Pendamping Desa, Antara Tantangan dan Harapan Kemandirian Gampong

in #indonesia4 years ago

Pendamping Desa adalah bagian dari mitra pemerintahan desa dalam membangun desa agar lebih baik dan mandiri. Pendamping Desa adalah teman pemerintah desa dalam meramu segala aspek pembangunan yang ada di desa, dari mulai perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Dalam hal ini, selain memiliki fungsi dan tugas pendampingan, Pendamping Desa juga dituntut untuk piawai menumbuhkan inisiatif dan partisipasi seluruh aspek pemerintahan desa, dari mulai pemerintah desa, masyarakat, dan segala potensi yang ada di desa.

IMG-20191216-WA0039.jpg

Sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014 dan Permendesa No 3 Tahun 2014, karena pemerintahan desa hari ini merupakan subjek pembangunan, dan kepala desa adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dari pembangunan itu sendiri, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, meluncurkan Program Pendampingan Desa sebagai bentuk penguatan atas kemandirian desa hari ini. Fungsinya adalah, membawa marwah desa/gampong agar lebih berdaya sesuai dengan kemandirian atas otonomi, hak asal usul, rekognisi, dan subsidiaritas desa itu sendiri.

Hingga kini, setelah disahkannya UU No 6 tentang Desa pada tahun 2014, tidak begitu mudahnya memahami dan mengaplikasikan secara keseluruhan isi yang tertuang dalam 122 pasal. Proses ini tentu memakan waktu yang lama dengan melibatkan banyak pihak. Apalagi, sejumlah regulasi turunannya yang perlu dimengerti dalam waktu yang sangat singkat. Sebut saja regulasi tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa yang tertuang dalam PP No 8 Tahun 2016, dan PMK No 49 Tahun 2015.

IMG-20191216-WA0036.jpg

Kemudian ada Permendesa No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Permendes No 2 tentang Musyawarah Desa dan Permendesa No 3 tentang Pendamping Desa, ditambah lagi dengan Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes, serta Permendes No 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Jika merujuk pada realitas, maka desa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, telah disibukkan dengan berbagai persoalan yang rumit dalam mengurus dirinya sendiri menggunakan regulasi yang ada. Sehingga, kerap menimbulkan perdebatan – perdebatan yang berefek kepada persoalan sosial. Terlepas karena faktor ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) secara personal yang lemah, serta semakin lemahnya partisipasi elaboratif antar semua elemen pemerintahan desa menjadi tolak ukur tersensidiri, belum lagi kemampuan lainnya berkaitan dengan sistem dan manajemen di level desa yang perlu terus ditingkatkan. Selain faktor kepentingan dan "godaan" ekonomi yang secara pragmatis semakin menggiurkan.

Maka dalam hal ini, pendekatan institusional, memaksa saya justru melihat bahwa regulasi yang ada belum cukup efektif merubah desa menjadi bagian dari permasalahan kesejahteraan warga dan membentuk kemandirian desa atas kesadaran kolektif, perlu pendekatan yang relevan. Pendekatan "pemberdayaan" yang lebih responsif dan progresif sebagai transaksi kesadaran dan politik perubahan, bukan hanya semata – mata melihat dari aspek hukum dan institusi saja. Jika ini yang dikedepankan, maka desa akan menjadi takut pada bayangannya sendiri.

20191015_110613.jpg

Kemudian, Dana Desa menjadi seperti "umpan" yang membuat perangkat desa terjerat dalam spiral konflik sosial dan kepentingan yang pada ujungnya memasuki ranah hukum. Ini menjadi dilema tersendiri bagi pelaku dan masyarakat di desa. Makanya tidak heran, bila merujuk pada laporan yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari tahun 2015, hingga tahun 2019, ada 281 kasus penyelewengan Dana Desa, dan semua kasus tersebut rata – rata dilakukan oleh oknum kepala desa.

Modusnya beragam. Adapun sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap. Kemudian, kita juga bisa menemukan berbagai modus lainnya dalam memanfaatkan dana desa masuk dalam pundi saku pribadi. Pemungutan atau pemotongan Dana Desa oleh oknum pejabat pemerintah dengan berbagai celah kegiatan, sehingga perangkat desa menjadi sasaran atas kesalahan ini.

Kewenangan Pendampingan Yang Terbatas

Ada banyak lecehan dan ungkapan kekecewaan kepada Pendamping Desa, yang sebenarnya belum dimaknai secara lebih mendasar oleh banyak pemangku kepentingan, baik di level kabupaten, kecamatan dan desa.

Selain minimnya keingintahuan stakeholder terhadap Pendamping Desa, serta kurangnya penguatan baik secara kapasitas profesional maupun program dari seluruh pihak. Saya juga melihat ada berbagai benturan kepentingan untuk memanfaatkan kapasitas Pendamping Desa demi kepentingan kelompok dan pribadi secara tersembunyi, dengan berbagai hidden agenda baik politis, maupun pragmatis.

Belum lagi, persoalan kapasitas Pendamping Desa yang di beberapa tempat dirasa masih lemah dalam melakukan pekerjaan baik secara tupoksi maupun proporsinya sebagai Pendamping Desa, sehingga peran Pendamping Desa seperti semakin larut dalam kebiasan dan ketidakjelasan. Satu sisi peranannya begitu penting dalam mendampingi desa. Selain mendampingi pemerintah desa.

Pendamping Desa juga dituntut aktif dalam melakukan kegiatan pemberdayaan, menginfentarisir potensi desa, serta menumbuhkan prakarsa masyarakat desa agar dapat meningkatkan partisipasinya dalam setiap program pembangunan yang ada di desa nya, namun di sisi lainnya, Pendamping Desa dianggap masih belum efektif dan malah cenderung hanya menjadi bulir – bulir pelengkap program dengan memakan gaji buta.

IMG-20191018-WA0026.jpeg

Pada sisi inilah, kewenangan Pendamping Desa kemudian dipertanyakan, karena dianggap kurang memiliki kapasitas yang kuat untuk melakukan pendampingan terhadap seluruh aspek kepentingan yang ada di desa.

Permendesa No 3 Tahun 2015, tentang Pendamping Desa pada pasal 11 dan 12 hanya memberikan tujuh kewenangan dan tugas pendamping. Semuanya hanya berkaitan dengan memberikan masukan, lebih kepada pengarahan dan sosialisasi, diantaranya adalah :

  1. Pengembangan kapasitas pemerintah
  2. Memperkuat organisasi – organisasi warga
  3. Memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa
  4. Memfasilitasi pembangunan partisipatif
  5. Merajut jejaring dan kerjasama desa
  6. Menjembatani antara pemerintah dan masyarakat
  7. Mengorganisasi dan membangun kesadaran kritis warga

Kepala Desa (Keuchik) Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Tentu Memiliki Kewenangan Penuh Dalam Pengelolaannya

Bila efektivitas Pendamping Desa tidak berjalan, maka tidak ada yang melakukan pendampingan, memberi masukan dan arahan berkaitan dengan pengelolaan. Kalau sudah demikian, maka tidak ada yang melakukan intervensi dan pencegahan lebih jauh, selain juga karena keterbatasan kewenangan yang diberikan. Banyak kasus di lapangan berkenaan dengan peran Pendamping Desa untuk dapat masuk dalam wilayah intervensi. Sehingga, bila ada oknum kepala desa yang "nakal", maka peran pendamping tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan kewenangan diatas.

20191018_155119.jpg

Dalam Permendesa No 3 hanya disebutkan, bahwa Pendamping Desa hanya sebatas melakukan koordinasi dan memfasilitasi laporan pendampingan. Jika pun tidak dilibatkan, pendamping juga tidak bisa berbuat banyak. Pun seterusnya, di level kabupaten. Maka, jika pun ada oknum yang bermain mata dan "berselingkuh" dengan Dana Desa, peran pendamping hanya bisa menasehati dan memberitahukan. Bersiap bila kepentingan mereka terganggu, maka pendamping akan menjadi pelampiasan amarah para stakeholder. Ini adalah sebuah tantangan.

Untuk itu, kita berharap, Program Pendampingan Desa ini bisa dimaksimalkan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dan akses yang lebih merata, serta peningkatan kapasitas yang lebih kongkrit. Agar peran Pendamping Desa bukan hanya sekedar menjadi ‘tukang ceramah’, tapi juga bisa membuat kebijakan advokasi lebih lanjut pada pencegahan, monitoring dan pengawasan.

Dalam Buku “community development: creating community alternatives-vision, analysis and practice”, menegaskan, selain memberikan batasan pemberdayaan kepada banyak orang, yang lebih penting adalah keterlibatan partisipasi dalam mempengaruhi sebuah komunitas. Semoga bermanfaat!!!

Syah Reza
Pendamping Lokal Desa
Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.12
JST 0.032
BTC 62467.35
ETH 3004.85
USDT 1.00
SBD 3.87