Juknis PKA 7 2018

in #aceh6 years ago (edited)

PETUNJUK TEKNIS
PERTUNJUKAN KESENIAN PEKAN KEBUDAYAAN ACEH
(PKA) KE-7

TAHUN 2018

PERTUNJUKAN KESENIAN PKA-7

Pertunjukan Kesenian dibagi menjadi 2 kegiatan yaitu, lomba dan eksibisi. Adapun kegiatan yang termasuk dalam lomba dan eksibisi akan di jabarkan sebagai berikut.

I. Eksibisi

  1. Tari tradisi Se-Aceh
  2. Musik tradisional se-Aceh
  3. Baca Hikayat
  4. Seumapa
  5. Teka-teki (Hiem)
  6. Kesenian dari dalam dan luar negeri

II. Lomba

  1. Tari Kreasi

  2. Seni Tari Seudati Tunang

  3. Dalailul Khairat

  4. Seni Pertunjukan Sendratari

  5. Cagok ( lawak Aceh )

  6. Lomba Cipta dan Baca Puisi Bahasa Daerah

  7. Musik Garapan Tradisional

  8. Seni Melukis

  • Seni Lukis Inovatif 3 Dimensi
  • Seni Lukis 2 dimensi
  1. Meurukon
  2. Zikir Maulid

I. EKSIBISI

  1. TARI TRADISI SE-ACEH
  2. Peserta adalah perwakilan dari Kabupaten/Kota
  3. Setiap Kabupaten/Kota wajib mengutus 1 (satu) grup yang di tampilkan di pentas utama dengan materi seni tari tradisional yang telah di tentukan panitia PKA 7, 2018.
    Materi wajib yang di tampilkan, diantaranya:
    a. Rapa-i Geleng
    b. Pho
    c. Rapa-i Saman
    d. Rateb Meuseukat
    e. Dalupa ( teater )
    f. Ratoeh Talo
    g. Meusare-sare
    h. Laweuet
    i. Rapa-i Ji-ee
    j. Meugrop
    k. Ale Tunjang
    l. Poh Kipah
    m. Seudati
    n. Ular-ular lembing
    o. Bin Laweuetes
    p. Guel
    q. Saman
    r. PeulGebat
    s. Dampeng
    t. Tulo-Tulo
    u. Andalas
    v. Ambi ambiken
  4. Jumlah personil dalam 1 (satu)

Grup maksimal 15 orang dan minimal 10 orang dari masing-masing Kabupaten/Kota atau di sesuaikan dengan materi tari yang dibawakan.

  1. Durasi penampilan setiap peserta Kabupaten/Kota minimal 10 menit dan maksimal 15 menit, terhitung dari naik pentas, seting peralatan, penampilan dan meninggalkan pentas.

  2. Musik iringan tari tradisional dimainkan secara LIVE dan tidak dibenarkan menggunakan musik Playback dari jenis apapun.

  3. Segala kebutuhan penampilan seni tari tradisional di sediakan oleh peserta Kabupaten/Kota.

  4. Kostum, lirik dan property lainnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai syari’at Islam.

    Panitia Hanya Menyediakan;

  5. Panggung dengan ukuran 8 m x 10 m

  6. Sound system 50.000 Watt

  7. Equipment Pendukung;

Pertunjukan Tari Tradisional
a) Mic Vocal 5 Pcs
b) Mic Instrument Tiup 2 Pcs
c) Percusion Mic 5 Pcs
d) Monitor Pangung Full Set
e) Chanel DI Box 2 Pcs
f) Mic Condenser 2 pcs
a) Hal Tekhnis lain mengenaik sound system dapat ditanyakan langsung saat technical meeting.

  1. Konsumsi Snack hanya di sediakan panitia di saat hari penampilan.

    Technical Meeting

  2. Tekhnical Meeting hanya membahas teknis penampilan.

  3. Manager dan pelatih tim wajib mengikuti Technical Meeting.

  4. Penampilan peserta di atur panitia sesuai pencabutan nomor urut.

  5. Peserta menyerahkan daftar audio channel list untuk penampilan dan disesuaikan dengan daftar equipment audio yang di sediakan oleh panitia.

  6. Tanggal pelaksanaan akan di tentukan kemudian.

Note;

  • Di harapkan para peserta dari Kabupaten/Kota dapat menggali dan melestarikan seni lokal yang hampir punah, atau yang di anggap patut seni untuk di lestarikan.
  • Hal-hal yang belum di cantumkan ke dalam petunjuk ini akan disesuaikan kemudian. Untuk selanjudnya, bagi calon peserta Kabupaten/ Kota dapat mengkonsfirmasi pada panitia PKA 7
  1. MUSIK TRADISIONAL SE-ACEH

  2. Peserta adalah perwakilan dari Kabupaten/ kota

  3. Setiap Kabupaten/Kota wajib mengutus 1 (satu) Grup yang akan di tampilkan di pentas utama dengan materi seni musik tradisional yang telah di tentukan panitia PKA 7, 2018
    Materi wajib yang di tampilkan, diantaranya:
    a. Musik Tradisional ( Pukul, Tiup, gesek, dll )
    b. Gedumbak Raya
    c. Rapa-i Zikir
    d. Greimpheng
    e. Puloet Greimpheng
    f. Rapa-I Puloet
    g. Uroeh Dong (Pase)
    h. Uroeh Duek
    i. Rapa-I Lhoek Paoh
    j. Orkes Melayu
    k. Rapa-I Macam
    l. Nandong

  4. Musik tradisi akan dinilai oleh dewan juri, dan ditatapkan sebagai terbaik I,II,III dan Harapan I, II dan III, panitia hanya memberikan piagam dan tidak memberikan hadiah

  5. Jumlah personil dalam 1 (satu) Grup maksimal 15 orang dan minimal 10 orang dari masing-masing Kabupaten/Kota atau di sesuaikan dengan materi Musik yang dibawakan.

  6. Durasi penampilan setiap peserta Kabupaten/Kota minimal 10 menit dan maksimal 15 menit, terhitung dari naik pentas, seting peralatan, penampilan dan meninggalkan pentas.

  7. Musik tradisional yang dimainkan secara LIVE dan tidak dibenarkan menggunakan musik Playback dari jenis apapun.

  8. Segala kebutuhan penampilan seni Musik tradisional di sediakan oleh peserta Kabupaten/Kota.

  9. Kostum dan lirik tidak bertentangan dengan nilai-nilai syari’at Islam.

  10. Segala Kebutuhan dan kelengkapan materi pertunjukan di tanggung oleh masing-masing peserta Kabupaten/Kota.

  11. Peserta menyerahkan daftar audio channel list untuk penampilan dan disesuaikan dengan daftar equipment audio yang di sediakan oleh panitia.

  12. Peserta wajib menyerahkan synopsis music yang di tampilkan.

    Fasilitas Yang Di sediakan Oleh Panitia;

  13. Panggung yang di sediakan dengan ukuran 8 m x 10 m

  14. Sound system 50.000 Watt

  15. Equipment Pendukung;
    Pertunjukan Musik Tradisional
    b) Mic Kondensor 2 Pcs
    c) Chanel DI Box 4 Pcs
    d) Mic Vokal 5 Pcs
    e) Percusion Mic 8 Pcs
    f) Mic Instrumen Tiup 2 Pcs
    g) Monitor Panggung Full Set
    h) Hal Tehnis lain mengenai sound system dapat ditanyakan langsung saat technical meeting.

  16. Konsumsi Snack hanya di sediakan panitia di saat hari penampilan.

Technical Meeting
  1. Tekhnical Meeting hanya membahas teknis penampilan.
  2. Manager dan pelatih tim wajib mengikuti Tekhnical Meeting.
  3. Penampilan peserta di atur panitia sesuai pencabutan nomor urut.
  4. Peserta menyerahkan daftar audio channel list untuk penampilan dan disesuaikan dengan daftar equipment audio yang di sediakan oleh panitia.
  5. Tanggal pelaksanaan akan di tentukan kemudian.

Note;

  • Hal-hal yang belum di cantumkan ke dalam petunjuk ini akan di sesuaikan kemudian
  • Untuk selanjudnya, bagi calon peserta Kabupaten/Kota dapat mengkonsfirmasi pada panitia PKA 7
  • Bagi Kabupaten/kota yang ditetapkan musik tradisional dapat mengganti dan memberi judul sesuai dengan musik tradisi daerah
  1. HIKAYAT
    Ketentuan Peserta Kabupaten/Kota;
  2. Peserta adalah perwakilan dari Kabupaten/kota Se-Propinsi Aceh
  3. Masing-masing kab/kota dapat mengirimkan peserta putra lomba baca Hikayatuntuk usia umum.
  4. Peserta membacakan Hikayat, dengan judul :
    • Bidang Agama
    • Bidang Pendidikan
    • Bidang Perdamaian
    • Bidang Pembangunan
    • Bidang Budaya
    • Bidang Sejarah Aceh
  1. Peserta bebas memilih salah satu judul di atas.
  2. Untuk naskah lomba membaca Hikayat, disiapkan oleh peserta, boleh karya sendiri atau karya orang lain, tidak berbau politik, provokasi dan sara.
  3. Waktu membaca lomba membaca Hikayat, 25 s.d 30 menit.
  4. SEUMAPA
    GAMBARAN UMUM KEGIATAN
    Dalam prosesi acara intat linto (antar pengantin laki-laki) pada adat perkawinan di Aceh dikenal adanya acara saling berbalas pantun yang biasanya berisi aba-aba perkenalan, salam, hamdallah, salawat, penghormatan, penyampaian maksud kehadiran dan pertemuan, kelakar santun, harapan-harapan, permintaan maaf atas kekurangan dan kesalahan, dan doa yang disampaikan dengan gaya sanjungan dan pujian dari rombongan linto baro, yang kemudian dibalas dengan sambutan pihak dara baro dengan gaya yang sama, menyanjung dan memuji sehingga prosesi tersebut terkesan saling memuji. Prosesi inilah yang akhirnya dengan istilah seumapa.
    Seni tutur seumapa ini sangat penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Menurut riwayat, seni tutur seumapa dalam bahasa Aceh sudah lahir dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh, khususnya di daerah Bireun saat berlangsungnya perkawinan puteri raja Jeumpa Tamsir Dewi dengan putera Said Ali Al Mukhtadari dari Peureulak pada tahun 1631 Masehi.

A. LATAR BELAKANG
Eksebisi Seumapamerupakan kegiatan yang diselenggarakan dalam meningkatkan upaya pembangunan karakter kesenian di daerah Aceh, serta pembinaan generasi muda dalam bidang seni dan budaya. Kegiatan ini sekaligus mempopulerkan kembali salah satu jenis seni tradisi yang dewasa ini sangat jarang dijumpai kecuali pada acara-acara khusus.
Penyelenggaraan Eksebisi Seumapadiharapkan secara nyata mampu memberikan nilai manfaat yang sangat positif baik dari bangkitnya minat masyarakat Aceh terhadap kesenian tradisi, khususnya generasi muda untuk terjun dalam kegiatan kesenian dan kebudayaan sehingga dapat menumbuhkan semangat nasionalisme yang tinggi melalui pewarisan nilai-nilai kedaerahan.
Bertolak dari pemikiran tersebut diatas, Dinas kebudayaan dan Pariwisata Aceh tahun anggaran 2018 akan melaksanakan Eksebisi Seumapa. Peserta Eksebisi Seumapaini diikuti oleh perwakilan yang telah mendapatkan rekomendasi dari kabupaten kota.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud Kegiatan

  2. Mempopulerkan seni seumapa dikalangan masyarakat Aceh;

  3. Mendorong minat masyarakat khususnya kaum generasi muda, untuk lebih mengenal, memahami, dan menghargai seni seumapa;

  4. Merangsang daya spontanitas keacehan dalam media ungkap melalui seumapa;

  5. Penumbuhan nilai kebersamaan sebagai salah satu akar budaya tradisi;

  6. Peningkatan jumlah aspirator seni tradisi Aceh;

  7. Sebagai salah satu wadah seni yang berakar dari tradisi Aceh.

  8. Tujuan kegiatan

  9. Membangun karakter, memupuk rasa kebersamaan dan nasionalisme serta meningkatkan apresiator seni tradisi di kalangan generasi muda;

  10. Menjaring bakat di kalangan generasi muda, khususnya seni seumapa;

  11. Peninjauan kembali peta seni tutur generasi muda Aceh;

  12. Sebagai wadah pengkaderan bagi generasi muda Aceh.

  13. Penerima manfaat

  14. Generasi muda;

  15. Pemerintah Daerah;

  16. Masyarakat umum.

C. PERSYARATAN DAN PELAKSANAANEKSEBISI SEUMAPA

  1. PERSYARATAN PESERTA
    a. Warga Negara Indonesia, khususnya warga Aceh;
    b. Tidak mengandung unsur sara, kekerasan, pornografi;
    c. Usia 15 sampai 50 tahun;
    d. Setiap peserta yang mewakili daerahnya wajib menyertakan/ mengirimkan kelengkapan data dari seluruh personil yang terlibat;
    e. Mengikuti tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan panitia;
    f. Tampil sesuai jadwal yang ditentukan;
    g. Peserta/ grup yang tidak tampil, diharapkan menonton peserta lain yang sedang tampil hingga selesai;
    h. Berpakaian rapi dan sopan dan mengenakan tanda pengenal yang telah disediakan oleh panitia;
    i. Hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan;
    j. Melapor segera pada kesempatan pertama kepada Panitia apabila terjadi hal-hal yang di luar perkiraan, atau ada perubahan-perubahan yang harus dilakukan baik yang bersifat teknis maupun artistik;
    k. Peserta Eksebisi Seumapaadalah adalah perwakilan dari seluruh kabupaten yang ada di Aceh dan telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait.
    l. Jumlah peserta Eksebisi Seumapaadalah 2 (dua) orang

  2. TEKNIS PELAKSANAAN
    a. Cerita dihantarkan oleh mediator yang dan kemudian dilanjutkan dengan adu seumapa diantara peserta;
    b. PesertaEksebisi Seumapa diberikan waktu maksimal 3 menit untuk menjawab seumapa nya kepada peserta lawan;
    c. Eksebisi Seumapadilakukan beberapa sesi;
    d. Durasi masing-masing sesi maksimal 20 menit.

  3. PELAKSANAAN DAN PENDAFTARAN PESERTA FESTIVAL EKSIBISI SEUMAPA 2016
    a. Pendaftaran peserta Eksebisi Seumapadapat dikirim melalui sekretariat panitia: Dinas kebudayaan dan Pariwisata Aceh
    b. Eksebisi Seumapa di laksanakandi Panggung Utama PKA Banda Aceh.

  4. HIEM
    GAMBARAN UMUM KEGIATAN
    PENGERTIAN
    Hiem lahir dari kebiasaan mengobrol sehari-hari oleh masyarakat Aceh, dimana muatan yang terkandung didalamnya biasa terdapat tentang petuah-petuah, candaan bahkan hal yang berbau vulgar dan kritik sosial. Hingga kini masyarakat di sana masih menggunakan hiem dalam kebiasaan berbicara sehari-hari, termasuk di kalangan anak muda.

A. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud Kegiatan
    a. Mempopulerkan seni hiem dikalangan masyarakat Aceh;
    b. Mendorong minat masyarakat khususnya kaum generasi muda, untuk lebih mengenal, memahami, dan menghargai seni hiem;
    c. Merangsang daya spontanitas keacehan dalam media ungkap melalui hiem;
    d. Penumbuhan nilai kebersamaan sebagai salah satu akar budaya tradisi;
    e. Peningkatan jumlah aspirator seni tradisi Aceh;
    f. Sebagai salah satu wadah seni yang berakar dari tradisi Aceh.

  2. Tujuan kegiatan
    a. Membangun karakter, memupuk rasa kebersamaan dan nasionalisme serta meningkatkan apresiator seni tradisi di kalangan generasi muda;
    b. Menjaring bakat di kalangan generasi muda, khususnya seni hiem;
    c. Peninjauan kembali peta seni tutur generasi muda Aceh;
    d. Sebagai wadah pengkaderan bagi generasi muda Aceh.

  3. Penerima manfaat
    a. Generasi muda;
    b. Pemerintah Daerah;
    c. Masyarakat umum.

    B. PERSYARATAN DAN PELAKSANAANEKSEBISI HIEM

  4. PERSYARATAN PESERTA
    a. Warga Negara Indonesia, khususnya warga Aceh;
    b. Tidak mengandung unsur sara, kekerasan, pornografi;
    c. Usia 15 sampai 50 tahun;
    d. Setiap peserta yang mewakili daerahnya wajib menyertakan/ mengirimkan kelengkapan data dari seluruh personil yang terlibat;
    e. Mengikuti tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan panitia;
    f. Tampil sesuai jadwal yang ditentukan;
    g. Peserta/ grup yang tidak tampil, diharapkan menonton peserta lain yang sedang tampil hingga selesai;
    h. Berpakaian rapi dan sopan dan mengenakan tanda pengenal yang telah disediakan oleh panitia;
    i. Hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan;
    j. Melapor segera pada kesempatan pertama kepada Panitia apabila terjadi hal-hal yang di luar perkiraan, atau ada perubahan-perubahan yang harus dilakukan baik yang bersifat teknis maupun artistik;
    k. Peserta Eksebisi Hiemadalah masyarakat umum
    l. Jumlah masing-masing peserta/ grup maksimal 3 orang (tidak dibedakan jenis kelamin).

  5. TEKNIS PELAKSANAAN
    a. Cerita dihantarkan oleh mediatori dan kemudian dilanjutkan dengan adu hiem diantara pesertaeksebisi.
    b. Durasi masing-masing sesi maksimal 20 menit.

  6. Pelaksanaan dan Pendaftaran Peserta Lomba Hiem 2016
    a. Pendaftarandapat dapat juga dikirimkan melalui email:[email protected] atau melalui sekretariat panitia: bidang Adat Dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Aceh.
    b. Batas pendaftaran peserta paling lambat diterima panitia tahun 2018 (tanggal dan bulan akan dikonfirmasikan selanjutnya).
    c. Eksebisi Hiemdi laksanakan pada (tanggal dan bulan akan dikonfirmasikan selanjutnya) tahun 2018, di Panggung Utama PKA Banda Aceh.

    II. LOMBA

  7. TARI KREASI
    Ketentuan Lomba Tari Kreasi Baru Aceh (PKA 7)
    Lomba Tari Kreasi Baru Aceh pada Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) 7 2018 dapat di ikuti oleh komunitas/ sanggar umun dan perwakilan dari Kabupaten/Kota yang berdomisili di Provinsi Aceh, adapun ketentuan lomba sebagai berikut;

A. Tema Karya;

  1. “REVITALISASI BUDAYA ACEH MENUJU PERADABAN YANG ISLAMI”.
  2. Materi karya berangkat dari vocabulary gerak karya tradisional, bukan merupakan medley dan dikembangkan menjadi karya cipta baru yang memiliki pemaknaan baru. Materi Karya bukan tari tradisional atau campur sari, tetapi karya cipta baru yang belum pernah di tampilkan di event perlombaan manapun.
  3. Karya yang di angkat meliputi isu, fenomena, kegelisahan, dan pesan budaya yang ingin di sampaikan. Berdasarkan kearifan lokal tempat berdomisilinya komunitas, lembaga atau sanggar calon peserta PKA 7.
  4. Batas waktu untuk setiap karya minimal 7 menit dan maksimal 10 menit.

B. Peserta Lomba Tari Kreasi Baru Aceh PKA 7;

  1. Peserta Lomba Tari Kreasi Baru Aceh adalah perwakilan yang ditunjuk oleh Kabupaten/Kota dan berdomisili di Provinsi Aceh.
  2. Usia peserta minimal 15 Tahun ke atas.
  3. Peserta bebas memilih ide dan judul karya, selagi tidak melanggar nilai-nilai moralitas estetika (Syariat Islam) yang berlaku di Aceh.
  4. Peserta bebas menentukan Koreografer dan penata musik.
  5. Koreografer dan penata musik tidak dibenarkan terlibat aktif di kabupaten/ kota lain jika sudah terlibat aktif di salah satu kabupaten/ kota.
  6. Jumlah peserta setiap Komunitas/Sanggar dan Kabupaten/Kota minimal 10 orang dan maksimal 25 orang (termasuk Penari dan pemusik).
  7. Minimal penari 5 (lima) orang.
  8. Peserta tidak di perbolehkan menari lebih dari 1 (satu) Komunitas/Sanggar maupun perwakilan Kabupaten/Kota.
  9. Peserta tidak dibenarkan menggunakan properti yang dapat menganggu penampilan peserta berikutnya, seperti;
    a. Api atau sejenisnya
    b. Dan Benda-benda tajam dan sejenisnya
  10. Batas waktu untuk setiap karya minimal 7 menit dan maksimal 10 menit.
    C. Mekanisme Pendaftaran Calon Peserta;
  11. Peserta dapat mendaftarkan diri pada: [email protected] ataupun mendaftar langsung di sekretariat panitia: Bidang Adat dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dengan alamat;Jln. Tgk. Chik Kuta Karang No. 03 Banda Aceh
  12. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran serta mengembalikannya kepada panitia pelaksana Lomba Tari Kreasi Baru Aceh di Sekretariat Panitia Lomba PKA 7.
  13. Legalitas peserta yang telah melengkapi administrasi kelengkapan persyaratan lomba dan sekaligus yang telah mengembalikan formulir dan telah registrasi ulang yang disahkan oleh panitia pada waktu yang telah ditentukan.
  14. Konfirmasi ulang kesiapan pengiriman peserta selambat-lambatnya Saat Technical Meeting Lomba

D. Technical Meeting;

  1. Technical Meeting pada tanggal (jadwal dikonfirmasi kembali)
  2. Technikal Meeting hannya membahas teknis penampilan.
  3. Manager, koreografer dan penata musik wajib mengikuti Technical Meeting.
  4. Peserta wajib menyerahkan biodata penari/pemusik, synopsis tari secara diketik (dengan jelas) serta Foto Tim (Soft Copy) untuk di serahkan pada panitia saat registrasi.
  5. Peserta wajib memberikan Raider (daftar kebutuhan pementasan) meliputi lighting, Nama dan Jumlah Instrument yang di pakai (posisi pemusik diatur panitia).
  6. Bagi peserta yang ingin melakukan orientasi panggung/blocking dan sound check, panitia hanya melayani dari pukul 08.00 s/d 12.00 Wib (satu group 15 menit).
  7. Protes dan segala hal yang berhubungan dengan ketidakpuasan sesama peserta boleh dilakukan pada saat Technical Meeting atau sebelum peserta lomba dinilai.
  8. Panitia tidak menanggung dan mengantikan apapun bentuk kerugian yang di dapatkan oleh peserta Lomba.
  9. Hal-hal yang belum di atur dan tercantum dalam ketentuan ini akan di atur kemudian.

E. Pelaksanaan Lomba Tari Kreasi Baru Aceh;

  1. Setiap peserta menampilkan satu karya tari sesuai dengan nomor urut yang ditentukan dari hasil pencabutan nomor peserta.
  2. Setiap penampilan peserta akan dinilai oleh Dewan Juri yang berkompeten dan Profesional dibidangnya
  3. Setiap peserta akan diberikan batas waktu di atas panggung maksimal 15 (lima belas) menit dalam setiap penampilan di mulai dari naik pentas, penyajian dan turun pentas.
  4. Setiap peserta yang akan tampil di wajibkan bersiap-siap sesuai dengan nomor urut penampilan (di atur Panitia).
  5. Amatan dan penilaian Dewan Juri meliputi :
    a) Kesesuaian Tema, Judul Karya yang di pilih dan melandaskan akar budaya tempatan Komunitas berdomisili.
    b) Tehnik, kualitas dan keragaman gerak.
    c) Keserasian gerak dan musik iringan tari.
    d) Ekspresi (penjiwaan konsep karya).
    e) Nilai Estitika, Logika, Maksud yang ingin di sampaikan.
  6. Segala hal yang terjadi di atas panggung dan yang berhubungan dengan penilaian peserta tidak menjadi tanggung jawab panitia.
  7. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

F. Fasilitas Yang Di Sediakan Panitia Lomba;

  1. Pangung berukuran 12,m x 10,m, dengan dua pintu di sisi kiri kanan panggung.
  2. sound system dengan kapasitas 25.000 watt
  3. Lighting dengan kapasitas 45.000 Watt.
  4. EquipmentdanChanel listPendukung;
     10 buah chanel Mic yang di sediakan;
     D1 Box 3 buah
     Mic Vocal Wire Less 2 Buah + Stend
     Mic SM 57 3 Buah + stand
     Mic Kondeser 2 Buah + Stand
     Monitor Panggung 6 Buah/ Side Fill 4 Buah
     Monitor Depan 2 Buah
  5. Snack di berikan panitia hanya saat pelaksanaan lomba (1 grup 25 kotak).

G. Hadiah Yang Di Sediakan Panitia Lomba Tari Kreasi Baru Aceh sebagai berikut;
Plakat, Piagam dan Uang Tunai (potong pajak)
a) Juara 1
b) Juara 2
c) Juara 3
d) Juara Harapan 1
e) Juara Harapan 2
f) Juaran Harapan 3
g) Koreografer Terbaik
h) Penata Musik Terbaik

H. LAIN-LAIN;
Seluruh peserta lomba Tari Kreasi Baru Aceh Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) 7 wajib memberikan deskripsi tarian/ musik yang di bawakan (di ketik) lengkap dan jelas.

  1. Festival Seni Tari Seudati Tunang
    A. PESERTA
    Diikuti oleh seluruh Kab/ Kota, dan setiap Kab/ Kota mengirimkan 1 (satu) tim/ group Seudati terbaik di daerah.

B. KELENGKAPAN / TEKNIS
Semua perlengkapan peserta berupa pakaian Seudati, peginapan, makan ditanggung oleh Pemerintah Kab/Kota.

C. PELAKSANAAN
Setiap peserta menampilkan Tari Seudati lengkap, sebagaimana Tari Seudati Tunang didepan Dewan Juri. Tiap-tiap peserta diberi waktu 25 menit yang terdiri dari :

  1. Saleum Syahi
  2. Saleum Rakan
  3. Bak Saman
  4. Likok
  5. Saman
  6. Kisah
  7. Syahi Panyang
  8. Lani / Lagu
  9. DALAILUL KHAIRAT
    A. SYARAT-SYARAT PESERTA
  10. Peserta Musabaqah ialah Group Dalail Khairat terbaik kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh dan belum pernah mendapatkan juara terbaik 1 di tingkat Aceh;
  11. Usia peserta 17 – 40 tahun (laki-laki) dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnnya;
  12. Jumlah peserta dalam 1 (satu) group 12 orang termasuk dengan Syeh dan setiap kabupaten/kota hanya mengirimkan 1 (group) saja;
  13. Peserta harus memakai seragam masing-masing group pada saat penampilan.
  14. Peserta harus mengikuti technical metting dengan Dewan Hakim bersama Panitia
  15. Maqrak diundi oleh dewan hakim 30 menit sebelum tampil

B. SISTEM DAN MATERI LOMBA

  1. Perlombaan diadakan 1 (satu) babak tanpa babak final.
  2. Untuk penetapan juara ditetapkan bagi group yang memperoleh nilai tertinggi pada babak tersebut oleh dewan hakim.
  3. Materi Musabaqah yang harus ditampilkan atau dibacakan oleh masing-masing group selama masa tampil adalah sebagai berikut :
    a. Muqaddimah dengan hafalan;
    b. Almaul Husna;
    c. Juz/Hizb;
    d. Qasidah Burdah;

C. TEKNIS PENILAIAN
Hal-hal yang dinilai dalam perlombaan Dalailul Khairat sebagai berikut :

  1. Bidang Lagu dan Suara (dinilai oleh 2 (dua) orang Dewan Hakim)
    a. Keindahan dan kemampuan tinggi rendahnya suara;
    b. Jumlah lagu/irama yang dibawa;
    c. Kekompakan tone/irama;
    d. Gaya/variasi/tempo dan keutuhan lagu
    (Nilai maksimum 80 dan minimum 30);
  1. Bidang Manthuq dan Fashahah (dinilai oleh 2 (dua) orang Dewan Hakim)
    a. Makhraj dan shifat huruf;
    b. Akhkamul Mad Wal Qashar;
    c. Mura’atul Huruf Wal Harakat Wat Tasydid;
    d. Mura’atul Kalimah Wal Abyat;
    (Nilai maksimum 80 dikurangi jumlah kesalahan)
  2. Bidang Adab Penampilan (dinilai oleh 2 (dua) orang Dewan Hakim)
    a. Gaya dan gerak-gerik;
    b. Keserasian/kerapian pekaian;
    c. Kekompakan/kerjasama group;
    d. Adabusshalawat;
    e. Ketepatan penggunaan waktu;
    (Nilai maksimum 40 dan minimum 20)
  3. SENI PERTUNJUKAN SENDRATARI
    Seni Pertunjukan (Sendratari) Aceh adalah sebuah peristiwa lakon baik yang bersumber dari sejarah, legenda maupun tema-tema lokalitas daerah di Aceh yang dikemas melalui media gerak tari dan dialog sebagai pengantar peristiwa lakon.
    Sendratari merupakan bentuk drama atau teater yang sarat dengan daya tarik (estetika) gerak yang berguna untuk menyampaikan suasana, symbol dan emphasis karena bahasa gerak adalah bahasa non verbal yang universal

Kriteria dan Pelaksanaan
A. Kriteria Repertoar
Peserta Festival Seni Pertunjukan (sendratari) Aceh adalah Group utusan Kabupaten Kota yang telah dikurasi oleh panitia Provinsi. adapun persyaratan peserta yang wajib di ikuti sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kejelasan domisili, dibuktikan dengan tanda pengenal yang masih berlaku, (surat keterangan domisili)
  2. Setiap provinsi diwakili masing-masing 1 (satu) group yang terdiri dari minimal 25 (dua puluh lima) orang dan maksimal 50 (lima puluh) orang termasuk pemeran, pemusik, crew, penata dan sutradara.
  3. Maksimal pemain di atas panggung berjumlah 40 orang
  4. Panitia menyiapkan panggung, lighting, screen beserta infocus dan perlengkapan panggung standar (level, Kain, dan Sound System) dan mobilitas peralatan dan perlengkapan.
  5. Tampilan berupa perpaduan antara drama, tari dan visual serta musik.
  6. Gerak Tari adalah gerak Kreasi namun mengutamakan vocabulary gerak identitas daerah (jika ada)
  7. Cerita tidak mengandung unsur SARA, dan tampilan sesuai dengan adat budaya Aceh serta menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.
  8. Tampilan boleh menggunakan multimedia baik sebagai latar maupun symbol dengan maksud mendukung peristiwa dalam lakon.
  9. Peserta mengirimkan video kurasi kepada pemerintah kab/kota yang akan diteruskan kepada panitia kurasi Provinsi.
  10. Pendukung kegiatan tidak dibenarkan terlibat dalam tim lain kecuali crew panggung.
  11. Setiap peserta harus mempublikasikan karyanya dalam bentuk selebaran/ leaflet/poster dan minimal sebuah banner di tempat pertunjukan.
  12. Penataan tempat pertunjukan dan tim manajemen menjadi bagian penilaian.
  13. Jadwal pementasan akan disosialisasikan 1(satu) bulan sebelum pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)7.
  14. Setiap Group akan mendapatkan bantuan operasional (latihan, kostum, setting dan biaya transportasi serta publikasi karya) maksimal sebesar 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan memberikan rincian kebutuhan yang disertakan dalam proposal pada saat Kurasi kegiatan.
  15. Peserta dapat memilih tampil pada venue atau tempat-tempat yang disediakan panitia (rincian tempat beserta denah terlampir)
  16. Peserta yang lulus seleksi menyerahkan Stage plan (lighting plot, desain artistik dan rider sound system serta multimedia)

B. Pelaksanaan dan pendaftaran

  1. Proses seleksi dilakukan sebagai berikut:
    • Seleksi Administrasi dan Konsep
    Tahap ini, group didaerah akan mengirimkan konsep berupa, Ide Garapan, Sinopsys, dan deskripsi pertunjukan kepada panitia daerah atau Dinas Terkait didaerah masing-masing yang akan diseleksi sesuai dengan muatan lokal atau urgenitas daerah masing-masing. Tahap ini akan meloloskan maksimal 3 (tiga) group.
    • Pembuatan Video dan Proposal Pertunjukan
    Group hasil seleksi kemudian mengajukan permohonan pembuatan video yang difasilitasi oleh panitia daerah/ dinas terkait dan panitia/dinas terkait menunjuk pendamping yang bertugas membuat proposal untuk dikirim sebagai bahan kurasi kepada panitia Provinsi (dengan menyertakan berkas peserta yang tidak lulus)
    • Kurasi Video dan estimasi Biaya Produksi
    Panitia Kurasi (kurator) Provinsi akan memilih salah satu dari video yang dikirim tiap kab/kota dan membuat owner estimate terhadap biaya operasional berdasarkan proposal pengajuan. Panitia Kurasi provinsi akan mengirimkan surat beserta kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi peserta dan panitia daerah/dinas terkait untuk didaftarkan sebagai peserta Festival Seni Pertunjukan (sendratari) Aceh Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)7 tahun 2018
  2. Batas pendaftaran peserta paling lambat diterima panitia (tanggal akan dikonfirmasikan kembali)tahun 2018
  3. Festival Seni Pertunjukan (sendratari) Aceh dilaksanakan maksimal selama 4 (empat) hari dalam acara Pekan Kebudayaan Aceh(PKA)7 tahun 2018
  4. Setiap Kab/Kota diberikan rentang waktu 3 (tiga) Jam untuk mempersiapkan ruangan (clear Area)
  5. Durasi pertunjukan Minimal 30 menit dan maksimal 45 menit

C. Aspek penilaian
a. Seleksi Daerah dilakukan oleh tim yang ditunjuk Pemerintah Kab/Kota sesuai dengan koordinasi yang dibentuk antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah.
b. Tim Kurasi dipilih dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, dengan Pertimbangan Kebutuhan tujuan pelaksanaan Acara.
c. Dewan Juri ditetapkan oleh pemerintah Provinsi dengan melihat kapabilitas, kredibilitas dan rekam jejaknya
d. Dewan juri minimal 3 orang; (ganjil)
e. Tempat pertunjukan terdiri dari beberapa lokasi, yang akan diajukan untuk dipilih peserta sesuai kebutuhan karya;
f. peserta yang lolos Kurasi akan dihubungi melalui pemerintah/panitia seleksi/dinas terkait didaerah masing-masing
g. Keputusan Dewan Juri MUTLAK dan tidak Dapat diganggu gugat, segala keberatan dapat diajukan melalui panitia dengan mengisi lembar ketidakpuasan untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan.

D. Penilaian
a. Tekstur
Meliputi: Keutuhan Tampilan (penataan/Penyutradaraan), Kontinuitas (komposisi), Pilihan Dekorasi (Artistik) dan estetika Panggung (actor/spectacle)
b. Struktur
Meliputi: Penataan Tempat Pertunjukan (dekorasi), Publikasi Konsep (sosialisasi) pengenalan Cerita dan Pendukung Garapan (Deskripsi) serta Tematik Area.

E. Apresiasi
Hadiah Pemenang Festival Seni Pertunjukan (Sendratari) Aceh di tingkat provinsi berupa uang dan piagam untuk

  1. Juara I
  2. Juara II
  3. Juara III
  4. Juara Harapan
  5. LOMBA CAGOK/ LAWAK ACEH
    A. Kriteria Repertoar.
  6. Tema dan konsep cerita lawak bebas.
  7. Cerita Lawak tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi dan porno aksi dan tidak melanggar batasan etika yang berlaku.
  8. Bahasa yang digunakan oleh peserta lawak adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Aceh.
  9. Dewan Juri dan Panitia menganggap materi lawakan adalah murni ide peserta, Dewan Juri dan Panitia tidak bertanggung jawab atas segala klaim/complain.
  10. Jumlah Peserta Minimal 3 orang dan Maksimal 7 orang per-grup.
  11. Peserta menyerahkan Sinopsis cerita lawakan yang dilampirkan pada formulir pendaftaran selambat – lambatnya pada saat technical meeting
  12. Waktu peserta di atas panggung maksimal 15 menit, terhitung dari naik pentas, setting peralatan, penampilan lawakan dan meninggalkan pentas.
  13. Perlombaan hanya berlangsung 1 (satu) putaran dan sekali penilaian tanpa ada babak putaran selanjutnya.
  14. Peserta menyerahkan kebutuhan Audio Channel List untuk konsep penampilan dan disesuaikan dengan fasilitas audio ekuipmen yang disediakan panitia.
  15. Peserta diperkenankan menggunakan musik iringan, efek playback atau backing track sebagai penunjang penampilan lawak.

B. Fasilitas Lomba Cagok/Lawak Aceh yang disediakan Panitia.

  1. Panitia menyediakan peralatan di atas pentas, meliputi:
  2. Panggung di sediakan panitia.
  3. Sound System 30.000 Watt.
  4. Perlengkapan standar panggung

C. Technical Meeting

  1. Manager dan Sutradara lomba Cagok/Lawak Aceh wajib mengikuti Technical Meeting.
  2. Technical Meeting hanya membahas teknis penampilan.
  3. Protes dan segala hal yang berhubungan dengan ketidakpuasan sesama peserta boleh dilakukan pada saat Technical Meeting atau sebelum peserta lomba dinilai
  4. Hal-hal yang belum diatur dan tercantum dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.

D. Aturan dan Kriteria Penjurian Lomba Cagok/Lawak Aceh.
A. Hal-hal yang menjadi penilaian para juri disaat perlombaan adalah:

  • Muatan dan Kesesuaian Tema Lawakan
  • Performance
  • Inovatif dan Kreatif
  • Unsur lawakan/kelucuan
    B. Juri berhak untuk tidak menilai karya dan mendiskualifikasi peserta apabila melanggar salah satu dari butir syarat dan ketentuan lomba Cagok/Lawak Aceh.
    C. Keputusan Juri mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Segala keluhan disampaikan melalui panitia sebagai bahan evaluasi

E. Apresiasi
Hadiah Pemenang Lomba Cagok/ Lawak Aceh, berupa uang tunai dan piagam

  1. Juara I
  2. Juara II
  3. Juara III
  4. Juara Harapan
  5. LOMBA CIPTA DAN BACA PUISI BAHASA DAERAH ACEH
    A. LATAR BELAKANG
    Puisi (dari bahasa Yunani kuno: ποιέω/ποιῶ (poiéo/poió) = I create) adalah seni tertulis di mana bahasa digunakan untuk kualitas estetiknya untuk tambahan, atau selain arti semantic (memberikan tanda) nya.
    Puisi merupakan salah satu jenis karya sastra yang ada dan selalu berkembang di Indonesia. Melalui puisi, seseorang dapat mengekspresikan keadaan serta perasaan yang sedang dialami, perasaan senang, sedih, haru, dan lain-lain. Selain itu, banyak orang beranggapan bahwa melalui sastra khususnya puisi, mereka dapat mewujudkan kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat dan menemukan kepuasan serta keindahan dalam hidup.
    Secara umum pelajaran yang dianggap kesenian yaitu praktik atau aktivitas yang memberi peluang pada ekspresi kemampuan individual. Termasuk dalam hal ini salah satunya yaitu seni baca puisi. Salah satu kendala utama yang dihadapi masyarakat pada masa kini, khususnya pada perkembangan generasi muda adalah derasnya arus globalisasi. Di antaranya banyak generasi muda yang menerima begitu saja berbagai jenis kesenian asing, tanpa memilih atau menyaring jenis kesenian tersebut yang selaras dengan jatidiri dan karakter bangsa dan daerahnya.
    Terkait hal tersebut, maka berbagai kegiatan seni, terutama seni cipta dan baca puisi, seyogyanya tidak hanya mengutamakan keterampilan atau aspek-aspek kreativitasnya saja. Namun demikian mengangkat pula kearifan nilai budaya yang turut memberikan identitas pada kepribadian masyarakat.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kegiatan

  1. Mempopulerkan seni penciptaan dan baca puisi berbahasa daerah Acehdikalangan masyarakat;

  2. Mendorong minat masyarakat khususnya kaum generasi muda, untuk lebih mengenal, memahami, dan menghargai seni puisi;

  3. Meningkatkan dan mengembangkan apresiasi seni cipta dan baca puisi bahasadaerah aceh di kalangan masyarakat dan untuk memperkaya seni budaya daerah Aceh yang dapat memperkuat daya saing dikalangan pelaku seni tersebut.

  4. Turut berperan aktif dalam masyarakat dan menambah kreativitas serta kecintaan akan ilmu pengetahuan dalam bidang sastra khususnya membaca dan menulis puisi dalam bahasa daerah

  5. Menumbuhkan apresiasi terhadap sastra khususnya dalam bidang membaca puisi serta menjalin tali silaturahmi antar pelaku seni.

  6. Peningkatan jumlah aspirator seni cipta dan baca puisi bahasa daerah;

    Tujuan kegiatan

  7. Membangun karakter, memupuk rasa kebersamaan dan nasionalisme serta meningkatkan apresiator seni cipta dan baca puisi di kalangan masyarakat Aceh;

  8. Peninjauan kembali peta sastra khususnya seni cipta dan baca puisi berbahasadaerah Aceh;

  9. Sebagai wadah pengkaderan bagi generasi muda Aceh.

    Penerima manfaat

  10. Generasi muda;

  11. Pemerintah Daerah;

  12. Masyarakat umum.

    PERSYARATAN DAN PELAKSANAANLOMBA CIPTA DAN BACA PUISI BAHASA DAERAH ACEH

  13. Puisi tidak mengandung unsur sara, kekerasan, pornografi;

  14. Usia 15 sampai 50 tahun;

  15. Setiap peserta wajib menyertakan kelengkapan data;

  16. Peserta lomba cipta puisi mengirimkan maksimal 5 (lima) hasil karyanya untuk dikurasi oleh dewan kurator

  17. Peserta lomba baca puisi membaca puisi hasil keputusan dewan kurator

  18. Peserta Lomba Baca Puisi adalah pencipta puisi yang telah dikurasi oleh dewan curator.

  19. Mengikuti tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan panitia;

  20. Tampil dalam lomba sesuai jadwal yang ditentukan;

  21. Peserta yang tidak tampil, diharapkan menonton peserta lain yang sedang tampil hingga selesai;

  22. Berpakaian rapi dan sopan dan mengenakan tanda pengenal yang telah disediakan oleh panitia;

  23. Hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan;

  24. Melapor segera pada kesempatan pertama kepada Panitia apabila terjadi hal-hal yang di luar perkiraan, atau ada perubahan-perubahan yang harus dilakukan baik yang bersifat teknis maupun artistik;

  25. Peserta lomba baca puisi bahasa daerah adalah masyarakat umum.

KETENTUAN PESERTA

  1. Peserta cipta puisi menulis puisi dalam bahasa daerah Aceh beserta terjemahannya.
  2. Kata-kata yang tidak lazim/ umum yang dipergunakan di dalam penciptaan puisi diberi keterangan di kolom khusus (pada halaman yang sama)
  3. Peserta lomba baca puisi tidak diperbolehkan membaca puisi dengan diiringi musik/ lagu.
  4. Peserta dalam membaca puisi tidak diperkenankan memvisualisasikan maksud puisi ke dalam adegan-adegan drama atau tarian tetapi hanya terfokus pada baca puisi.
  5. Peserta Lomba Baca Puisi Bahasa Aceh tidakdiperkenankan menghafal puisi.
  6. Peserta tidak diperkenankan mengubah, mengurangi atau menambahkan teks puisi yang telah di kurasi
  7. Peserta Lomba Baca Puisi Bahasa daerah Aceh wajib membawakan/ membacakan puisi yang telah dikurasi oleh dewan kurator (sesuai puisi yang dikirimkan peserta yang bersangkutan)
  8. Kebutuhan pembacaan puisi disediakan sendiri oleh peserta.
  9. Kedelapan larangan ini jika di langgar maka peserta langsung di diskualifikasi
    TEKNIS PELAKSANAAN
  10. Lomba Cipta dan Baca Puisi Bahasa Aceh hanya dilakukan dalam satu sesi, tanpa babak penyisihan
  11. Apabila peserta dipanggil tiga kali berturut-turut namun tidak tampil diatas pentas maka peserta tersebut dianggap telah mengundurkan diri dan dinyatakan gugur haknya sebagai peserta
  12. Durasi masing-masing penampilan Lomba Cipta dan Baca Puisi Bahasa Aceh maksimal 10 menit.

C. KETENTUAN DEWAN JURI

  1. Dewan Juri Lomba Cipta dan Baca Puisi Bahasa Aceh minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang (ganjil)

  2. Penilaian Dewan Juri akan berkisar pada angka 40 sd. 90.

  3. Juri berhak menghentikan lomba jika suara sound system tidak terdengar dan berhak mengulangi lomba dari awal.

  4. Juri menilai secara independen dan tidak berada di bawah tekanan, baik dari pihak panitia, peserta, suporter maupun sponsor/ donatur.

  5. Juri akan menilai seluruh peserta lomba, dari mulai nomor undian 1 (satu) hingga undian terakhir yang di sebutkan oleh MC atau panitia.

  6. Juri akan mendapat waktu istirahat waktu adzan berkumandang.

  7. Juri akan di bekali satu eks form penilaian, kriteria penilaian, satu eks buku antologi puisi lomba, alat tulis dan konsumsi.

  8. Keputusan Tim Juri MUTLAK tidak dapat diganggu gugat

    PELAKSANAAN DAN PENDAFTARAN PESERTA LOMBA CIPTA DAN BACA PUISI BAHASA ACEH :

  9. Pendaftaran peserta Lomba Cipta dan Baca Puisi Bahasa Aceh dapat dikirim melalui email; [email protected] atau melalui sekretariat panitia; Bidang Adat dan Nilai Budaya Dinas kebudayaan dan Pariwisata Aceh

  10. Lomba Cipta dan Baca Puisi Bahasa Aceh di laksanakan pada(akan dikonfirmasikan kembali), dan bertempat di Panggung Utama PKA-7(tentative).

D. APRESIASI UNTUK PEMENANG
Hadiah Juara Lomba Cipta dan Baca Puisi Bahasa Aceh berupa uang dan piagam;

  1. TERBAIK I
  2. TERBAIK II
  3. TERBAIK III
  4. TERBAIK IV
  5. TERBAIK V
  6. MUSIK GARAPAN TRADISIONAL
    Ketentuan Lomba Musik Garapan Baru Aceh
    Lomba Musik Garapan Baru Aceh (non instrument modern) hanya boleh di ikuti oleh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh.

A. Tema Karya;

  1. “REVITALISASI BUDAYA ACEH MENUJU PERADABAN YANG ISLAMI”.
  2. Materi Karya merupakan Musik baru bernuansa Aceh yang belum pernah di tampilkan di event perlombaan manapun.
  3. Karya yang di angkat meliputi isu, fenomena, kegelisahan, dan pesan budaya yang ingin di sampaikan. Berdasarkan kearifan alat musik lokal tempat berdomisilinya komunitas, lembaga atau sanggar calon peserta PKA 7.
  4. Batas waktu untuk setiap karya minimal 10 menit dan maksimal 15 menit.
  5. Tidak di benarkan menggunakan instrumen musik modern

B. Peserta Lomba Musik Garapan Baru (non instrument modern);

  1. Peserta lomba Musik Garapan baru Aceh adalah Komunitas/vSanggar umum yang mewakili Kabupaten/ Kota dan berdomisili di Provinsi Aceh.
  2. Usia peserta minimal 15 Tahun ke atas.
  3. Peserta bebas memilih ide dan judul karya, selagi tidak melanggar nilai-nilai moralitas estetika (Syariat Islam) yang berlaku di Aceh.
  4. Peserta bebas menentukan Penata Musik.
  5. Jumlah peserta setiap Komunitas/Sanggar dan Kabupaten/Kota minimal 10 orang dan maksimal 20 orang.
  6. Peserta tidak di perbolehkan bermain lebih dari 1 (satu) grup perwakilan Kabupaten/Kota.
  7. Peserta di wajibkan menyerahkan deskripsi instrumen dan sinopsis musik yang di bawakan.
  8. Karya musik dimainkan secara Live dan tidak di benarkan menggunakan plyback atau sejenisnya dalam pertunjukan karya.

C. Mekanisme Pendaftaran Calon Peserta;

  1. Pendaftaran tidak di pungut biaya apa pun.
  2. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui email; [email protected] ataupun dapat mendaftar langsung di sekretretariat panitia lomba Tari Kreasi Baru Aceh; Bidang Adat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh dengan alamat; Jln. Tgk. Chik Kuta Karang No. 03 Banda Aceh
  3. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran serta mengembalikannya kepada panitia pelaksana Lomba Musik Garapan Baru Aceh di Sekretariat Panitia Lomba PKA 7.
  4. Legalitas peserta yang telah melengkapi administrasi kelengkapan persyaratan lomba dan sekaligus yang telah mengembalikan formulir dan telah registrasi ulang yang disahkan oleh panitia pada waktu yang telah ditentukan.
  5. Konfirmasi ulang kesiapan pengiriman peserta selambat-lambatnya Saat Tekhnical Meeting Lomba

D. Technical Meeting;

  1. Tekhnikal Meeting hannya membahas teknis penampilan.
  2. Manager dan Penata Musik wajib mengikuti Technical Meeting.
  3. Peserta wajib menyerahkan biodata pemusik, synopsis garapan musik (diketik dengan jelas) serta Foto Tim (Soft Copy) untuk di serahkan pada panitia saat registrasi.
  4. Peserta wajib memberikan Raider (daftar kebutuhan pementasan) Jumlah Instrument yang di pakai.
  5. Bagi peserta yang ingin melakukan sound check, panitia hanya melayani dari pukul 08.00 s/d 12.00 Wib (satu group 15 menit).
  6. Protes dan segala hal yang berhubungan dengan ketidakpuasan sesama peserta boleh dilakukan pada saat Technical Meeting atau sebelum peserta lomba dinilai.
  7. Masing-masing peserta hanya membawakan 1 (satu) karya musik.
  8. Masing-masing pencipta karya musik yang karya musiknya diperlombakan hanya diperbolehkan mengaransemen 1 (satu) karya per lomba.
  9. Panitia tidak menanggung dan mengantikan apapun bentuk kerugian yang di dapatkan oleh peserta Lomba.
  10. Hal-hal yang belum di atur dan tercantum dalam ketentuan ini akan di atur kemudian.

E. Pelaksanaan Lomba Musik Garapan Baru Aceh;

  1. Setiap peserta menampilkan satu karya Musik sesuai dengan nomor urut yang ditentukan dari hasil pencabutan nomor peserta.
  2. Setiap penampilan peserta akan dinilai oleh Dewan Juri yang berkompeten dan Profesional dibidangnya
  3. Setiap peserta akan diberikan batas waktu di atas panggung maksimal 15 (lima belas) menit dalam setiap penampilan di mulai dari naik pentas, penyajian dan turun pentas.
  4. Setiap peserta yang akan tampil di wajibkan bersiap-siap sesuai dengan nomor urut penampilan (di atur Panitia).
  5. Amatan dan penilaian Dewan Juri meliputi :
  6. Arransement
  7. Penguasaan instrument/skill
  8. Muatan lirik
  9. Harmonisasi
  10. Kekhasan warna musik daerah yang dimainkan.
  11. Segala hal yang terjadi di atas panggung dan yang berhubungan dengan penilaian peserta tidak menjadi tanggung jawab panitia.
  12. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

F. Fasilitas Yang Di Sediakan Panitia;

  1. Pangung berukuran 8 m x 10m, dengan dua pintu di sisi kiri kanan panggung.
  2. sound system dengan kapasitas 30.000 watt
  3. Lighting dengan kapasitas 45.000 Watt.
  4. Equipment dan Chanel lishPendukung;
  5. Mic condenser 2 pcs
  6. Channel DI box 4 pcs
  7. Mic vocal 5 pcs
  8. Percussion Mic 8 pcs
  9. Mic instrument tiup 2 pcs
  10. Monitor Panggung Full Set
  11. Snack di berikan panitia hanya saat pelaksanaan lomba (1 grup 25 kotak).

G. Apresiasi
Total Apresiasi yang disediakan oleh panitia adalah Plakat, Piagam dan Uang Tunai (potong pajak) untuk 5 penyaji musik terbaik yaitu, Terbaik I, Terbaik II, Terbaik III, Terbaik IV, Terbaik V.

H. Penutup;
Hal-hal yang belum tercantum pada ketentuan lomba musik garapan baru aceh akan di atur kemudian.

  1. SENI LUKIS
    Dalam upaya menjaring kekuatan kreatif lokal dalam bidang Seni rupa sekaligus menunjukan daya kritis dalam memanfaatkan modal kultural dan modal alam dalam bidang seni rupa. PKA 7 2018 Membuka saluran Pameran melalui mekanisme open-call. Pameran ini bertujuan mendorong munculnya potensi perupa Aceh yang berkualitas. Pameran Karya seni rupa ini diharapkan menjadi rangsangan tumbuhnya geliat kreatif yang tersebar dalam luasnya geografis Aceh.

A. Bentuk Kegiatan:
a. Pameran Utama (hasil seleksi open-call);
b. Pameran pendukung berupa proyek seni khusus (perupa undangan);

c. Pameran pendukung, yang akan menampilkan karya-karya perupa Aceh venue pameran dilaksanakan dengan melibatkan Ko-Kurator dari Kabupaten/Kota se Aceh;
d. Diskusi Seni Rupa dengan tema aktual.

B. Jenis Karya

  • Karya Seni Rupa Murni : karya seni rupa murni merupakan karya-karya seni rupa yang merupakan ekspresi ide gagasan seniman yang divisualisasikan dalam bentuk dua dimensi ataupun tiga dimensi
  • Karya Seni Terapan (Kriya): Karya seni kriya merupakan karya seni rupa dua dimensi ataupun tiga dimensi yang perwujudanya didasari oleh fungsi tertentu (hiasan atau pajangan dan pajangan sekaligus sebagai alat)

C. Bentuk Karya

  • Dua Dimensi (karya seni lukis)
  • Tiga Dimensi (karya seni innovatif)

D. Kriteria Karya
a. Karya seni dua dimensi

  • Ukuran maksimal 100 x 150 cm
  • Bahan, media dan teknik bebas
  • Karya asli/orisnil (bukan hasil replikasi ataupun plagiasi)
    b. Karya seni tiga dimensi
  • Ukuran maksimal 100 x 100 x 150cm
  • Bahan, media dan teknik bebas
  • Karya asli/orisinil (bukan replikasi ataupun plagiasi)
    c. Untuk karya seni kriya bahan dan media lebih diutamakan bersumber dari potensi alam Aceh merupakan Karya Inovatif (mengandung nilai kebaruan)

E. Persyaratan Mengikuti Seleksi Pameran
Persyaratan mengikuti seleksi Pameran PKA 7, 2018 adalah sebagai berikut:
a. Merupakan perupa Aceh, yang akan menjadi wakil setiap kabupaten/Kota dan berdomisili sesuai dengan KTP.

b. Tidak ada batasan media, namun tetap memperhatikan arahan teknis.

c. Peserta yang akan mengikuti pameran harus melampirkan foto diri dan foto karya (Format JPEG dengan resolusi 700 KB), beserta keterangan lengkap data karya, salinan kartu identitas diri (KTP), penjelasan karya, biodata seniman (CV), beserta pengalaman pameran bidang seni rupa.

d. Karya yang diusulkan atau akan diikutsertakan bisa berupa karya terbaru atau karya yang dibuat minimal dalam dua tahun terakhir dan masih menjadi milik pribadi seniman.
e. Berikut adalah contoh pengiriman data melalui email:
Seluruh materi pendaftaran yang dikirimkan harus dimasukkan ke dalam satu file (ZIP atau RAR) dengan diberi keterangan sebagai berikut: Nama seniman-Tahun lahir-Provinsi asal
(contoh: Sherina-1985-Jawa Barat)
Format penamaan file foto karya:

  • Nama seniman
  • Judul karya
  • Medium
  • Dimensi karya
  • Tahun pembuatan
  • (contoh: Sherina-Tidur-Cat minyak di atas kanvas-100x150cm-2015)

• Contoh penamaan folder dan file Format penamaan file CV (Biodata seniman): Nama seniman-CV(contoh: Sherina-CV)
• Format penamaan file deskripsi karya: Nama seniman-deskripsi karya-Judul karya (contoh: Sherina-deskripsi karya-Tidur)
• Format foto karya untuk seleksi, JPEG dengan resolusi 700 KB;
• Data keikutsertaan karya PKA 7 dikirim melalui alamat: Bidang Adat dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan dan pariwisata dan data digital dikirim via e-mail: [email protected]

F. Mekanisme Seleksi
a. Seluruh peserta akan diseleksi pertama berdasarkan kelengkapan syarat keikutsertaan;
b. Seleksi dilakukan oleh Tim Juri yang terdiri dari Kurator;
c. Tim Juri akan memilih 2 orang wakil perupa dari setiap Kabupaten/Kota;
d. Peserta terpilih akan diumumkan secara terbuka di [email protected] dan akan diberi pemberitahuan susulan mengenai ketentuan mengikuti pameran;
e. Peserta dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar akan dilakukan seleksi dengan mekanisme khusus.
G. Peserta terpilih akan:

  1. Menjadi peserta pameran dan masuk dalam katalog Pameran Seni Rupa PKA 7, 2018
  2. Akan mewakili Daerahnya pada pelaksanaan pameran Pekan Kebudayaan Aceh ke 7, 2018
  3. Diundang ke Pekan Kebudayaan Aceh ke 7 tahun 2018 untuk mengikuti seluruh rangkaian acara kegiatan Pameran Seni Rupa 2

H. APRESIASI
Total Apresiasi yang disediakan oleh panitia Plakat, Piagam dan Uang Tunai

  1. MEURUKON
  2. SYARAT – SYARAT PESERTA
    a. Peserta adalah peserta terbaik dari utusan kab/ kota dalam Provinsi Aceh.
    b. Masing-masing kab/kota dapat mengirimkan 1 (satu)
    group peserta putra dengan jumlahnya sebagai berikut :
  3. Satu group berjumlah maximal 16 (enam belas) orang
  4. Satu orang sebagai syeh
  5. Satu orang sebagai pengapit syeh
  6. Dua orang sebagai official
  7. Memakai seragam saat penampilan
    c. Usia peserta antara 25 – 45 tahun
    d. Peserta membaca lomba meurukon dengan berkisar masalah agama antara lain : Sifeut 20, Wajib Iman, Wajib Islam, Malaikat 10, Nabi 25, dan Tanda-tanda kiamat.
    e. Untuk naskah lomba meurukon disiapkan oleh peserta, boleh karya sendiri atau karya orang lain, tetapi tidak berbaur politik, profokasi dan sara.
    f. Waktu lomba meurukon : minimal 25 menit, maksimal 30 menit per group.
  1. KRITERIA PENILAIAN
    a. Teknik membaca lomba meurukon (irama)
    b. Expresi/penjiwaan (gaya/mimik)
    c. Pesan (isi yang disampaikan)
    d. Artikulasi jelas
    e. Penampilam, busana, adab dan kepribadian
    f. Keutuhan group
  1. ZIKIR MAULID
    A. SYARAT-SYARAT PESERTA
  2. Peserta Musabaqah ialah Group Zikir Maulid terbaik kab/kota di Aceh.
  3. Usia peserta 15 – 50 tahun (laki-laki) dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnya.
  4. Jumlah peserta dalam 1 (satu) group 11 (sebelas) orang termasuk dengan syeh dan setiap kab/kota hanya mengirimkan 1 (satu) group saja.
  5. Peserta harus memakai seragam pada saat penampilan.
  6. Peserta harus mengikuti tehnical metting.

B. SISTEM DAN MATERI LOMBA

  1. Perlombaan diadakan 1 (satu) babak tanpa babak final.
  2. Materi Musabaqah yang harus ditampilkan atau dibacakan oleh masing-masing group selama masa tampil adalah sebagai berikut :
    a. Muqadimmah;
    b. Assalamualaik Zainal Ambia;
    c. Assalatualannabi;
    d. Shalla Alaikallahu Ya Adnani;
    e. Riwayat (Barzanji)
    f. Qiyam (Dike Berdiri)
  3. Waktu tampil diberikan 30 menit yang ditandai dengan lampu isyarat hijau, kuning dan merah.
    C. KRITERIA PENILAIAN
    hal-hal yang dinilai dalam Musabaqah Dzikir Maulid sebagai berikut ;
  4. Bidang Lagu dan Suara
    a. Keindahan dan kemampuan tinggi rendahnya suara;
    b. Jumlah lagu/irama yang dibawa;
    c. Kekompakan tone/irama;
    d. Gaya/variasi/tempo dan keutuhan lagu;
  5. Bidang Manthuq dan Fashahah
    a. Makhraj dan shifat huruf;
    b. Akhkamul Mad Wal Qashar;
    c. Mura’atul Huruf Wal harakat Wat Tasydid;
    d. Mura’atul karimah Wal Abyat
  6. Bidang Adab Penampilan
    a. Gaya dan gerak-gerik
    b. Keserasian/kerapian pakaian
    c. Adabusshalawat
    d. Kekompakan/kerjasama group
    e. Ketetapan penggunaan waktu

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 66149.24
ETH 3015.59
USDT 1.00
SBD 3.73