Komunike Perang Panglima Tentara Teritorial Sumatera Menghadapi Agresi Belanda

in #story5 years ago

Akibat adanya pemusatan tentara Belanda di Tanjung Pura pada agresi kedua, keadaan Sumatera Timur jadi genting. Belanda mengerahkan kekuatan militernya untuk menyerang Pangkalan Brandan, untuk kemudian mencoba masuk ke wilayah Aceh.

Angkatan Perang Divisi X Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan gabungan dari berbagai laskar dan barisan pejuang dari Aceh, mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi hal tersebut. Laskar-kaskar perjuangan ditingkatkan peranannya di berbagai garis pertempuran.

Tubasja.jpg
Kepala Staf Komando Seksi III Bagian Penerangan, Teuku Usmanbasjah Sumber

Pada 2 Januari 1949, Komandan Resimen Tentara Pelajar Islam (TPI) Aceh memberikan kuasa kepada Kepala Staf Komando Seksi III Bagian Penerangan, Teuku Usmanbasjah (Tubasja) untuk membentuk koresponden perang di tiap-tiap batalyon dan kompi Tentara Pelajar Islam di seluruh Aceh.

Kemudian pada 6 Januari 1949, Panglima Tentara Teritorial Sumatera Kolonel Hidajat, menyerukan rakyat dan angkatan perang supaya terus melakukan perlawanan totaliter, bumi hangus dan gerilya yang offensif terhadap Belanda sampai mecapai kemenangan. Kolonel Hidayat selaku Panglima Sumatera sendiri saat itu sedang memimpin perang di suatu tempat yang tidak disebutkan.

Seruan Panglima Tentara Teritorial Sumatera Kolonel Hidajat itu dikeluarkan dalam bentuk Komunike No.21/PDRI-1949, isinya komunike tersebut seperti kutipan dari buku Sekali Republiken Tetap Republiken halaman 6-7 di bawah ini.

komunike perang medan area.jpg
Siaran pagi Komunike Perang yang diterbitkan oleh tentara Divisi X Sumber

Panglima Tentara Teritorial Sumatera
Komunike No.21/PDRI-1949
Diperintahkan supaya terus melakukan perlawanan totaliter, sampai kita menang dan sebelum diterima lima syarat Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang telah diinstruksikan kepada wakil republik di Perserikatan Bangsa Bangsa/United Nations Organization (UNO) tanggal 23 Desember 1948. Kami berada di tengah-tengah saudara-saudara seperjuangan dan Tuhan akan melindungi kita. Demikian Panglima.

Ditegaskan bahwa penangkapan pemimpin-pemimpin kita adalah suatu penghinaan dan yang harus ditebus dengan menghancurkan musuh di tanah air kita. Kepada rakyat dan anggota angkatan perang diserukan supaya bersatu memusnahkan kebiadaban dan kebuasan Belanda dan “case fire” tidak boleh diadakan jika tidak ada perintah dari Panglima Tentara Teritorial Sumatera.

Seluruh kedudukan musuh sedang dikepung, terutama di Sumatera Tengah menanti kehancurannya saja lagi. Sedangkan di Sumatera Timur angkatan perang kita telah memasuki Kota Medan dari empat jurusan dan semua kaum birih onderneming di Sumatera Timur berontak terhadap Belanda dengan menjalankan politik bumi hangus.

Ditambah lebih lanjut, bahwa kertas Nederlandsch Indië Civil Administratie atau Netherlands-Indies Civil Administration (NICA) yang disebarkan di tempat-tempat yang diduduki musuh telah disobek-sobek oleh rakyat, sedang Oeang Repoeblik Indonesia Provinsi Soematera (Oerips) naik kursnya. Perlawanan rayat di kota yang diduduki musuh bertambah hebat. Di mana-mana terjadi terus menerus pembakaran, penculikan, pembunuhan, dan perlawanan terhadap musuh.

Musuh menyerobot bahan-bahan makanan rakyat di sekitar mereka, dan melakukan kebiadaban terhadap perempuan dan anak-anak kita. Rakyat Indonesia tidak suka mempedulikan case fire dari Dewan Keamanan UNO/PBB sebelum syarat-syarat kita diterima.
Dikeluarkan di tempat pada tanggal 6 Januari 1949.

agresi militer belanda 2.jpg
Militer Belanda pada agresi kedua Sumber

Pada hari yang sama jawatan penerangan Angkatan Perang Divisi X TNI mengeluarkan Komunike No.006-H-1949. Isinya membantah provokasi Belanda. Radio Belanda menyiarkan Perintah Panglima Tentara Belanda di Indonesia Letnan Jendral Spoor untuk mengadakan gencatan senjata di Sumatera pada tanggal 5 Januari 1949 pukul 12.00 siang. Namun pihak TNI ataupun Pemerintah Darurat Republik Indonesia, tidak ada mengeluarkan satupun penegasan tentang penghentian tembak menembak itu.

Berdasarkan kepada batas-batas yang telah diberikan oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia pada tanggal 23 Desember 1948 kepada delegasi Republik Indonesia dalam Perserikatan Bangsa Bangsa, dan berdasarkan perintah harian Panglima Sumatera tanggal 28 Desember 1948 yang ditandatangani oleh Kolonel Hidajat, maka seluruh angkatan perang Republik Indonesia umumnya di Daerah Aceh, Langkah dan Tanah Karo, diperintahkan harus taat dan harus melawan pasukan-pasukan Belanda dengan segenap tenaga.

Kita akan meneruskan perang suci ini sampai kemerdekaan yang abadi untuk seluruh Indonesia. Tiap-tiap saat seluruh tentara dan rakyat tidak boleh lalai dalam menjalankan kewajibannya masing-masing.

Coin Marketplace

STEEM 0.32
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 64837.84
ETH 3174.86
USDT 1.00
SBD 4.17