KENAPA MENIKAH DENGAN WALI HAKIM?

in #indonesia5 years ago

Assalamualaikum....

Selamat pagi sahabat steemian semuanya....

Pagi ini saya ingin membahas kenapa terkadang pernikahan seseorang bukan dengan wali nasib tetapi dengan wali hakim

image

image

Keberadaan wali nikah dalam sebuah akad nikah adalah hal yang sangat penting, wali nikah dalam hal ini wali nasab menentukan sah tidaknya sebuah akad nikah, namun terkadang dengan satu dan lain hal, wali nikah yang berasal dari jalur wali nasab tidak ada sehingga perwalian beralih kepada wali hakim, dalam hal tersebut Kepala Kantor Urusan Agama ditunjuk oleh pemerintah sebagai wali hakim. Ketika ketentuan peralihan wali dari wali nasab kepada wali hakim telah terpenuhi maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat melangsungkan prosesi akad nikah.

image

Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara yang telah penulis lakukan, dapat penulis simpulkan beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dengan wali hakim pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas yaitu sebagai berikut:
  1. Penolakan dari wali nasab (wali ‘adhal)
    Salah satu faktor yang menyebabkan berpindahnya perwalian nikah dari wali nasab kepada wali hakim adalah wali nasab menolak menikahkan (‘adhal). Fenomena tersebut terjadi dalam pernikahan antara pasangan Saifuddin dari Gampong Cibrek Tunong Kecamatan Syamtalira Aron dengan Marzatillah dari Gampong Ujong Baroh B Kecamatan Tanah Luas yang mendaftarkan kehendak nikahnya pada hari Kamis 6 Desember 2012 dan bermaksud melangsungkan akad nikah pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012.
    Seperti proses pernikahan yang lain, setelah dilakukan pendaftaran kehendak nikah yang diwakili oleh Geuchik Gampong Ujong Baroh B, kemudian pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dalam hal ini melalui petugas administrasi nikah rujuk menjadwalkan pemeriksaan dan bimbingan untuk wali nikah dan calon pengantin. Pada hari bimbingan yang telah ditentukan tersebut wali nikah dari Marzatillah tidak bersedia hadir menjalani bimbingan dan pemeriksaan wali.
    Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Luas memanggil Geuchik Gampong dan keluarga mempelai wanita untuk mengambil kebijakan dan berusaha membujuk ayah dari Marzatillah agar bersedia menjadi wali dalam pernikahan putrinya. Setelah berbagai usaha dan pendekatan yang dilakukan baik oleh Geuchik maupun pihak keluarga tidak membawa hasil, maka kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas menyarankan kepada calon mempelai wanita untuk mengajukan penetapan wali hakim disebabkan wali nasab ‘adhal kepada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai dasar Kepala Kantor Urusan Agama menjadi wali hakim dalam pernikahan tersebut.
    Setelah melalui proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang menghadirkan saksi dan pihak terkait, akhirnya keluarlah penetapan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 62/Pdt.P/2012/MS.Lsk tanggal 31 Januari 2013 yang dalam amar putusannya menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas sebagai wali bagi pernikahan pasangan Saifuddin dengan Marzatillah karena walinya ‘adhal.

    Berdasarkan penetapan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tersebut, maka bapak Helmi Saputra, S.Ag selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas bertindak sebagai wali hakim bagi Marzatillah, dan prosesi akad nikahnya berlangsung pada hari Senin Tanggal 11 Februari 2013 dan tercatat dalam akta nikah dengan nomor 014/02/II/2013.
    Berdasarkan wawancara penulis dengan Marzatillah yang kebetulan datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas untuk mengambil buku nikah (kutipan akta nikah), penolakan ayahnya untuk menikahkan dirinya disebabkan hubungan yang tidak baik dan sikap semena-mena dari ayahnya yang telah berpisah dengan ibunya semenjak dia kecil.
    Dari pengakuan yang diceritakan kepada penulis, kelihatan adanya unsur balas dendam dari ayahnya dengan tidak mau menikahkan dirinya karena ayahnya menganggap dirinya tidak memperdulikan ayahnya dan hanya datang kepada ayahnya saat diperlukan saja (untuk meminta ayahnya menjadi wali nikah bagi dirinya)

image

  1. Wali nasab mafqud (hilang) atau ghaib (tidak diketahui keberadaanya)
    Dari data yang penulis dapatkan dari petugas pengadministrasi nikah rujuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas, pernikahan dengan wali hakim dengan alasan karena wali nasab tidak diketahui keberadaannya (ghaib) terjadi pada pernikahan pasangan David Arif yang berasal dari Padang Sumatera Barat dengan calon mempelai wanita Murnisyda dari Gampong Cot Barat Kecamatan Tanah Luas.
    Pernikahan pasangan tersebut dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2013 dan terdaftar dalam akta nikah dengan nomor pencatatan 020/13/III/2013.

Sebagaimana lazimnya prosedur pendaftaran nikah yang berlaku umum di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas, pada saat pendaftaran kehendak nikah, mempelai atau pihak yang mewakili menyebutkan data wali nikah, jumlah mahar dan tempat akad nikah berlangsung. Pada saat pendaftaran tersebut Imum Gampong yang mewakili mempelai tersebut meminta akad nikah tersebut dilangsungkan dengan wali hakim karena wali tidak diketahui lagi
Pada saat petugas administrasi nikah rujuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas memeriksa kelengkapan persyaratan pencatatan nikah dan memberikan bimbingan kepada calon mempelai wanita yang biasanya dijadwalkan setiap hari rabu dan kamis, penulis dapat mewawancarai langsung dengan calon mempelai wanita dari Gampong Cot Barat tersebut.

Dapat diketahui dari cerita mempelai wanita kronologis tidak diketahuinya keberadaan wali dari mempelai tersebut adalah semenjak kepergian ayahnya tersebut akibat dari tuduhan warga Gampong bahwa yang bersangkutan terlibat sebagai dukun santet dan menjadi incaran warga, tuduhan tersebut ramai dibicarakan dan diketahui oleh warga Kemukiman Seuleumak Barat Kecamatan Tanah Luas karena yang bersangkutan ditemukan warga habis magrib hendak membongkar kuburan salah satu warga yang baru meninggal yang kebetulan masih bayi. Setelah kejadian tersebut keselamatan yang bersangkutan terancam dan yang bersangkutan memutuskan meninggalkan Gampong Cot Barat, semenjak kepergiannya tersebut hingga kini keberadaanya tidak ada yang tahu dan tidak ada kontak sama sekali dengan istri dan anak-anaknya ataupun pihak keluarga yang lain.

Terimakasih

Salam hangat
😂😂😂😂
@abialfatih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 64513.89
ETH 3155.04
USDT 1.00
SBD 4.00