kita tidak tahu siapa pelakunya dan di tingkat apa data itu dibocor atau dijual. Seperti pada tataran jejaring intersional yang sanagt kita kenal dan kita gunakan dalam kesehaian ternyata pernah menjual data pribadi penggunanya. Lha ini kalau data seluruh Indonesia digunakan untuk tindak kejahata, bisa menggunakan data yang ada maka akan sangat sulit bagi penegak hukum untk melacak. karena petugas dari tingkat kelurahan hingga nasionalharus diperiksa. butuh waktu yang lama untuk menyelidiki dan bisa jadi sampai kasus itu menjadi expired.
tapi kita berharap ada perlindungan yang nyata dari pemerintah. dan semoga aparat yang bertugas mendata atau menginput data berlaku baik.
terima kasih postingnya Bang..
Salam dari Klaten Jawa Tengah

Minimal sekali, data kita yang berisi nomor induk kependudukan atau nomor kartu keluarga digunakan untuk mendaftar kartu perdana. Kemudian kartu tersebut digunakan untuk menipu , mengancam orang, atau tindak kejahatan lainnya. Kita yang tidak tahu apa-apa menjadi bingung dan kebagian repot.

Pencatutan nama dan data kependudukan itu bisa jadi bumerang yang bisa menyeret kita dalam masalah besar seperti contoh yang abang berikan. banyak hal lain yang berhubungan dengan penggunaan oleh pihak yang tidak berhak untuk keerluan yang sifatnya daring. yang tidak membutuhkan kehadiran pemilik data secar fisik. hanya dengan menggunakan nama, alamat dan dari data keluarga tentu ada semua info kependudukan yang sangat mungkin disalahgunakan. Proteksi real yang belu ada Bang karerna mungkin ini baru dianggap POTENSI. Jadi belum terjadi. Kalaupun terjadi itu dianggap KASUS yang hanya satu dua. Aparat baru akan bergerak kalau ada yang VIRAL. Atau setidak-tidaknya patut diduga ada anggapan BUKAN PRIORITAS...

Exclusive offer GET 5 STEEM Airdrop
Join our Site and get 5 steem airdrop on your steem account. The Campaign has start for attract new user to use our service and mass adoption.
Get 5 STEEM NOW CLICK HERE

Gk terasa ya @ayijufridar sbntar lagi udh pemilu,,,

Bersiaplah menyambut pemilu serentah untuk memilih Presiden, DPR, DPD, DRPD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

yang penting harus jurdil...

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 64418.55
ETH 3157.64
USDT 1.00
SBD 4.06