Nasionalisme : Antara Darah atau Warga Negara

in #steempress4 years ago

Sumber : Agnez Mo/Instagram Agnez Mo. ©2019 Merdeka.com

Indonesia

Merah darahku, putih tulangku

Menyatu dalam semangatmu

 

Indonesia

Debar jantungku, denyut nadiku

Berpadu dalam cita citaku

Gebyar -gebyar pelangi jingga

(Kebyar Kebyar : Gombloh)

Darah Indonesia

Sebuah potongan video wawancara penyanyi Internasional Agnez Mo dengan Build Series by Yahoo menjadi viral di media sosial, ada pro dan kontra terkait pernyataannnya yang tidak mengakui berdarah Indonesia.

Agnez menyebutkan "Sebenarnya saya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya keturunan Jerman, Jepang, China, saya hanya lahir di Indonesia. Dan saya juga seorang Kristen yang mana di Indonesia mayoritasnya adalah Muslim,"

Berdasarkan pernyataan ini kemudian memantik komentar Netizen, bahkan ada yang mengatakan Agnez Mo adalah “kacang yang lupa kulitnya”, bahkan sampai mempertanyakan nasionalisme yang dimiliki oleh artis yang baru saja mengeluarkan single terbarunya “Nanana”.

Agnez Mo sendiri akhirnya mengklarifikasi tentang pernyataannya yang disalah artikan dan dipahami berbeda oleh kebanyakan Netizen,

Dalam unggahan akun Instagramnya “yang kukatakan semua (bermaksud) baik, bahwa meski aku adalah seorang MINORITAS aku bisa membagikan keragaman luar biasa yang kupelajari di negaraku. Dan aku bisa membaginya di semua wawancaraku (nasional dan Internasional), aku tidak bisa memilih darah atau DNA-ku, tapi aku akan selalu membela negaraku, aku selalu melakukannya, dan taka da orang yang merampas ini dariku” (@agnezmo, 27/11/2019).

Pengertian Nasionalisme sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (1) paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri; sifat kenasionalan. (2) Kesadaran keanggotaaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu; semangat kebangsaan.

Kemudian berdasarkan penelitian genetika, Profesor Biologi Molekuler dari Lembaga Eijman, Herawati Supolo Sudoyo yang telah melakukan kontruksi dari 50.000 tahun pergerakan populasi manusia Nusantara dengan melibatkan 70 populasi etnis dari 12 pulau menggunakan penanda DNA menyampaikan bahwa tidak ada gen murni di Nusantara, manusia Indonesia adalah campuran beragam genetika yang awalnya berasal dari Afrika.

Lalu nasionalisme kemudian menjadi sempit ketika dikaitkan langsung dengan “darah” Indonesia, bukankan Indonesia merupakan negara yang dibangun atas keberagaman bangsa, ras dan golongan ?

Kewarganegaraan Indonesia

Kebebasan berpendapat melalui media sosial membuat netizen kita menjadi merasa dirinya benar atau paling nasionalis, masih ingatkah kita semua, saat mayoritas Netizen Publik bereaksi keras dan bahkan membully media sosialnya Andry Syahputra, pesebakbola asal Aceh yang pernah menolak ikut seleksi timnas U 19 Indonesia para Maret 2017 silam.

Pemahaman Nasionalisme yang sempit inilah yang kemudian juga membuat gerah Anggun, Anggun yang telah berpindah kewarganegaraan Perancis, sangat menyayangkan banyak dari warga negara Indonesia yang terjebak dalam makna Nasionalisme sempit.

Anggun menyatakan arti Nasionalisme hakikatnya ada di Bahasa, dan sebagaimana orang itu bisa mengabdikan atau memberi kembali kenegaranya.

Terkait status kewarganegaraan sendiri, berikut ini beberapa point yang perlu kita ketahui bersama tentang status kewarganegaraan.

Secara umum penentuan kewarganegaraan memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu :

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak.
Undang-undang kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.

Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

Hukum nasional Indonesia pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang- Undang ini merupakan suatu pengecualian.

Bicara tentang Warga negara tentu ada beberapa aturan hukum di Indonesia terkait kewarganegaraan, seperti dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pada Bab II pasal 4 - 7 disebutkan tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia.



Terkait dengan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi negara asing diperbolehkan undang undang dengan cara :

  1. Menjadi WNI dengan cara Pewarganegaraan.
  2. Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang dikenal dengan istilah “Naturalisasi’
  3. Menjadi WNI dengan cara menyampaikan Pernyataan.
  4. Warga negara asing mendapat keistimewaan karena melakukan perkawinan yang sah dengan warga negara Indonesia dengan syarat telah bertempat tinggal di Indonesia sekurang kurangnya 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut, dan kewarganegaraan tidak diberikan kalua akan menimbulkan kewarganegaraan ganda.
  5. Menjadi WNI dengan cara pendaftaran.
  6. Menjadi WNI karena pemberian Pemerintah RI.
  7. Pmerintah melakukan inisiatig untuk memberikan kewarganegaraan RI kepada orang asing yang telah berjasa kepada Negara dalam arti berprestasi luar biasa dalam bidang kemanusiaan, iptek, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan.
  8. Kewarganegaraan ini diberikan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.
  9. Dengan sendirinya menjadi WNI dengan ketentuan Undang Undang.
Dari studi kasus di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwasanya Nasionalisme tidak dibangun dari “darah” Indonesia atau berkewarganegaraan Indonesia.

Tidak memiliki darah Indonesia bukan berarti pudarnya Nasionalisme, tidak berpaspor Indonesia bukan berarti tidak Nasionalisme.

Nasionalisme dibangun dari pengabdian kita untuk bangsa dan negara, terus berbuat untuk perubahan bangsa dan negara, terus berkiprah untuk tanah air tercinta tanpa perlu terjebak dalam pemahaman yang sempit.

Blangpidie, 27 November 2019.

Sumber :

  1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. https://kbbi.web.id/nasionalisme
  3. https://historia.id/kuno/articles/manusia-indonesia-adalah-campuran-beragam-genetika-6mmWr
  4. https://www.instagram.com/p/B5VlVvqJV-s/
Sort:  

As a follower of @followforupvotes this post has been randomly selected and upvoted! Enjoy your upvote and have a great day!

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 61219.98
ETH 2927.64
USDT 1.00
SBD 3.66