PENCATATAN PERKAWINAN MASA KONFLIK

in #indonesia5 years ago

Selamat siang.....

Pencatatan Pernikahan Pada Masa Konflik Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas

image

image

Pada dasarnya pencatatan pernikahan hanya dapat dilakukan untuk pernikahan yang diahadiri oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), penghulu atau pembantu PPN yang mendapat surat perintah pelaksanaan nikah dari PPN. Ketentuan ini menyebabkan sulitnya melakukan pencatatan pernikahan yang terjadi pada masa konflik Aceh, hal ini disebabkan mayoritas pernikahan yang terjadi dalam masa konflik Aceh adalah nikah dibawah tangan atau nikah sirri yang tidak dihadiri oleh PPN, penghulu atau pembantu PPN.
Dengan tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) bagi kebanyakan pasangan yag menikah dalam masa konflik  membawa berbagai kesulitan dalam proses administrasi kependudukan seperti untuk masuk sekolah bagi anak pasangan tersebut, pembuatan akta kelahiran, pengurusan paspor dan administrasi dengan perbankan.
Sehubungan dengan keadaan tersebut dan kebutuhan masyarakat untuk memiliki kutipan akta nikah dengan mencatatkan pernikahan mereka yang berlangsung pada masa konflik Aceh, maka untuk menindaklanjuti hal tersebut Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara mengadakan rapat dengan Kepala Kantor Urusan Agama se-Kecamatan Aceh Utara yang menghasilkan keputusan untuk mencatat pernikahan yang berlangsung pada masa konflik Aceh sejak tahun 1998 sampai dengan September 2005 dengan ketentuan pernikahan tersebut sesuai dengan syariat Islam dan UU no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya pasal 2 ayat 2 dan PP. Nomor 9 tahun 1975. Dengan adanya keputusan tersebut menjadi payung hukum bagi pejabat Kantor Urusan Agama dalam upaya pelaksanaan pencatatan pernikahan yang terjadi pada masa konflik Aceh. 

image

Berdasarkan pengamatan dan wawancara penulis, dapat disimpulkan pelaksanaan pencatatan pernikahan yang terjadi pada masa konflik pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas adalah melalui tahapan sebagai berikut :

a. Pendaftaran Nikah
Berdasarkan hasil pengamatan penulis pemberitahuan tentang pernikahan yang telah berlangsung pada masa konflik Aceh biasanya dilakukan oleh Geuchik Gampong atau Imam Gampong mewakili warganya yang akan mencatatkan pernikahanya untuk mendapatkan buku nikah (kutipan akta nikah).
Biasanya untuk pencatatan pernikahan yang telah terjadi pada masa konflik Aceh pelapor baik Geuchik, Imam Gampong atau pihak lain langsung bertemu dan melaporkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas, hal ini terkait erat dengan waktu terjadinya pernikahan yang dilaporkan apakah sesuai dengan waktu yang diberikan dispensasi untuk dicatat yaitu terhitung mulai tahun 1998 sampai dengan September 2005. Bila pernikahan berlangsung sebelum atau sesudah tahun tersebut maka untuk pencatatanya harus melalui istbat nikah di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
b. Pemeriksaan Keabsahan dan Data Pernikahan
Setelah memastikan waktu terjadinya pernikahan yang sesuai ketentuan untuk dapat dicatat, maka selanjutnya adalah pemeriksaan data dan keabsahan nikah. Dalam hal ini data yang diperlukan meliputi hari, tanggal dan tahun pernikahan, data mempelai laki-laki dan perempuan, data wali, mahar dan saksi-saksi.
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa pernikahan yang akan dicatat tersebut telah sesuai dengan hukum munakahat dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Bila dalam pemeriksaan ditemukan hal-hal yang menyebabkan ketidak absahan nikah seperti pernikahan tanpa wali maka tidak dicatat walaupun pernikahan itu berlangsung pada masa konflik.
c. Melengkapi Berkas Administrasi Nikah
Berkas administrasi yang harus dilengkapi pasangan yang hendak mencatatkan pernikahanya pada dasarnya sama dengan syarat administrasi pernikahan secara umum yaitu model N1, N2, N3 dan N4 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong tempat tinggal pasangan tersebut, sedangkan model N1, N2, N3 dan N4 yang telah dikeluarkan ketika pernikahan berlangsung tidak bisa dipakai lagi karena telah kadaluarsa dan telah terjadinya perubahan data yaitu biasanya suami telah berpindah alamat ke Gampong istrinya.
Bagi duda atau janda cerai harus melampirkan akta cerai dari pengadilan sedangkan bagi duda atau janda yang isteri atau suaminya meninggal melampirkan surat keterangan kematian (model N6) dari Geuchik Gampong. Selain itu juga harus melampirkan pas photo ukuran 2x3 Cm masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar.
Selain berkas persyaratan di atas, kepada pasangan juga diwajibkan memberikan data tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun terjadinya nikah, juga data yang bertindak sebagai wali dan data 2 (dua) orang saksi dan jumlah mahar. Selanjutnya kepada pasangan tersebut atau yang mewakilinya diserahkan lembar pemeriksaan nikah (Model NB) untuk ditandatangani oleh keduanya dan juga harus ditandatangani oleh orang yang bertindak sebagai wali pada saat pernikahan tersebut dan juga ditandatangani oleh saksi dan pembantu PPN yang menghadiri akad nikah tersebut.
Selain mengisi dan menandatangani blangko pemeriksaan nikah (model NB), aparat Gampong yang terlibat baik Geuchik Gampong atau Imam Gampong dan Imam Mesjid selaku pihak yang menghadiri dan menyaksikan akad nikah tersebut harus membuat surat pernyataan adanya pernikahan tersebut yang ditanda tangani dan dibubuhi materai.

image

  1. Pencatatan dan Penyerahan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah)
    Setelah semua ketentuan dan mekanisme di atas dilewati, dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama sehingga telah memenuhi ketentuan yang ada, maka selanjutnya pihak suami isteri atau yang mewakilinya membayar biaya pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Pegawai Pencatat Nikah (PPN) akan mencatat nikah tersebut kedalam akta nikah dan menuliskan kutipan akta nikah (buku nikah) untuk langsung diberikan kepada suami dan isteri atau yang mewakilinya. Selanjutnya pasangan tersebut menandatangani buku pengambilan kutipan akta nikah.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 63900.40
ETH 3140.82
USDT 1.00
SBD 3.98