JUAL BELI BBM MENURUT EKONOMI SYARIAH

in #indonesia5 years ago

Selamat pagi sahabat steemian dimanapun anda berada.....

Pagi ini Saya ingin membahas jual beli bbm eceran menurut hukum ekonomi syariah

image

image

Jual beli merupakan sarana kemasyarakatan yang identik dengan transaksi pertukaran barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. Dalam arti umum, jual beli ialah suatu perikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. Perikatan adalah akad yang mengikat kedua belah pihak. Tukar-menukar yaitu salah satau pihak menukarkan ganti penukaran atas sesuatu yang dutukarkan oleh pihak lain, dan sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa benda yang ditukarkan adalah dzat (benda atau barang).
Kajian ekonomi syariah terikat dengan nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari terikat dengan ketentuan halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah satu lingkup kajian hukum, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat antara hukum, ekonomi dan syariah. Ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam dalam memenuhi kebutuhannya yang mengikuti Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad SAW, ijma, dan qiyas. Ekonomi syariah adalah ilmu ekonomi dengan dalil-dalil pokok mengenai ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.

image

Secara yuridis, sistem ekonomi syariah dibangun dengan prisnip pelarangan riba, gharar (penipuan), tadlis (kecurangan), pemerasan, eksploitasi dan kemudharatan kepada pihak lain dalam kegiatan ekonomi dan dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara adil dan transparan serta atas dasar suka sama suka, menghindari unsur penganiayaan, kezaliman dan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Dalam sistem ekonomi syariah, pelaksanaan jual beli harus sesuai dengan ketentuan syara’, maksudnya adalah memenuhi persyaratan- persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. Suatu jual beli dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat jual beli itu sendiri dan ketika tidak terpenuhinya salah satu syarat ataupun rukun jual beli itu sendiri,maka jual beli tersebut merupakan jual beli tidak sah.

image

Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis uraikan, menurut tinjauan yuridis ekonomi syariah praktik jual beli bahan bakar minyak pada pedagang eceran di Kecamatan Lhoksukon adalah jual beli yang terpenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya penjual (pedagang eceran), adanya pembeli, adanya ijab qabul (serah terima) barang, adanya barang yang diperjualbelikan dalam hal ini berupa bahan bakar minyak jenis bensin, solar dan minyak tanah. Sedangkan syarat dalam jual beli yaitu syarat yang berkaitan dengan penjual dan pembeli adalah keduanya baligh, tidak dipaksa atau suka sama suka, Islam, dan pembeli bukan musuh dari penjual.
Dalam hal syarat di atas, praktik jual beli bahan bakar minyak pada pedagang eceran di Kecamatan Lhoksukon telah memenuhi syarat tersebut. Baik pedagang eceran maupun pembeli sudah baligh dan mereka melakukan jual beli tersebut suka sama suka. Syarat shighat adalah adanya ijab qabul antara pihak penjual dan pembeli, dalam hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan syara’. Sedangkan mengenai syarat barang yang diperjualbelikan) yaitu barangnya adalah suci, bermanfaat, dapat diserahkan, barang milik sendiri, jelas dan dapat dilihat. maka dapat disimpulkan praktik jual beli bahan bakar minyak pada pedagang eceran di Kecamatan Lhoskukon telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

image

Selain memenuhi ketentuan syarat dan rukunnya, menurut tinjauan yuridis ekonomi syariah, praktik jual beli juag harus meghindari adanya unsur penipuan (gharar) dan kecurangan (tadlis). Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan dalam praktik jual beli bahan bakar minyak pada pedagang eceran di Kecamatan Lhoksukon terdapat oknum pedagang yang dengan beberapa alasan berlaku curang dan tidak jujur dalam menakar, takaran yang seharusnya satu liter tidak mereka penuhi. Demi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak mereka melakukan kecurangan yang mengakibatkan pihak pembeli dirugikan.

Terimakasih

Salam hangat
@abialfatih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 64513.75
ETH 3146.11
USDT 1.00
SBD 3.95