Kesimpulan dari Dengar Kesaksian Korban Pelanggaran HAM di Aceh

in #story5 years ago

image

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah mendengar kesaksian korban dalam Rapat Dengar Kesaksian (RDK) yang berlangsung selama dua hari. Dimulai sejak tanggal 28 hingga 29 November 2018.

Di hari terakhir, Kamis (29/11) sebanyak tujuh pemberi kesaksian telah menyampaikan kesaksiannya dari pagi hingga siang. Sedangkan tujuh pemberi kesaksian lainnya telah memberikan kesaksiannya di hari pertama, Rabu (28/11).

Setelah dua hari RDK berlangsung, kesaksian para korban telah disampaikan dan didengarkan terkait kekerasan yang dialami. Serta harapan para korban terhadap Aceh dan Indonesia. Pun, pandangan para ahli juga telah diutarakan. KKR Aceh berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di Aceh pada masa lalu.

"Kita berkesimpulan bahwa terjadi pelanggaran HAM di Aceh dalam masa itu, dan itu memenuhi (sesuai saran para ahli) yang sudah ada dalam persidangan ini, kita mengutip pernyataan ahli itu, kita menemukan terjadi pelanggaran HAM di Aceh, memenuhi unsur-unsur penyiksaan walaupun memang pernyataan ini masih sumir perlu pendalaman lebih lanjut dari lembaga yang lebih berwenang untuk itu," sebut Ketua Komisioner KKR Aceh Afridal Darmi.

image

Saat ditanyai apakah pihaknya akan memanggil memanggil para pelaku yang terlibat. Ia mengatakan bahwa asas utama KKR Aceh ialah kesukarelaan. Bentuknya mengundang dan meminta untuk memberikan keterangan sebagaimana saksi yang menyampaikan kesaksian. KKR Aceh tidak memiliki kewenangan layaknya Komnao HAM yang bisa memanggil.

"Jadi kita mengundang, kita tidak memanggil, kita tidak memiliki kewenangan untuk mereka sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM. Karena asas utama dari KKR Aceh adalah kesukarelaan, kita mengundang para pelaku untuk hadir pada masanya nanti untuk juga hadir seperti ini untuk memberikan keterangan dan memberikan penjelasan tentang apa yang mereka lakukan pada waktu itu," jelasnya lagi.

Lebih jauh, kesaksian yang telah disampaikan oleh korban dalam kegiatan tersebut sangat bermanfaat. Sekaligus memberikan keyakinan kepada KKR Aceh bahwa kekerasan dan dugaan penyiksaan itu sudah terjadi.

Dari fakta-fakta yang ada, sebagaimana mandat yang diberikan kepada KKR Aceh, pihaknya akan menindaklanjuti dengan langkah berikut, meminta kepada Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh untuk segera memberikan pemenuhan hak korban. Meminta dokumen dan informasi yang berkaitan dengan konflik Aceh baik kepada pemerintah pusat maupun Aceh.

image

KKR Aceh juga akan melanjutkan kajian dan analisa komprehensif untuk diketahui pola dan motif dari pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik. Setelah itu, KKR Aceh akan menyusun rekomendasi reparasi (pemulihan) yang komprehensif berdasarkan standar universal hak korban.

Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama yang hadir dalam Rapat Dengar Kesaksian (RDK) korban, sebagai perwakilan Staf Presiden yang mewakili Moeldoko memberikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah berhasil mewujudkan turunan MOU Helsinki, salah satunya adalah terbentuknya KKR Aceh.

"Kami sangat memberikan dukungan dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Baik kepada Pemerintah Aceh, mulai dari Wali Nanggroe, gubernur Aceh maupun DPRA yang sudah bertekad untuk mewujudkan apa yang dirundingkan dalam MOU Helsinki tersebut ttg Qanun dengan berdirinya KKR Aceh," sebut Ifdal.

Menurutnya, proses ini tidak boleh berhenti hanya di dengar kesaksian. Pihaknya yakin, bahwa pihak-pihak yang memiliki kewenangan akan meningkatkan solusi yang patut untuk kemaslahatan bersama.

image

Apa yang telah terjadi, menjadi serangkaian proses belajar bangsan yang lebih dewasa untuk menghindari hal yang sama terulang kembali.

"Kami meminta semua pihak untuk menjaga perdamaian di Aceh. Betapa mahalnya. Betapa pentingnya mewarisi kepada generasi selanjutnya," harapannya.

Dalam kegiatan tersebut, tampak beberapa perwakilan dari negara asing hadir, seperti Australia, Myanmar, dll. Aceh menciptakan sejarah baru, sebab baru kali korban pelanggaran HAM didengarkan kesaksian yang diselenggarakan oleh lembaga dengan sifat terbuka namun tertutup.

Banyak pihak baik dari luar maupun nasional, datang ke Aceh dan hadir dalam kegiatan dengar kesaksian korban pelanggaran HAM masa konflik di Aceh, sebagai studi banding, untuk kemudian dilakukan di tempat mereka masing-masing.

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.36
TRX 0.12
JST 0.039
BTC 69965.85
ETH 3540.49
USDT 1.00
SBD 4.71