۞ Ikhtilaf Dan Madzhab ۞ Makna Khilaf dan Ikhtilaf. Untuk mengetahui makna kata khilaf dan ikhtilaf, mari kita lihat penggunannya dalam bahasa Arab:

in #indonesia6 years ago

image

خالعته مخالعة وخلافا وتخالف القوم واختلعوا إذا ذهب كل واحد إلى خلاف ما ذهب إليه الآخر

Saya berbeda dengannya dalam suatu perbedaan [ خالعته مخالعة وخلافا ]

[وتخالف القوم واختلعوا إذا ذهب كل واحد إلى خلاف ما ذهب إليه الآخر ]

Kaum itu telah ikhtilaf; jika setiap orang pergi ke tempat yang berbeda dari tempat yang dituju orang lain15.
Jadi makna Khilaf dan Ikhtilaf adalah: adanya perbedaan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Khilaf dan Ikhtilaf mengandung makna yang sama. Namun ada juga ulama yang membedakan antara Khilaf dan Ikhtilaf,

الاختلاف لا الخلاف والعرق أن للأول دليلا لا الثاني

Ikhtilaf: perbedaan dengan dalil. Khilaf: perbedaan tanpa dalil
Maka selalu kita mendengar orang mengatakan, “Ulama ikhtilaf dalam masalah ini”,
atau ungkapan, “Ini adalah masalah Khilafiyyah”.
Maksudnya, bahwa para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut.
Contoh Ikhtilaf Ulama Dalam Memahani Nash:
Allah Swt berfirman:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan usaplah kepalamu”. (Qs. Al-Ma’idah [5]: 6).

Hadits Riwayat Imam Muslim:

قال ابْن الْمُغِيرَة أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ توََضَّأ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُعَّيْنِ

Ibnu al-Mughirah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw berwudhu’, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap bagian atas sorban dan bagian atas kedua sepatu khufnya”. (HR. Muslim).
Hadits Riwayat Imam Abu Daud:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَأيَْتُ رَسُولَ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتوََضَّأ وَعَلَيْهِ عِمَامَة قِطْرِيَّةٌ فَأَدْخَلَ يَدَهُ مِنْ
تَحْتِ الْعِمَامَةِ فَمَس حَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ وَلَمْ يَنْقُضْ الْعِمَامَة

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Saya melihat Rasulullah Saw berwudhu’, di atas kepalanya ada sorban buatan Qathar. Rasulullah Saw memasukkan tangannya dari bawah sorbannya, beliau mengusap bagian depan kepalanya, beliau tidak melepas sorbannya”. (HR. Abu Daud).
Hadits Riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim.

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأقَْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَعَاه ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى ا لمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْه

Kemudian Rasulullah Saw mengusap kepalanya. Rasulullah Saw (menjalankan kedua telapak) tangannya ke depan dan ke belakang, beliau awali dari bagian depan kepalanya, hingga kedua (telapak) tangannya ke tengkuknya, kemudian ia kembalikan lagi ke tempat semula. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Menyikapi ayat dan beberapa hadits tentang mengusap kepala diatas, muncul beberapa pertanyaan: bagaimanakah cara mengusap kepala ketika berwudhu’? Apakah cukup menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas rambut? Atau telapak tangan mesti dijalankan di atas kepala? Apakah cukup mengusap ubun-ubun saja? Atau mesti mengusap seluruh kepala? Di sinilah muncul Ikhtilaf diantara ulama.
Para ulama berijtihad, maka ada beberapa pendapat ulama tentang mengusap kepala ketika berwudhu’:
Mazhab Hanafi:

Wajib mengusap seperempat kepala, sebanyak satu kali, seukuran ubun-ubun, diatas dua daun telinga, bukan mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat. Meskipun hanya terkena air hujan, atau basah bekas sisa air mandi, tapi tidak boleh diambil dari air bekas basuhan pada anggota wudhu’ yang lain, misalnya air yang menetes dari pipi diusapkan ke kepala, ini tidak sah.

Dalil Mazhab Hanafi:

  1. Mesti mengikuti makna mengusap menurut ‘urf (kebiasaan).
  2. Makna huruf Ba’ pada ayat [برؤوسكم ] artinya menempel. Menurut kaedah, jika huruf Ba’ masuk pada kata yang diusap, maka maknanya mesti menempelkan seluruh alat yang mengusap. Maka mesti menempelkan telapak tangan ke kepala. Jika huruf Ba’ masuk ke alat yang mengusap, maka mesti mengusap seluruh objek yang diusap. Jika seluruh telapak tangan diusapkan ke kepala, maka bagian kepala yang terkena usapan adalah seperempat bagian kepala. Itulah bagian yang dimaksud ayat mengusap kepala.
  3. Hadits yang menjelaskan ayat ini, riwayat Abu Daud dari Anas, ia berkata, “Saya melihat Rasulullah Saw berwudhu’, di atas kepalanya ada sorban buatan Qathar, Rasulullah Saw memasukkan tangannya dari bawah sorbanya, ia engusap bagian depan kepalanya, ia tidak melepas sorbannya”. Hadits ini menjelaskan ayat yang bersifat mujmal (global/umum). Ubun-ubun atau bagian depan kepala itu seperempat ukuran kepala, karena ubun-ubun satu bagian dari empat bagian kepala.

Mazhab Maliki:
Wajib mengusap seluruh kepala. Orang yang mengusap kepala tidak mesti melepas ikatan rambutnya dan tidak mesti mengusap rambut yang terurai dari kepala. Tidak sah jika hanya mengusap rambut yang terurai dari kepala. Sah jika mengusap rambut yang tidak turun dari tempat yang diwajibkan untuk diusap. Jika rambut tidak ada, maka yang diusap adalah kulit kepala, karena kulit kepala itulah bagian permukaan kepala bagi orang yang tidak memiliki rambut. Cukup diusap satu kali. Tidak dianjurkan mengusap kepala dan telinga beberapa kali usapan.
Dalil Mazhab Maliki:

  1. Huruf Ba’ mengandung makna menempel, artinya menempelkan alat kepada yang diusap, dalam kasus ini menempelkan tangan ke seluruh kepala. Seakan-akan Allah Swt berfirman, “Tempelkanlah usapan air ke kepala kamu”.
  2. Hadits riwayat Abdullah bin Zaid, “Sesungguhnya Rasulullah Saw mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, ia usapkan kedua tangan itu ke bagian depan dan belakang. Ia mulai dari bagian depan kepala, kemudian menjalankan kedua tangannya hingga ke tengkuk, kemudian ia kembalikan lagi ke bagian depan tempat ia memulai usapan”. Ini menunjukkan disyariatkan mengusap seluruh kepala.

Mazhab Hanbali:
Seperti Mazhab Maliki, dengan sedikit perbedaan:

  1. Wajib mengusap seluruh kepala hanya bagi laki-laki saja. Sedangkan bagi perempuan cukup mengusap kepala bagian depan saja, karena Aisyah mengusap bagian depan kepalanya.
  2. Wajib mengusap dua daun telinga, bagian luar dan bagian dalam daun telinga, karena kedua daun telinga itu bagian dari kepala. Sebagaimana hadits riwayat Ibnu Majah, “Kedua telinga itu bagian dari kepala”.
    Mazhab Syafi’i:
    Wajib mengusap sebagian kepala. Boleh membasuh kepala, karena membasuh itu berarti usapan dan lebih dari sekedar usapan. Boleh hanya sekedar meletakkan tangan di atas kepala, tanpa menjalankan tangan tersebut di atas kepala, karena tujuan mengusap kepala telah tercapai dengan sampainya air membasahi kepala.
    Dalil Mazhab Syafi’i:
  3. Hadits riwayat al-Mughirah dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, “Sesungguhnya Rasulullah Saw mengusap ubun-ubunnya dan bagian atas sorbannya”. Dalam hadits ini disebutkan cukup mengusap sebagian saja. Yang dituntut hanyalah mengusap secara mutlak/umum, tanpa ada batasan tertentu, maka sebagian saja sudah mencukupi.
  4. Jika huruf Ba’ masuk ke dalam kata jama’ (plural), maka menunjukkan makna sebagian, maka maknanya, “Usapkan sebagian kepala kamu saja”. Mengusap sedikit sudah cukup, karena sedikit itu sama dengan banyak, sama-sama mengandung makna mengusap.
    Komentar Syekh Mahmud Syaltut dan Syekh Muhammad Ali as-Sais, dikutip oleh Syekh DR.Wahbah az-Zuhaili:

والحق: أن الآية من قبيل المطلق، وأنها لا تدل على أكثر من إيقاع المسح بالرأس، وذلك يتحقق بمسح الكل، وبمسح أي
جزء قل أم كثر، ما دام في دائرة ما يصدق عليه اسم المسح، وأن مسح شعرة أو ثلاث شعرات لا يصدق عليه ذلك .

Yang benar, bahwa ayat ( وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ ) “Usaplah kepala kamu” termasuk ayat yang bersifat umum, tidak menunjukkan lebih dari sekedar mengusap kepala. Usapan itu sudah terwujud apakah dengan mengusap seluruh kepala, mengusap sebagian kepala, sedikit atau pun banyak, selama dapat dianggap sebagai makna mengusap. Adapun mengusap satu helai atau tiga helai rambut, tidak dapat dianggap mengusap.
Dari uraian diatas dapat dilihat:
Pertama, mazhab bukan agama. Tapi pemahaman ulama terhadap nash-nash (teks) agama dengan ilmu yang ada pada mereka. Dari mulai pemahaman mereka tentang ayat, dalil hadits, ‘urf, sampai huruf Ba’ yang masuk ke dalam kata. Begitu detailnya. Oleh sebab itu slogan “Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah”, memang benar, tapi apakah setiap orang memiliki kemampuan? Apakah semua orang memiliki alat untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah seperti pemahaman para ulama?! Oleh sebab itu bermazhab tidak lebih dari sekedar bertanya kepada orang yang lebih mengerti tentang suatu masalah, mengamalkan firman Allah Swt,

فَاسْألَُوا أَهْلَ الذِ كْرِ إِنْ كُنْتمُْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (Qs. an-Nahl [16]: 43).
Kedua, ikhtilaf mereka pada furu’ (permasalahan cabang), bukan pada ushul (dasar/prinsip). Mereka tidak ikhtilaf tentang apakah wudhu’ itu wajib atau tidak. Yang mereka perselisihkan adalah masalah-masalah cabang, apakah mengusap itu seluruh kepala atau sebagiannya saja? Demikian juga dalam shalat, mereka tidak ikhtilaf tentang apakah shalat itu wajib atau tidak? Semuanya sepakat bahwa shalat itu wajib. Mereka hanya ikhtilaf tentang cabang-cabang dalam shalat, apakah basmalah dibaca sirr atau jahr? Apakah mengangkat tangan sampai bahu atau telinga? Dan sejeninsya.
Ketiga, tidak membid’ahkan hanya karena beda cara melakukan. Yang mengusap seluruh kepala tidak membid’ahkan yang mengusap sebagian kepala, demikian juga sebaliknya. Selama perbuatan itu masih bernaung di bawah dalil yang bersifat umum.

Ikhtilaf tidak hanya terjadi pada masa generasi khalaf (belakangan). Kalangan Salaf (generasi tiga abad pertama Hijrah); para shahabat Rasulullah Saw, Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in juga Ikhtilaf dalam masalah-masalah tertentu.

Ikhtilaf Ulama Kontemporer:
Para ulama zaman sekarang pun berijtihad dalam masalah-masalah tertentu yang tidak ada nash menjelaskan tentang itu. Atau ada nash, tapi mereka ikhtilaf dalam memahaminya. Ketika mereka berijtihad, maka tentu saja mereka pun ikhtilaf seperti orang-orang sebelum mereka. Berikut ini beberapa contoh ikhtilaf diantara ulama kontemporer:

Contoh Kasus

Dzikir Menggunakan Tasbih

Syekh ‘Utsaimin: Boleh.
Syekh al-Albani: Bid’ah.
فإن التسبيح بالمسبحة لا يعد بدعة في الدين؛ لأن المراد
بالبدعة المنهي عنها هي البدع في الدين، والتسبيح
بالمسبحة إنما هو وسيلة لضبط العدد، وهي وسيلة
مرجوحة معضولة، والأفضل منها أن يكون عد التسبيح
بالأصابا.

Sesungguhnya bertasbih menggunakan Tasbih tidak dianggap berbuat bid’ah dalam agama, karena maksud bid’ah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama. Sedangkan bertasbih menggunakan Tasbih adalah cara untuk menghitung jumlah bilangan (zikir). Tasbih adalah sarana yang marjuhah (lawan rajih/kuat) dan mafdhulah (lawan afdhal). Afdhalnya menghitung tasbih itu dengan jari jemari52.

إن السبحة بدعة لم تكن في عهد النبي صلى الله عليه و
سلم إنما حدثت بعده

Sesungguhnya Tasbih itu bid’ah, tidak ada pada zaman Rasulullah Saw, dibuat-buat setelah masa Rasulullah Saw53.

Beberapa pelajaran dari uraian di atas:
Pertama, bahwa ikhtilaf dalam memahami nash (teks) bukan perkara baru, sudah terjadi ketika Rasulullah Saw masih hidup, kemudian berlanjut hingga zaman shahabat setelah ditinggalkan Rasulullah Saw, hingga sampai sekarang ini. Maka yang perlu dilakukan bukan menghilangkan ikhtilaf, seperti rendah hatinya Imam Malik yang tidak mau memaksakan Mazhab Maliki, tapi memahami ikhtilaf sebagai dinamika dan kekayaan khazanah keilmuan Islam, selama ikhtilaf itu dalam masalah furu’, bukan masalah ushul, sebagaimana yang dicontohkan para Shalafusshaleh diatas.
Kedua,, berbeda dalam masalah furu’ tidak menyebabkan ummat Islam saling membid’ahkan. Karena Imam Ahmad bin Hanbal tidak membid’ahkan Imam Syafi’i dan para pengikutnya hanya karena mereka membaca doa Qunut pada shalat Shubuh. Kecenderungan membid’ah orang lain ketika berbeda pendapat, ini berbahaya, contoh: orang yang berpegang pada pendapat Syekh al-Albani, ketika akan turun sujud, ia akan mendahulukan tangan. Jika ia tidak dapat menerima pendapat yang mengatakan mendahulukan lutut, berarti ia membid’ahkan Syekh Ibnu Utsaimin dan Syekh Ibnu Baz.
Contoh lain, orang yang datang ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, jika ia berpegang pada pendapat Syekh Ibnu Utsaimin, maka ia akan melaksanakan shalat Tahyatul-masjid. Orang yang berpegang pada pendapat Syekh Ibnu Baz yang mengatakan tidak ada shalat Tahyatal-masjid di tanah lapang tempat shalat Ied. Ia mesti dapat menerima perbedaan, jika tidak dapat menerima perbedaan pendapat, maka ia pasti akan membid’ahkan orang-orang yang berpegang pada pendapat Syekh Ibnu Utsaimin.
Ketiga, seperti yang diwasiatkan al-Imam asy-Syahid Hasan al-Banna,

نعمل فيما اتعقنا ونعتذر فيما اختلعنا

“Mari beramal pada perkara yang kita sepakati, dan mari berlapang dada menyikapi perkara yang kita ikhtilaf di dalamnya”

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.12
JST 0.032
BTC 61231.91
ETH 2966.19
USDT 1.00
SBD 3.47