Aceh Politicians: "Do not Intervene Sharia Law in Aceh

in #news7 years ago

Iskandar Bicara MoU Helsinki.jpg

The implementation of Islamic Sharia in Aceh often gets foreign interest intervention. In fact, sharia law is applied to Acehnese who are Muslims. As for non-Muslims it is permissible to choose between applicable laws in Indonesia under the Criminal Code, or subject to local regulations (qanun) enacted in Aceh. Foreign interests operating in Aceh often accuse the implementation of Islamic law of violating human rights and freedoms. In fact, the implementation of the Shari'a itself is a fundamental right that should be followed by all Muslims.

Similarly, a speech by the Chairman of the Aceh Party (PA) Parliament Faction, Iskandar Usman Alfarlaky, while filling the International Seminar held by University Kebangsaan Malaysia on Tuesday, May 16, 2017. For the record, Partai Aceh is a local party formed by former Free Aceh Movement (GAM) combatant, after Helsinki Memorandum of Understanding (MoU) August 15, 2005. Partai Aceh is a political party that controls the most seats in the Aceh Parliament today.

"They have protested, some have taken the path of courts related to Qanun Jinayah, there are protests via mail and come directly to the investigators, but we are not afraid, Shari'a law enforcement must be continued, that is what distinguishes Aceh from other regions," Iskandar said.

"Who does not agree and shout for human rights please do not set up this special and special Aceh authority," he said again.

Iskandar expects Malaysians to support the implementation of Islamic Shari'ah in Aceh. One way to campaign to the international world how the application of Shari'a in the area. "Please campaign to the international world about Aceh," Iskandar said.(*)



Penerapan syariat Islam di Aceh kerap mendapat intervensi kepentingan asing. Padahal, hukum syariat diberlakukan untuk warga Aceh yang beragama Islam. Sementara untuk non-Muslim dibolehkan untuk memilih antara hukum yang berlaku di Indonesia sesuai KUHP, atau tunduk pada peraturan daerah (qanun) yang diberlakukan di Aceh.
Kepentingan asing yang beroperasi di Aceh sering menuduh pemberlakuan syariat Islam telah melanggar Hak Asasi Manusia dan kebebasan. Padahal, pemberlakuan syariat itu sendiri merupakan hak asasi yang patut diikuti oleh semua muslim.

Demikian sepenggal orasi Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, saat mengisi Seminar Internasional yang dilaksanakan University Kebangsaan Malaysia, Selasa, 16 Mei 2017 lalu. Sebagai catatan, Partai Aceh merupakan partai lokal yang dibentuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, setelah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005 lalu. Partai Aceh merupakan partai politik yang menguasai kursi terbanyak di Parlemen Aceh saat ini.

"Mereka melakukan protes, ada yang menempuh jalur pengadilan terkait Qanun Jinayah, ada yang protes via surat dan datang langsung ke penyidik, tapi kita tidak gentar. Penegakan hukum Syariat harus diteruskan. Itulah yang membedakan Aceh dengan daerah lain," kata Iskandar.

"Yang tidak setuju dan teriak HAM silakan saja. Jangan atur-atur kewenangan Aceh yang bersifat khusus dan istimewa ini," ujarnya lagi.

Iskandar mengharapkan warga Malaysia turut mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Salah satu caranya dengan mengampanyekan ke dunia Internasional bagaimana penerapan syariat di daerah tersebut.

"Mohon kampanyekan ke dunia internasional soal Aceh," kata Iskandar.(*)

Coin Marketplace

STEEM 0.27
TRX 0.11
JST 0.030
BTC 71152.89
ETH 3805.51
USDT 1.00
SBD 3.49