DPRA Akan Revisi Qanun Nomor 6 / 2006

in #esteem6 years ago

image

BANDA ACEH - Ketika sejumlah anggota KIP kabupaten/kota sedang merupaya agar masa kerjanya diperpanjang, DPRA malah telah mengagendakan revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan pemilihan di Aceh.

Raqan perubahan tersebut masuk dalam daftar qanun prioritas 2018 dan merupakan usul inisiatif DPRA. “Dalam puasa ini, kita di komisi I akan memulai pembahasannya bersama tim,” kata anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambi, Kamis (17/5).

Iskandar yang juga Ketua Fraksi PA di DPRAberpendapat, perubahan qanun penyelenggaran pemilu dan pemilihan itu penting dilakukan terutama untuk menyeleraskan pasal dan norma dalam qanun itu sesuai dengan kebutuhan regulasi dan perkembangan kekinian.

Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan frasa-frasa yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).” Kita berharap pembahasan ini bakal segera rampung dan dapat dilembarAcehkan,” kata Iskandar.

Sebelumnya, sejumlah anggota KIPkabupaten/kota meminta Komisi A DPRK di setiap kabupaten/kota untuk memperpanjang masa kerja mereka yang berakhir 29 Mei 2018 hingga semua tahapan Pileg dan Pilpres tahun 2019 selesai terlaksana.

Permintaan tersebut berkembang dalam rapat pimpinan (rapim) KIP Aceh dan KIPkabupaten/kota di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Senin (14/5). Seusai rapim, anggota KIPkabupaten/kota menggelar konferensi pers untuk menyampaikan sikapnya secara terbuka.

“Kalau kita baca Pasal 58 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2016, otomatis diperpanjang. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari Komisi A DPRK apakah diperpanjang atau tidak?,” kata Ketua Divisi Hukum KIPSubulussalam, Alamin, didampingi anggota KIP kabupaten/kota lain.

Pasal 58 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan; Dalam hal masa kerja KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota berakhir, sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan maka masa jabatan KIP Aceh dan KIPkabupaten/kota diperpanjang sampai berakhirnya seluruh tahapan pemilu dan pemilihan.

“Ini jelas disebutkan dalam Pasal 58 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2016. Jadi pada saat ini KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sedang menghadapi pelaksanaan verifikasi calon anggota DPD, itu tahapan sesuai dengan dengan PKPU nomor 5 tahun 2018,” ujarnya yang diamini anggota KIP lain.

Terkait hal itu, Iskandar mengatakan, qanun itu dilakukan perubahan karena tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Dia mengakui adanya kelemahan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016. Sementara dalam UUPA dijelaskan periodesasi anggota KIP selama lima tahun.

Dalam kesempatan itu, Iskandar juga menyampaikan bahwa DPRA tetap akan mengagendakan pelantikan anggota KIP Aceh terpilih dalam sidang paripurna DPRA. Pelantikan itu sendiri akan dilakukan oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

“Kita sedang menunggu SK dari KPU RI yang telah kami antarkan sebelumnya. Jika semua sudah siap langsung kita jadwalkan pelantikan, “ kata Iskandar Usman.

Menurut Iskandar, jadwal pelantikan itu sendiri, akan dikomunikasi lagi dengan Biro Tata Pemerintah Setda Provinsi Aceh. “Setelah semua prosesi ini para anggota KIP bisa langsung bekerja. Sebab banyak sekali tugas kepemiluan yang harus mereka tangani,”

Salam saya @iskandarusman

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.11
JST 0.031
BTC 69118.60
ETH 3805.70
USDT 1.00
SBD 3.71