AKAD DALAM GADAI

in #life6 years ago (edited)

Akad dan Serah Terima Uang dan Tanah

IMG20180417072508.jpg

IMG20180505070104.jpg

Akad adalah merupakan ungkapan kata-kata antara pemilik tanah selaku penggadai (rahin) dengan penerima gadai (murtahin) yang bertujuan untuk membuktikan kesepakatan antara kedua pihak bahwa praktik gadai dengan batas waktu panen tersebut benar-benar terjadi. Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan dengan pemilik tanah selaku penggadai (rahin) dengan penerima gadai (murtahin) kebanyakan kebanyakan gadai tanah yang mereka lakukan disertai dengan akad (ijab dan qabul).

Setelah melakukan taksiran luas tanah dan melihat langsung kondisi tanah yang akan digadaikan, menyepakati besaran uang gadai yang diminta maka selanjutnya antara penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) melakukan ijab qabul yang biasanya dalam bahasa Aceh. Sebagai contoh penggadai mengucapkan lafaz ijab: “lon peugala keudroeneuh si amah tanoh 3 go keumukoh 5 juta”, dan biasanya diikuti jawaban qabul : “lon teurimong”. Setelah ijab kabul biasanya dilanjutkan pencatatan yang biasanya hanya dilakukan pada selembar kwitansi tanpa disertai surat keterangan. Setelah kwitansi atau surat perjanjian gadai tersebut ditandatangani kedua pihak, selanjutnya penerima gadai menyerahkan sejumlah uang sesuai yang disepakati dan sawah yang dijadikan jaminan diserahkan kepadanya untuk dikelola dan dimanfaatkan selama minimal tiga kali panen.

Akad dan penyerahan uang biasanya berlangsung di rumah pemberi utang (penerima gadai/murtahin) dan biasanya akadnya hanya sekedar perjanjian secara lisan saja antara pemilik tanah selaku penggadai (rahin) denggan penerima gadai (murtahin) yang tidak disertai saksi dari pihak pemilik sawah selaku penggadai (rahin) maupun dari penerima gadai (murtahin) karena diantara penggadai (rahin) denggan penerima gadai (murtahin) sudah saling kenal dan percaya kepada masing-masing. Biasanya kedua belah pihak hanya membuat kwitansi tanda telah menerima sejumlah uang sebagai utang dengan jaminan sawah sebagai bukti transaksi antara keduanya, bahkan terkadang tidak ada bukti secara tertulis sama sekali

Selama masa gadai yakni minimal tiga kali masa panen dan selama utang yang dipinjam pemilik sawah belum dilunasi, sebagaimana kelaziman praktik gadai dalam masyarakat Gampong Keureutoe Kecamatan Lapang hak mengelola, menggarap dan memanfaatkan hasil tanah tersebut berada dalam kekuasaan pihak penerima gadai (murtahin), dengan alasan dan pertimbangan balas budi karena telah membantu meminjamkan sejumlah uang.

Salam
@abialfatih, 110718

Sort:  

Ini tulisan yang bagus.. sudah kami resteem ke 7567 follower yah.. (Secercah kontribusi kami sebagai witness di komunitas Steemit Indonesia.)

You got a 22.22% upvote from @kakibukit courtesy of @puncakbukit!

This user is on the @buildawhale blacklist for one or more of the following reasons:

  • Spam
  • Plagiarism
  • Scam or Fraud

Bereh that postingan @abialfatih

Jadi tambah wawasamn, terima kasih atas postingannya

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 63688.35
ETH 3125.30
USDT 1.00
SBD 3.97