mantan kasat narkoba aceh timur dijatuhi hukuman delapan tahun penjarasteemCreated with Sketch.

in #aceh6 years ago

IMG_20180117_164653.jpg

mantan kasat narkoba aceh timur dijatuhi hukuman delapan tahun penjara

Pengadilan Negeri Idi Kembali menggelar sidang putusan terhadap terdakwa mantan Kasat narkoba Darkasyi Bin Alm Alimudin,sidang kasus putusan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian bagi orang lain sekaligus terbukti secara sah melakukan pembuangan mayat serta sebelumnya sudah di nyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit umum zubir mahmud Idi Aceh Timur.
Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur,mengambil dan membuang manyat Darkasyi, Alm lalu bersama anggotanya membuang tepatnya di jembatan krueng (sungai) Arakundo kawasan Julok Aceh Timur sidang kasus Murtalamuddin,dibuka untuk umum hari ini rabu (17/1/18) pukul 4:46 oleh Ketua Majelis Hakim Indo Damanik. SH. Mkn.
Dalam pembacaan Sidang putusan kali ini yang dibacakan oleh Hakim ketua dihadapan terdakwa Darkasyi Bin Alimudin pengadilan negeri Idi berjalan dengan lancar dan tertib, dalam sidang sebelumnya juga Kajari menuntut terdakwa dalam kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian bagi orang lain dan dengan sengaja secara sah membuang jasad Murtalamudin ke sungai Arakundo tim kejaksaan dari Kajari idi menuntut sembilan tahun penjara.
Dalam persidangan putusan kali ini Hakim ketua yang dipimpin oleh Darma Indo Damanik.SH.Mkn hakim anggota Arnaini.SH.MH . serta hakim Anggota Irwandi.SH,sedangkan Panitera pengganti Raden Budiawan.SH dan Jaksa penuntut umum Edi Suhadi.SH Dalam pembacaan seluruh pasal pasal baik yang memberatkan terdakwa hingga yang meringankan terdakwa,Hakim ketua Darma Indo Damanik.SH.Mkn menyampaikan putusan bahwa, terdakwa Saudara Darkasyi Bin Alm.Alimudin bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang sidang perkara sebesar dua ribu rupiah, hakim ketua bertanya apakah saudara terdakwa menerima?dengan wajah yang tertunduk terdakwa Darkasyi Bin Alimudin menyampaikan pikir pikir,dan ketika hakim ketua menyampaikan bagai mana terhadap putusan tadi?ditanya kepada Jaksa penuntut umum,ya pikir pikir
source
IMG_20180117_164653.jpg

the former east aceh drug addict was sentenced to eight years in prisonthe Idi District Court held a verdict against the former defendant Darkasyi bin Alm Alimudin, the hearing of a case of severe maltreatment that led to the death of another person as well as legally proven disposal of the corpse and previously stateddied by the public hospital zubir mahmud Idi Aceh Timur.former East Java Police Drug Case, picked up and dumped manyat Darkasyi, Alm and along with its members threw off precisely at the bridge of Krueng (river) Arakundo Julok area East Aceh trial case Murtalamuddin, opened to the public today Wednesday (17/1/18) at 4: 46 by the Chief Judge of IndoDamanik.sH. Mkn.in the readings of the Court this decision read out by the presiding judge before the defendant Darkasyi Bin Alimudin of the Idi state court went smoothly and in an orderly manner, in the previous session Kajari also demanded the defendant in the case of severe maltreatment leading to death for othersand deliberately legally dumped Murtalamudin's body into the Arakundo river the prosecutor's team of Kajari idi demanded nine years in prison.
in the hearing of this verdict the presiding judge led by Darma Indo Damanik.SH.Mkn judge member Arnaini.SH.MH. and Justice Member Irwandi.SH, while Substitute Registrar Raden Budiawan.SH and Public Prosecutor Edi Suhadi .sH In reading the entire chapter of the good articles that incriminate the defendant to the lightening the defendant, the Chief Judge Darma Indo Damanik.SH.Mkn conveyed the verdict that, the defendant Darkasyi Bin Alm Brother .alimuddin is guilty and sentenced to eight years in prison and to pay a court fee of two thousand rupiah, the chief judge asked whether the defendant's brother accepted ?with the face of the defendant Darkasyi Bin Alimudin conveying thought thought, and when the presiding judge conveyed where to the verdict was? asked to the Public Prosecutor, yes think thought
[source] (www.mediarealitas.com) salam ksi aceh timur indonesia

Sort:  

Hukum sudah ditegakkan, semoga keluarga korban mendapatkan keadilan

Mudah mudahan bg @bahtiarlangsa dengan demikian korban mendapatkan keadilan

Kelakuan biadap dari seorang mantan kasat narkoba..
Semoga keluarga korban tabah dan menerima putusan hakim dengan ikhlas.

Keluarga Korban sudah menerima keputusan hakim bg

Congratulations @hasbi24454! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of comments
Award for the number of upvotes received

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 70118.25
ETH 3744.50
USDT 1.00
SBD 3.84