Menunggu Kesaksian Korban Pelanggaran HAM di Aceh

in #story5 years ago

image

Tadi pagi, seorang teman kembali mengirimkan pesan singkat via WA kepada saya. Isinya adalah, ia meminta saya untuk hadir di pertemuan antara orang-orang yang memiliki kewenangan di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Dalam pertemuan itu, beberapa hal disampaikan perihal esok hari akan ada 14 orang korban akan memberikan kesaksian, terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Aceh medio 1976-2005.

Dari uraian yang disampaikan pihak KKR Aceh, sejauh ini mereka sudah mendata sebanyak 600 orang saksi dan korban. Hanya saja, masih terbatas di lima wilayah. Meliputi, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bener Meriah dan Aceh Selatan.

Salah seorang peserta yang hadir dalam jumpa tersebut bertanya mengapa yang dihadirkan hanya 14 orang. Pihak KKR Aceh menjawab bahwa keterbatasan waktu dan beberapa kendala lainnya. Hanya saja, pihaknya mengaku bahwa sebenarnya yang lainnya juga sebenarnya turut bersedia hadir.

image

Bagi saya, terlepas dari banyak pandangan yang mengatakan bahwa kerja KKR Aceh cenderung lebih banyak mudharatnya, karena dianggap kembali 'mengungkit luka lama', tetapi hal tersebut tetaplah penting. Mengapa? Agar terbuka ke publik bahwa pelanggaran HAM terhadap Aceh di masa lalu benar adanya.

Dari situ akan timbul edukasi bagi generasi muda sekarang, yang mungkin tidak merasakan suasana mencekam di waktu itu. Di saat yang sama, menjadi catatan sejarah yang patut diingat. Memaafkan mungkin iya, tetapi tentulah fakta tetap harus utuh dan kebenaran musti mendapatkan tempat yang layak.

Mengenai adanya tuntutan kepada KKR Aceh apa dampak atau langkah selanjutnya? Apakah pelaku pelanggaran HAM akan ditindak? Kalau hanya mengungkap dengan menghimpun kesaksian semua juga, kata orang. Bagi saya, itu lain lagi soalnya.

Yang banyak tidak diketahui publik, wewenang KKR Aceh tidak sama seperti Komnas HAM yang bisa memberikan tindakan atau apa. Ada asasnya, cuman saya lupa istilah hukumnya. Untuk KKR terbatas mengumpulkan data lalu memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait, dalam hal ini Komnas HAM misalnya.

image

Oya, ada satu hal menarik yang saya tangkap dari pertemuan itu. Bahwa, pihak KKR Aceh melarang awak media untuk mengambil penyataan langsung dari dengar kesaksian korban esok hari. Dilarang pula mengambil foto maupun video langsung. Hal ini dilakukan semata-mata karena melindungi korban.

Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten. Seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan pakar-pakar lainnya. Bagi saya ini bagus. Kenapa? Seperti dikatakan salah satu perwakilan KKR Aceh, wartawan dilindungi UU Pers, tapi korban kan tidak ada jaminan.

Esok, Rabu (28/11) di Ajong Mon Mata, Banda Aceh. Kesaksian tersebut akan didengarkan terbuka tapi tertutup. Dihadiri oleh sejumlah pakar kaliber dan banyak pihak-pihak terkait. Dari situ kita menunggu episode berikutnya dan apa yang akan terjadi.

Kabarnya, beberapa pihak dari luar negeri juga turut hadir dari beberapa negara. Mereka melakukan studi banding untuk menerapkan hal yang sama di negaranya masing-masing. Semoga saja, kesaksian tersebut dapat membuka mata dan hati semua pihak. Akhirnya, tentulah ada banyak pelajaran kehidupan yang dapat kita rengkuh.

image

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.11
JST 0.034
BTC 65139.82
ETH 3206.69
USDT 1.00
SBD 4.16