Fatwa Tgk Haji Hasan Krueng Kale Tentang Kewajiban Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia

in #story6 years ago

Pada 24 Oktober 1945, ulama besar Aceh Tgk Haji Hasan Krueng Kale, dari tempat tinggalnya di Krueng Kale, XXVI Mukim, Aceh Besar, mengeluarkan fatwa tentang kewajiban berperang mempertahankan Republik Indonesia. Mereka yang tewas dalam perang adalah mati syahid.

Fatwa itu ditulis dengan menggunakan akasara Arab Jawi. Berisi seruan kepada segenap kaum muslimin untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat kemerdekaan, dan hendaklah bersama-sama menghimpun tentara Mujahidin untuk membela agama dan meninggikan kalimatullah dan mengikuti aturan Islam.

Dalam fatwa itu ditegaskan, wajib untuk bersama-sama melawan musuh Allah dan musul Rasul-Nya, dan hendaklah mengorbankan jiwa raga dan harga pada menolong agama Allah dan kerajaan/negara yang sah.

fatwa tgk hasan krueng kale.jpg
Fatwa ulama besar Aceh Tgk Haji Hasan Krueng Kale sumber

Lebih jelasnya isi fatwa tersebut setelah dialihkan ke aksara latin adalah sebagai berikut:

Bismillah, nasehat kepada sekalian Muslimin
Alhamdulillahi ‘azza sya’nuhu, wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah. Diharapkan kepada sekalian saudara Muslimin, bahka sekalian kita bersambung dengan nikmat Allah, yaitu kemerdekaan negeri kita Indonesia.

Hendaklah sekalian kita bersyukur kepada Allah atas nikmat itu dan lain-lain nikmat. Pun hendaklah kita berapat-rapat bersama-sama atas menghimpun Tentara Mujahidin untuk menolong agama Allah dan meninggikan kalimat Allah dan mengikut aturan Islam.

Qalal-lahu Ta’ala: In tanshurullah, yansurkum wayusabbit aqdaamakum. Waqala Ta’ala: Wa ta’aawanu ‘alal birri wat-taqwa, wala ta’aawanu ‘alal ismi wal-‘udwan. Wawala Ta’ala: Ta’lau ila kalimaatin sawaun bainana wabainaku anla na’buda ilallah walanusyrika bihi syaian, yattakhizu ba’dluna ba’dluna arbaban min dunillah, fain tawallau faqulu: Isyadu bianna muslimun. Waqala Ta’ala: waddu lau takfuru kama kafaru fatakununa sawaan. Qalallahu Ta’ala: Walau tardla ‘ankal yahudu walan nashara hatta tattabi’a millatahum.

Wajiblah kita bersambung-sambung atas melawan musuh Allah dan musuh Rasul-Nya, dan mengikuti Sulthan Muslimin, jangan mengikuti penjajah kafir, atau yang condong kepada mereka itu, yang hendak menjajah kembali Indonesia.

Wajiblah atas kita kasih dan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan hendaklah kita mengorbankan jiwa dan harta benda kepada menolong agama Allah dan kerajaan/negara yang sah.

Haza, wassalamu ‘ala man ittaba’al huda
Katabahu al-faqir al-haqir al-Hajj Muhammad Hasan
Krueng Kale, 18 Zulka’idah 1364.
(tanda tangan Teungku Muhammad Hasan)

Fatwa ini kemudian disebarkan seluruh Aceh, nasionalisme rakyat Aceh dibangkitkan kembali untuk berjihat dalam perang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang coba direbut kembali oleh Belanda melalui sekutu dan NICA.

maklumat PRI Aceh.jpg
Maklumat PRI Aceh sumber

Sehari sebelumnya, 23 Oktober 1945, Pemimpin Pusat Pemuda Republik Indonesia (PRI) daerah Aceh mengeluarkan maklumat, memanggil pemuda-pemuda Aceh yang berusia 18 tahun ke atas, supaya mendaftarkan diri menjadi anggota PRI di daerah masing-masing, untuk memperkuat pasukan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Para pemuda tersebut akan dilatih secara militer oleh PRI. Isi maklumat tersebut seperti kutipan di bawah ini:

Segala pemuda Indonesia yang berumur 18 tahun ke atas, minta dicatat namanya untuk menjadi Pemuda Republik Indonesia di kantor cabang PRI di tiap-tiap wilayah, atau dengan perantara kantor-kantor ranting PRI yang tersebar di berbagai-bagai Mukim.

PRI mengarahkan dan mempersatukan tenaga pemuda-pemuda Indonesia guna menyokong Komite Nasional yang berdiri sebagai tulang punggung Republik Indonesia.
Sadar, bersatu, dan bersiaplah!
Kemerdekaan tanah air tidak didapat dengan jalan mengemis, tetapi ia harus ditempa oleh tangan putranya sendiri.
Hidup Indonesia, bahagia Indonesia
Merdeka.

Pemimpin Pusat PRI Daerah Aceh
Ketua I: A Hasymi
Setia Usaha: Tuanku Hasjim

Coin Marketplace

STEEM 0.26
TRX 0.11
JST 0.032
BTC 63617.36
ETH 3070.79
USDT 1.00
SBD 3.82