Independensi

in #independensi6 years ago

Independensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Independensi berarti bertindak dengan integritas dan obyektivitas (Boynton dkk, 2003). Publik mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersikap adil. DeAngelo (1981) menyatakan bahwa independensi dan kompetensi auditor adalah komponen yang menunjang kualitas hasil audit yang sulit untuk diukur
SPKN (2007) mendefinisikan independensi sebagai bebas dalam sikap mental dan penampilan, dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi. Sedangkan Baldauf dan Steckel (2012) mendefiniskan independensi sebagai kebebasan auditor dari tekanan dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi kemampuan auditor memberikan penilaian audit yang tidak bias. Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, auditor harus memahami prinsip-prinsip pelayanan kepentingan publik serta menjunjung tinggi integritas, obyektivitas, dan independensi. Auditor harus memiliki sikap untuk melayani kepentingan publik, menghargai dan memelihara kepercayaan publik, dan mempertahankan profesionalisme.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008 mendefinisikan independensi sebagai bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan tertinggi organisasi sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa.
International Ethic Standards Board for Accountant (IESBA) membagi independensi menjadi dua bagian yaitu :

  1. Independensi dalam pemikiran (independence of mind) yang berarti akuntan harus bertindak secara obyektif, mempunyai integritas dan menggunakan skeptisme professional (professional skepticism)
  2. Independensi dalam penampilan (Independence in appearance) yang berarti akuntan bebas dari prasangka pihak lain tidak menggunakan integritas, obyektivitas dan skeptisme professional.
    Menurut AICPA terdapat enam hal yang mempengaruhi independensi yaitu: (1) kepentingan keuangan, (2) hubungan bisnis, (3) arti ungkapan CPA atau kantor akuntan publik, (4) jasa lainnya yang meliputi jasa akuntansi, jasa audit yang diperluas, dan jasa konsultasi manajemen, (5) ligitasi, dan (6) imbalan yang belum dibayar oleh klien.
    Selain itu terdapat tiga gangguan terhadap indepedensi yang dimiliki oleh auditor yaitu, gangguan pribadi, gangguan ekstern dan gangguan organisasi. Gangguan pribadi disebabkan oleh suatu hubungan dan pandangan pribadi mungkin mengakibatkan auditor membatasi lingkup pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuknya. Gangguan ekstern bagi organisasi auditor dapat membatasi audit atau mempengaruhi kemampuan auditor dalam menyatakan pendapat atau simpulan hasil audit. Gangguan organisasi dapat dipengaruhi oleh kedudukan, fungsi, dan struktur organisasinya, (SPKN ; 2007).
    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008 menjelaskan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi independensi auditor terdiri dari: (1) hubungan sosial dan atau kekeluargaan, (2) lamanya hubungan pekerjaan antara auditor dan auditee akibat pekerjaan perbantuan seperti bantuan review program, pekerjaan atau aktivitas lainnya.
    Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa independensi adalah tidak berpihak, tidak dipengaruhi oleh apapun, bertindak dengan penuh integritas dan obyektifitas. Independensi merupakan faktor terpenting bagi auditor dan organisasi yang menaunginya. Auditor dan organisasi yang menaunginya harus menghindari berbagai gangguan yang akan mempengaruhi independensinya.
Sort:  

Go here https://steemit.com/@a-a-a to get your post resteemed to over 72,000 followers.

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.12
JST 0.032
BTC 66924.38
ETH 3111.57
USDT 1.00
SBD 3.75