Larangan Perayaan Valentine Day di Aceh Besar

in #indonesia6 years ago (edited)
  • Bupati Aceh Besar Mawardi Ali

fsig4tizo8hu1mb6xziz.jpg
source

Pemerintah Aceh Besar tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat melanggar Syariat Islam. Setelah sebelumnya Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali meminta seluruh pramugari yang singgah di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang wajib berbusana muslimah, dan melarang izin membuka salon bagi waria, kini dia mengeluarkan aturan melarang perayaan Valentine Day pada 14 Februari.

Aturan itu tertuang dalam surat intruksi Bupati Nomor 451/882/2018 tentang Imbauan Larangan Perayaan Hari Valentine Day, ditandatangani langsung Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Dalam Surat itu, Mawardi Ali mengatakan bahwa Valentine Day atau hari kasih sayang bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Selain itu diperkuat juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.

Bupati meminta kepada semua pihak untuk tidak merayakan Valentine Day. Bila ada kelompok atau siapapun yang merayakannya, Mawardi Ali meminta untuk melaporkan kepada petugas, khususnya kepada Satpol PP dan Polisi Syariat Kabupaten Aceh Besar.

  • Surat larangan perayaan Valentin Day Bupati Aceh Besar 2018

20180213101757-1-surat-bupati-aceh-besar-001-n-efendi.jpeg
source

" Kepada seluruh guru atau orang tua wali murud agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari Valentine Day, " tulis Mawardi Ali dalam surat tersebut.

Selain itu, dalam surat tersebut, Bupati juga melarang bagi hotel, restoran, cafe dan juga warung kopi memfasilitasi atau menyediakan tempat yang merayakan Valentine Day.

Dia juga meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dari Satpol PP/Polisi Syariah, para camat dan sejumlah perangkat lainnya untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang merayakan Valentine Day.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, Syarbaini membenarkan dilakukannya surat larangan perayaan Valentine Day. " Surat itu kami terima hari ini dan pemerintah Aceh Besar melarang warga untuk tidak merayakan apapun di tanggal 14 nanti. "

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 70130.51
ETH 3786.12
USDT 1.00
SBD 3.78