Tentang Hadiah untuk Pejabat: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #19

in #steempress6 years ago (edited)


CALANG, 3 Oktober 2006. Basri Emka tekun mendengarkan penjelasan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi. Sejumlah peserta telah menanyakan berbagai persoalan yang menggelayut seputar isu korupsi. Tiba-tiba, Basri mengacungkan tangan. Sang moderator diskusi Sosialisasi Pemberantasan Korupsi pun memberikan kesempatan kepada Basri, yang tak lain adalah Penjabat Bupati Aceh Jaya.

“Pertanyaan ini sama sekali tidak berbobot, tetapi terus terjadi dan hal yang sangat kecil,” kata Basri Emka, “bagaimana kalau pemberian dari seseorang, tetapi itu berdasarkan kebiasaan di daerah tertentu, seperti daging meugang. Apakah harus saya buang dan tidak saya terima?”

[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]

Menjawab pertanyaan ini, Amien memang mengakui bahwa pasal gratifikasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi masih tidak terlalu jelas batasannya. Ini sangat berbeda dengan batasan gratifikasi di negara Malaysia, Singapura, dan Hongkong. Di ketiga negara itu, UU membatasi dengan jelas bagaimana yang disebut gratifikasi dan tidak boleh diterima. Bahkan, dalam UU pemberantasan korupsi Malaysia, yang dikatagorikan gratifikasi itu suap dan korupsi adalah pemberian bernilai (mulai dari) 100 ringgit. “Nah, kalau pemberian Rp 100 ribu bagaimana?” tanya Amien, sembari tersenyum.


Sosialisasi antikorupsi di Aceh Jaya, 2 Oktober 2006 | Dok. Pribadi

Pun demikian, dia mengatakan, kalau para pejabat dan penyelenggara negara mau jujur, pasti bisa membedakan mana pemberian yang karena adat dan punya kaitannya dengan jabatan yang sedang disandang para pejabat.

Lalu apakah pemberian, katakanlah daging meugang kepada pejabat dan penyelenggara negara itu korupsi atau suap? “Kalau bawanya berlebihan pasti mencurigakan,” kata Amien, tersenyum. “Coba, kalau misalnya bawanya tiga kontainer, itu kan sulit.”

Sementara itu, mengenai budaya parsel, Amien mengatakan pada mulanya parsel itu nilainya sangat kecil dan hanya sebagai ungkapan selamatan. Namun, pada perjalanannya parsel berubah wujud: besar nilainya dan mewah! Mantan auditor di sebuah lembaga audit internasional itu kemudian mengatakan, parsel yang dilarang KPK adalah yang besar dan nilainya juga lumayan besar.

“Coba misalnya, parsel itu dalam bentuk kulkas yang nilainya mencapai Rp 80 juta. Nah, yang beginian yang ingin dilarang oleh KPK,” ujarnya. “Karena itu, KPK mengimbau supaya tidak menerima parsel.”

Dia mengajak semua kalangan untuk merenungi, bahwa pemberian itu hanya pantas ditujukan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Karena itu, pada perayaan lebaran Idul Fitri 1427 H lalu, KPK memberikan ratusan parsel kepada para pegawai rendahan di lingkungan KPK.

Pertanyaan mengenai pemberian atau gratifikasi sebelumnya sudah ditanyakan oleh Dahlan Sufi, seorang pegawai di Aceh Jaya, yang bertanya pada sesi pertama. Dahlan meminta Amien Sunaryadi supaya memberikan contoh mengenai gratifikasi yang harus ditolak oleh pejabat dan penyelenggara negara.

Menurut Amien Sunaryadi, para pejabat dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dari seseorang atau lembaga harus melaporkan pemberian itu kepada KPK dalam jangka waktu selama 30 hari sejak diterima. Jika tidak dilaporkan, pejabat atau penyelenggara tersebut bisa dikatagorikan telah melakukan korupsi, karena telah melanggar Pasal 12B Junto Pasal 12C Undang Undang No 31/1999 junto UU No 20/2001. Tak tanggung-tanggung, penerima gratifikasi dituntut penjara paling lama 20 tahun dan minimum empat tahun. Atau, denda Rp 200 juta.

Amien, yang menghabiskan 18 tahun hidupnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini mengatakan, ada dua laporan kasus pemberian yang masuk ke KPK beberapa waktu lalu. Kasus pertama, seorang petinggi di republic ini yang menerima sebuah mobil sedan mewah jenis Mercedes Benz dari sebuah bank swasta nasional. Setelah menerima pemberian mobil senilai Rp 1 miliar itu, pejabat tersebut lalu mengisi formulir pelaporan gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK.

Berdasarkan laporan itu, KPK mengumpulkan informasi dari yang bersangkutan dan dari si pemberi. Setelah diselidiki, mobil sedan mewah yang diterima sang pejabat tersebut ternyata hanyalah undian dari bank. “Petinggi negara itu punya tabungan di bank. Nah, saat pengundian, rekening beliau yang menang,” kata Amien. Lalu, KPK memutuskan bahwa mobil sedan mewah itu menjadi milik si pejabat tinggi.


Pembangunan pascatsunami di Patek, Aceh Jaya, 6 Maret 2008 | Dok. Pribadi

Kasus kedua, seorang bupati di sebuah provinsi di Pulau Jawa menerima pemberian uang Rp 50 juta dari seorang rekanan/kontraktor yang sedang mengerjakan proyek milik pemerintah kabupaten.

Amien mengatakan, jika saja kontraktor tidak harus memberikan gratifikasi kepada para pejabat setelah mendapatkan dan merampungkan proyek, sebenarnya harga proyek tersebut bisa lebih murah dari harga yang sedang dikerjakan tersebut. “Minimal lebih murah Rp 50 juta,” kata dia.

Berdasarkan itulah, KPK akhirnya memutuskan bahwa dana yang diterima bupati tersebut harus dimasukkan ke dalam kas daerah.

Amien menyebutkan, KPK mempunyai wewenang untuk menetapkan apakah pemberian yang diterima pejabat dan atau penyelenggara negara adalah korupsi atau bukan. “Wewenang KPK untuk menetapkan gratifikasi untuk yang bersangkutan atau (dikembalikan) untuk negara,” ujar Amien.

Persoalan gratifikasi memang paling banyak mencuat dalam acara Soslialisasi Pemberantasan Korupsi yang bertema “Bangun Aceh tanpa Korupsi” yang diselenggarakan KPK dan Indonesia Procurement Watch (IPW) bekerjasama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias dan Pemerintah Daerah Aceh.

Saat lokakarya serupa yang diikuti seluruh anggota DPRD Aceh Jaya, pertanyaan mengenai gratifikasi kembali mencuat. Kali ini, Marzuki S menanyakan mengenai dana bantuan Kerajaan Brunai Darussalam bagi masyarakat korban konflik di Aceh di masa Pemerintahan Abdurrahman “Gus Dur” Wahid. “Apakah itu juga gratifikasi?” tanya Marzuki.

“Ini diberikan ke mana? Ke Gus Dur pribadi atau untuk negara?” tanya Amien.

Menurutnya, kalau dana bantuan itu diberikan kepada Gus Dur dalam kapasitas pribadi, maka dia bisa dikatakan telah menerima gratifikasi. Namun, “Kalau diberikan untuk negara bukan,” kata Amien. [Calang, bersambung]


Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/tentang-hadiah-untuk-pejabat-sosialisasi-antikorupsi-2006-19/

Sort:  

Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by abuarkan from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.

If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 64341.19
ETH 3145.13
USDT 1.00
SBD 4.00