Memberantas Terkendala Dana: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #25

in #steempress5 years ago (edited)


TAPAK TUAN, 12 Oktober 2006. Niat hati mau memberantas tindak pidana korupsi, tapi apa daya dana yang tersedia tidak mencukupi. Itulah yang dialami kalangan legislatif di Kabupaten Aceh Selatan. Setidaknya itulah pengakuan dari sejumlah anggota DPRD saat mengikuti lokakarya Peran Legislatif dalam Pendeteksian dan Pencegahan Korupsi yang berlangsung sehari penuh di gedung wakil rakyat tersebut.

“Peran dan tugas kami terkendala oleh aturan yang tidak sesuai,” kata Mudassir, salah seorang anggota DPRD di sana.

[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]

Mudassir mengatakan, peran kalangan legislatif dalam mencegah dan memberantas korupsi memang sangat penting. Namun selama ini mereka terhambat anggaran operasional yang tersedia sangat minim. Akibatnya, mereka tidak bisa bergerak dalam memantau berbagai proyek yang sedang dikerjakan di Aceh Selatan, baik proyek yang dananya bersumber dari APBD, dan bantuan dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

“Anggaran (operasional) yang ada sangat tidak mencukupi, terutama dalam melakukan kunjungan kerja,” kata dia, sembari menambahkan, saat masa reses saja mereka hanya memperoleh Rp 800 ribu per orang.

Selain kendala anggaran, persoalan lain yang tak kalah menghambatnya adalah adanya dua peraturan pemerintah yang berlaku pada mereka, saling bertolak belakang. “Ada dualisme aturan yang kurang kami pahami,” lanjutnya lagi.

Persoalan aturan ini bukan hanya dikeluhkan Mudassir. H. Abdussalam, BA, ketua DPRD, mengatakan, Pemerintah Pusat terkesan asal-asalan dalam menerapkan aturan untuk dewan. Apalagi aturan itu sama sekali tidak memihak kepada mereka. “Pemerintah dan DPR dalam membuat peraturan, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, harus memperhatikan aspirasi masyarakat di provinsi dan kabupaten/kota,” kata Abdussalam.


Asriadi, panitia anggaran, menyebutkan, dalam menyusun anggaran pihaknya merasa kesulitan. Karena, di saat menyusun anggaran mereka berpedoman pada PP No 24/2004. Namun di saat anggaran tersebut mau direalisasikan, tiba-tiba pemerintah mengubah peraturan menjadi PP No 37/2005. Inilah yang mereka tidak habis pikir.

“Kami bingung, UU yang sedang kami jalankan, tiba-tiba lahir UU baru. Terus, kami jalankan, nanti ada lagi perubahan,” keluh Asriadi. “Kami terbentur aturan yang dibuat oleh pusat.”

Peraturan yang mereka protes adalah: PP No 24/2004 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Pemerintah No 37/2005, juga tentang Protokoler dan Keuangan Dewan. Inilah dua peraturan yang mereka nilai bisa menghambat kinerja mereka. Berdasarkan dua PP ini, tunjangan dan dana operasional mereka dibatasi, sehingga kalangan dewan tidak bisa terlalu leluasa dalam berkunjung ke daerah-daerah.

Berbagai macam keluhan ini ditampung dan dicatat Amien Sunaryadi, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang membahani para anggota DPRD tentang jenis dan bentuk korupsi, dan tatacara pendeteksian serta pencegahannya.

Menurut Amien, persoalan yang dikemukakan anggota DPRD Aceh Selatan juga merupakan keluhan semua DPRD yang telah mereka kunjungi, baik yang ada di Aceh maupun di Jawa. Di Aceh, keluhan serupa juga banyak disampaikan anggota DPRD Aceh Tengah, Nagan Raya, Pidie, Aceh Barat, dan sejumlah kabupaten/kota yang dikunjungi tim KPK. “Di Solo, Jawa Tengah, anggota DPRD juga mengeluhkan persoalan ini,” kata dia.

Dia kemudian mencoba memerinci sumber keuangan yang diperoleh anggota dewan. Menurutnya, dana DPRD dibagi dalam dua macam. Yang pertama, penghasilan yang kemudian menjadi hak pribadi anggota. Sedangkan yang kedua adalah dana operasional yaitu uang dari Sekretariat Dewan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pihak legislatif.

Berdasarkan pemetaan ini, Amien kemudian berkesimpulan bahwa penghasilan anggota DPRD kurang. Sementara dana operasional juga superminim. Bukan tanpa sebab, anggota DPRD periode 2004-2009 ini “miskin”. Penyebabnya, menurut Amien, anggota DPRD atau DPR periode 1999-2004 diberikan keluasan anggaran: gaji besar, tunjangan, dan dana operasional yang berlimpah.

“Anggota DPRD kemarin oleh UU diberi kewenangan yang luas. Nah, mereka ada yang menyalahgunakan. Ada uang untuk operasional malah juga dijadikan penghasilan. Makanya kewenangan itu dicabut, dan yang merasakan dampaknya adalah anggota dewan periode ini,” jelas Amien panjang lebar.

Karena itu, Amien berjanji akan mencoba membicarakan keluhan anggota legislatif ini dengan Dirjen Bina Anggaran Daerah Departemen Dalam Negeri. “KPK akan mengumpulkan dulu informasi soal kendala,” ujarnya. [Tapak Tuan, bersambung]

U5dtm2CteQb7AYt7ykQ2FNBenDjo13w_1680x8400.png



Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/memberantas-terkendala-dana-sosialisasi-antikorupsi-2006-25/

Sort:  

YOU JUST GOT UPVOTED

Congratulations,
you just received a 11.82% upvote from @steemhq - Community Bot!

Wanna join and receive free upvotes yourself?
Vote for steemhq.witness on Steemit or directly on SteemConnect and join the Community Witness.

This service was brought to you by SteemHQ.com

Coin Marketplace

STEEM 0.24
TRX 0.11
JST 0.031
BTC 61388.48
ETH 2984.48
USDT 1.00
SBD 3.65