Kasus Pengeroyokan Audrey, Pelaku Harus Mendapat Hukuman Jera
![image]()
[Source](medan.tribunnews.com/2019/04/10/udar-7-fakta-audrey-dikeroyok-12-siswi-sma-trending-dunia-justiceforaudrey-hotman-paris-disebut)
Masyarakat yang geram dengan kasus inipun membuat petisi dan meminta agar kasus Audrey ditindak secara hukum. Menurut pengakuan korban kepada ibunya, kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 29 Maret lalu. Korban dipertemukan oleh kakak sepupu korban mengenai masalah yang muncul dimedia sosial. Setelah bertemu korban dan saudara sepupunya, kemudian mereka dibawa ke lokasi sepi oleh para pelaku.
Atas kejadian ini, ibu korban menuturkan sang anak mengalami trauma dan depresi. Setidaknya ada 3 orang siswi SMA yang terlibat kontak fisik dengan korban. Selain itu setidaknya ada 9 siswi lain yang berada di lokasi dan menonton, dan juga menertawai korban. Bagaimana Komisi Perlindungan Anak, atau KPAI menanggapi kasus penganianyaan yang dialami siswi usia 14 tahun ini.
Source
Kalau menurut saya, menanggapi kasus ini sebenarnya kita tidak boleh emosi, nggak bisa marah-marah juga. Kita harus lihat perspektif penegak hukum, kita harus lihat perspektif komnas anak, kita juga harus lihat undang-undang yang berlaku dalam sistem peradilan anak. Dan bully itu adalah tindakan yang salah, dan kita harus mendorong pemerintah dan penegak hukum, untuk menegakkan undang-undang sistem peradilan anak, supaya para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Mungkin kalau bukan hukum pidana, karena masih dibawah umur, tapi adanya teguran tegaslah terhadap anak tersebut, dan orang tua dari anak tersebut. Karena bisa terjadi hal seperti ini, menurut saya ini pasti salah faktor lingkungan, dan faktor didik. Jadi, para pelaku ini menurut saya nggak bisa cukup hanya berdamai saja. Kalau misalnya damai dan dilepas, itu malah akan memancing bullying diluar sana untuk kayak, misalnya
"Tu kan, gue ngebully orang, dilepaskan ujung-ujungnya, karena gue belum punya KTP, karena gue masih kecil"
Dan menurut saya itu nggak bisa, damai dalam bentuk dilepas gitu saja, saya tidak setuju. Tapi kalau damai dalam arti si Audrey nya sudah berdamai sama pelakunya, tapi pelakunya tetap mendapatkan balasan yang setimpal, dalam arti mendapatkan konsekuensi hukum yang berlaku.
Source
Terus misalnya kalau dibawah umur, tetap mendapatkan pendidikan lanjut. Dimana si pelaku ini diterapi lah sama psikolog, atau para ahli. Karena pasti ada yang salah ini dari cara pikir anak ini sampai harus menyelesaikan masalah dengan bully. Dan satu-satunya yang paling damai, si pelaku harus tetap ditahan. Kalau pun tidak dipenjara, setidaknya disebuah selter, dimana selter tersebut tetap akan mendapatkan terapi dari para psikolog dan para ahli, supaya tau bahwa yang dilakukan salah dan mendapatkan efek jera.
Yang penting pelaku itu harus ada efek jera, gimana pun caranya. karena kalau nggak, dia akan tetap melakukan ini, dan akan ada Audrey kedua, ketiga, ke empat dan seterusnya. Dan menurut saya kasus seperti ini bagus di viral, hal-hal seperti ini yang harus di viralkan, jangan hal-hal sensasi dan gosip-gosip nggak jelas. Hal-hal seperti ini harus di viralkan, agar semua orang tau membully itu nggak baik.
Dan sebenarnya si bully ini sudah dapat tekanan mental, karena semua hukuman dari sosial media gitukan. Dia sudah mendapatkan sanksi sosial lah. Jadi, ya dia tau jejak digital itu akan terus ada selamanya, dan sampai dia besar pun, aib dia membully orang sampai segitunya akan terus ada.
Dan menurut saya itu sanksi yang setimpal juga. Ini harus komnas anak yang bergerak, penegak hukumnya yang bergerak. Gimana harus didiskusikan, kasus ini ditindak seadil-adilnya.
Salam Steemian Indonesia 💫
~Keep writing~
Salam Sahabat Inspiratif
Posted from my blog with SteemPress : http://midiagam.epizy.com/2019/04/11/kasusu-pengeroyokan-audrey-pelaku-harus-mendapat-hukuman-jera/