Bagaimana dengan Indikasi Korup NGO Asing?: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #20

in #steempress6 years ago (edited)


CALANG, 3 Oktober 2006. Kalangan DPRD Aceh Jaya menyatakan komitmennya untuk pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Sejumlah wakil rakyat tersebut menyebutkan, berbagai laporan ketimpangan –misalnya dalam pembangunan proyek—yang mereka laporkan ke eksekutif, dianggap angin lalu saja.

Karena itu, mereka meminta supaya KPK membuka perwakilan di Aceh Jaya agar mereka bisa melaporkan berbagai temuan kepada lembaga yang dipimpin Taufiqurrahman Ruki tersebut.

Lalu, ada juga anggota dewan yang menanyakan, apakah penggelapan dana masyarakat juga bagian dari korupsi. Dana masyarakat yang dimaksud berupa zakat dan simpanan koperasi.

[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]

Menurut Amien Sunaryadi, dana zakat dan koperasi yang diselewengkan para pengelolanya masih sangat sulit untuk ditangani karena belum ada jurisprudensi yang kuat yang mengatur masalah ini. Namun untuk dana koperasi, kata dia, bisa ditarik kepada payung hukum yang mengatur masalah yayasan. Dia lalu memberikan contoh kasus bekas penguasa Orde Baru, Soeharto, yang didakwa korupsi.

Menurut dia, Presiden Soeharto didakwa korupsi karena menggelapkan dana yayasan dan koperasi yang dibangun untuk memperkuat pundi-pundi perekonomian keluarga dan kroninya. “Karena ini yayasan untuk kepentingan masyrakat, waktu uang ini dikorupsi maka itu juga dibilang korupsi,” kata dia, yakin.

“Saya sependapat, dana masyarakat yang diselewengkan juga korupsi, tapi belum ada jurisprudensi yang kuat,” kata dia lagi.


Pembangunan barak korban tsunami di Sampoiniet, Aceh Jaya, 4 Juni 2006 | Dok. Adi Warsidi

Kemudian, seorang jaksa bertanya mengenai indikasi penyelewengan dana di kalangan NGO asing yang sedang membantu proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Calang pascatsunami.

“Pernah ada indikasi korupsi di sebuah NGO internasional. Tapi saat kami menyelidiki, mereka bilang bahwa mereka itu ada pengendali sendiri. Sehingga ada kesan, kita tidak bisa menangani indikasi korupsi di tubuh mereka,” kata jaksa tersebut saat pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Persiapan Aceh Jaya.

Amien mengatakan, kasus semacam ini tidak bisa digunakan pendekatan merugikan keuangan negara. Karena, ada donor yang memberikan bantuannya tapi tidak masuk ke dalam kas negara, karena langsung dikelola sendiri. Namun ada juga donor yang menyalurkan bantuan tapi masuk ke dalam kas negara. “Jangan gunakan pendekatan merugikan keuangan negara,” kata dia menasehati.

Apalagi, ada sejumlah donor tidak mempercayai sistem hukum dan kontrol yang ada di Indonesia. “Saya punya kawan di sebuah lembaga donor. Terus terang saya sedih, karena mereka menganggap sistem hukum Indonesia tidak layak diikuti. Nah, kalau ada dispute, mereka selalu minta arbitrase internasional,” kata dia.

Kondisi semacam ini tentu menyulitkan lembaga penegak hukum di Indonesia dalam mengontrol mereka. Karena itu, langkah yang harus dilakukan adalah menjerat indikasi penyelewengan itu menjadi tindak pidana umum. “Korupsi hanya terkait keuangan negara, maka mereka akan mengelaknya. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Menteri Keuangan akan berpihak kepada mereka. Sangat sulit dan tidak bisa sembarangan,” sebutnya.

Untuk itu, aparat Kejaksaan dan Kepolisian harus melihat celah lain untuk menjerat kasus seperti ini. “Gunakan pasal lain,” anjurnya.

Misalnya, dia memberi contoh, ada NGO yang membantu pengadaan bantuan boat bagi nelayan korban tsunami. Namun, boat yang dibantu itu tidak bisa digunakan, padahal baru berusia dua bulan. Nah, inilah yang diselidiki apakah ada penyelewengan dana di sini. Contoh lain, NGO yang membantu pembangunan rumah dan infrastruktur jalan.

“Mereka kan mau membantu rumah dan jalan yang kualitasnya bagus. Tapi nyatanya kualitas jalan jelek. Maka, bisa diambil dari sisi kualitas. Kenapa kualitas jelek, pemborong berbuat curang, misalnya,” sebut bekas auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pergunakan seluruh pasal yang tersedia mengenai pemborong yang berbuat curang adalah korupsi.”


Laut Calang, 4 Juni 2006 | Dok. Adi Warsidi

Menurut dia, pada dasarnya lembaga donor senang jika ada kontrol dari aparat penegak hukum terhadap aliran bantuan yang mereka donasikan. “Kalau kita menangkap pemborong yang ngasih uang ke NGO, nanti donor akan senang ke kita,” katanya menyemangati duapuluhan aparat penegak hukum yang hadir dalam pertemuan di ruang yang sempit itu. Maklum, hampir tak ada bangunan layak kantor di Calang, setelah semuanya dihancurkan tsunami. []

@abuarkan
Adi Warsidi
U5dtm2CteQb7AYt7ykQ2FNBenDjo13w_1680x8400.png

 


Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/bagaimana-dengan-indikasi-korup-ngo-asing-sosialisasi-antikorupsi-2006-20/

Sort:  

Omen, ka 20 boh seri, salute @abuarkan

hahaha... bacut2 is, pokok jih sabe semangat tajaga

YOU JUST GOT UPVOTED

Congratulations,
you just received a 14.43% upvote from @steemhq - Community Bot!

Wanna join and receive free upvotes yourself?
Vote for steemhq.witness on Steemit or directly on SteemConnect and join the Community Witness.

This service was brought to you by SteemHQ.com

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.11
JST 0.034
BTC 66441.00
ETH 3217.31
USDT 1.00
SBD 4.22