GAM Siap Bantu KPK: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #23

in #steempress5 years ago (edited)


NAGAN RAYA, 9 Oktober 2006. Jarum jam menunjukkan angka 10.00 WIB. Ruangan yang akan digunakan untuk acara Sosialisasi Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum penuh terisi. Para peserta yang kebanyakan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagian masih asik ngobrol di luar ruangan. Sejatinya, sosialisasi yang dibahani Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Panitia berkali-kali mengumumkan acara akan segera dimulai dan peserta diminta mengisi kursi yang telah disediakan di ruang pertemuan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Peserta tetap saja bergeming. Acara kemudian dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Amien Sunaryadi yang menjadi pembicara, menjelaskan 30 jenis korupsi yang sudah diatur dalam Undang Undang No 20 tahun 2001 junto UU No 31 tahun 1999. Menurut Amien, 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tujuh katagori besar: (1) kerugian keuangan negara; (2) suap-menyuap; (3) penggelapan dalam jabatan; (4) pemerasan; (5) perbuatan curang; (6) benturan kepentingan dalam pengadaan; (7) gratifikasi.

[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]

Setelah memperkenalkan jenis dan bentuk tindak pidana korupsi, Amien meminta para peserta supaya menghindari dari perbuatan korupsi. Dan, jika menemukan indikasi korupsi maka segera laporkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau menemukan indikasi korupsi, cocokkan dengan yang ada di buku ini (Memahami untuk Membasmi). Kalau cocok, maka itu korupsi. Tapi kalau tidak cocok, berarti bukan. Kita harus berani mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” kata Amien. “Kenapa hanya berpegang pada 30 jenis ini? Karena yang ada di UU hanya 30 jenis ini.”

Saat sesi tanya jawab tiba, Teungku Bukhari, anggota DPRD Nagan Raya mempertanyakan kenapa KPK tidak menangani kasus megakorupsi yang melibatkan bekas orang nomor satu di Indonesia, Suharto, yang memimpin Indonesia selama 30 tahun. “Tingkat mana praktik KPK (dalam pemberantasan korupsi), sehingga rakyat belum melihat Suharto ditindak. Ini kenapa dan apa faktornya,” kata anggota DPRD tersebut.

Ditanya mengenai nasih proses hukum terhadap bekas orang kuat di Indonesia itu, Amien mengatakan, Suharto sudah pernah dibawa ke meja hijau, jauh sebelum KPK dibentuk pada 2003 silam. Bahkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara sudah pernah mengetok palu atawa memutuskan perkara itu. Sayang, fakta hukum dan medis menunjukkan Suharto sakit. “Sakit atau nyakit itu kan beda tipis,” sindir Amien.

Adanya fakta hukum tersebut membuat proses hukum berlarut-larut. Pemeriksaan terhadap kesehatan Suharto terus dilakukan pemerintah. Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan kasus tersebut. Tapi apadaya, Suharto kembali sakit, sehingga membuat PN Jakarta Selatan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.

Melihat kondisi ini, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) dan menutup kasus Suharto. “Kalau sudah SP3 berarti proses hukumnya berhenti. Sudah tidak bisa dilanjutkan kembali,” ujarnya.

KPK memang berniat membuka kembali kasus itu, misalnya, dengan mengajukan novum (bukti-bukti baru). Tapi KPK terkendala dengan UU No 31/1999 yang membatasi gerak lembaga itu. Dalam UU, KPK hanya diberikan wewenang menangani kasus tindak pidana korupsi setelah lembaga yang dipimpin Taufiqurrahman Ruki itu terbentuk. Artinya, KPK tidak berhak menangani berbagai kasus korupsi yang terjadi sebelum KPK terbentuk.

“Jadi, KPK fokus pada pengusutan dan penanganan kasus mulai 1999 sampai dengan sekarang ini. Sebelumnya, KPK ragu-ragu apakah bisa ditangani atau tidak,” kata dia. “Kenapa UU demikian? Kami tidak tahu, yang bikin DPR dan Presiden.”


Komplek perkantoran Nagan Raya [Sumber] 

Tidak semua peserta sosialisasi peduli dengan proses hukum terhadap Suharto. Mahdi, seorang anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mengaku tidak mempersoalkan apakah Suharto dihukum atau tidak atas berbagai tindak pidana korupsi yang diperbuatnya. Bagi Mahdi, yang paling penting dilakukan saat ini adalah membongkar kemungkinan adanya kasus korupsi di kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat ini. “Saat ini yang paling mendesak dilakukan adalah pengusutan kasus korupsi di Nagan Raya,” kata dia saat mengajukan pertanyaan.

Mahdi mengatakan, GAM siap membantu KPK dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten yang dibentuk berdasarkan UU No 4/2002 tertanggal 10 April 2002.

Amien setuju pemberantasan korupsi di Nagan Raya harus digiatkan. Dia mengaku tidak habis pikir dengan kondisi ril masyarakat Aceh. Di satu sisi, sumberdaya alam yang ada di Aceh berlimpah, ditambah lagi dengan banyaknya uang yang mengalir ke Aceh pascatsunami dan konflik. Namun di sisi lain, masyarakat Aceh terus hidup dalam kemiskinan yang membelit. “Ke depan, dana yang mengalir ke Aceh ini jangan sampai dikorupsi,” kata dia.

Dia meminta aparat penegak hukum di Aceh untuk lebih giat dalam memberantas korupsi, supaya hukum lebih berwibawa di bumi Serambi Mekkah ini. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk menindak pejabat pemerintahan yang mengorupsi dana rakyat.

“Kalau ada oknum pejabat yang korupsi dana Aceh dan dibawa ke luar Aceh, ini salah dan harus dicegah. Dana itu harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” sebutnya. “Kalau ada informasi terjadinya korupsi di sini, laporkan ke KPK.” [Nagan Raya, bersambung]

@abuarkan
Adi Warsidi
U5dtm2CteQb7AYt7ykQ2FNBenDjo13w_1680x8400.png

 


Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/gam-siap-bantu-kpk-sosialisasi-antikorupsi-2006-23/

Sort:  

YOU JUST GOT UPVOTED

Congratulations,
you just received a 13.33% upvote from @steemhq - Community Bot!

Wanna join and receive free upvotes yourself?
Vote for steemhq.witness on Steemit or directly on SteemConnect and join the Community Witness.

This service was brought to you by SteemHQ.com

nyan ka jitubiet lom ka 23 boh seri, bereh ateuh bareh bereh brader @abuarkan

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 64418.55
ETH 3157.64
USDT 1.00
SBD 4.06