Press Release AMDAL RSU Regional dr. Fauziah Bireuen Tidak Sesuai Tata Ruang

in #steempress4 years ago


Press Release WALHI Aceh

AMDAL RSU Regional dr. Fauziah Bireuen Tidak Sesuai Tata Ruang

Banda Aceh, 19 November 2019

Dinas Kesehatan Provinsi Aceh akan membangun Rumah Sakit Umum (RSU) Regional dr. Fauziah Bireuen di Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, diatas areal sekitar 10 hektar. Dalam perencanaannya RSU tipe B ini menjadi rumah sakit rujukan terhadap kabupaten Aceh Utara, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan beberapa kabupaten lain.

Pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen di Gampong Cot Buket ditetapkan melalui SK Bupati Bireuen No 414 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan RSU Regional Kabupaten Bireuen, juga berdasarkan izin prinsip Bupati Bireuen nomor 445/124 pada 6 November 2018.

Rencana pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen telah sampai pada tahap AMDAL yang dibahas oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Provinsi Aceh pada selasa 19/11/2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh.

Meskipun telah dilakukan penetapan lokasi dan izin prinsip oleh Bupati Bireuen, ternyata rencana pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam Qanun Kabupaten Bireuen No 7 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012 – 2032, dalam Pasal 23 disebutkan pengembangan prasarana kesehatan rumah sakit umum tipe B terletak di kawasan perkotaan Matangglumpangdua berada di Gampong Blang Asan.

Sedangkan di Gampong Cot Buket secara tata ruang diperuntukan untuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), lokasi pengolahan limbah, pertanian lahan basah, kawasan pertambangan non logam (komoditas Lempung), pengembangan industri kerajinan (gerabah, keramik, batu bata, dan batako), kawasan keamanan negara, sistem jaringan seluler atau tanpa kabel, dll. Jadi secara RTRW Kabupaten Bireuen, alokasi ruang untuk pembangunan rumah sakit tipe B berada di Gampong Blang Asan, bukan di Cot Buket. Temuan ini sudah disampaikan oleh WALHI Aceh dalam sidang AMDAL tersebut.

WALHI Aceh juga mengkritisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Bireuen yang menerbitkan rekomendasi kesesuaian ruang untuk pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen. Dalam rekomendasinya BKPRD merujuk pada pasal 78 ayat 3 qanun RTRW kabupaten Bireuen, menyebutkan terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya perubahan fungsi ruang dan pemanfaatan lain dari yang direncanakan dalam RTRW Kabupaten Bireuen, maka instansi teknis pelaksana berkewajiban mengkoordinasikannya dengan instansi terkait atau Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bireuen, dan selanjutnya mengkonsultasikan dengan DPRK. Padahal dalam ayat 4 disebutkan Perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar dalam peninjauan kembali RTRWK.

Kondisi saat ini, proses peninjauan kembali qanun RTRW Kabupaten Bireuen belum selesai, dan masih lama sampai pada tahapan revisi qanun yang melibatkan pihak legislatif. Artinya, pasal 78 ayat 3 bukanlah ketentuan yang menyatakan kesesuaian ruang untuk pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen.

Kesesuaian dengan tata ruang menjadi hal yang paling substansi dalam AMDAL. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebutkan bahwa: ayat 2) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang, ayat 3) Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

Ini temuan serius, jikapun dipaksakan penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan oleh Ketua KPA Provinsi dan kemudian menjadi dasar diterbitkan Izin Lingkungan, maka Izin Lingkungan tersebut cacat hukum dan bagi yang menerbitkan ada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang penataan ruang.

Jadi, WALHI Aceh selaku anggota KPA Provinsi Aceh secara tegas menolak AMDAL rencana pembangunan RSU dr. Fauziah Bireuen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PP 27 tahun 2012. Untuk itu, diminta kepada pemrakarsa dalam hal ini Dinas Kesehatan Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen jangan melakukan pelanggaran ruang, karena jikapun dipaksakan akan berhadapan dengan hukum. Solusi yang bisa dilakukan, pemerintahan Kabupaten Bireuen segera menyelesaikan proses revisi qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012 – 2032.

Selain persoalan ketidaksesuaian ruang, rencana pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen yang berlokasi di Gampong Cot Buket juga memiliki dampak serius terhadap kualitas lingkungan, karena berbatasan langsung dengan lahan bekas TPA sampah. Dalam Permenkes No 7 Tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, disebutkan Rumah sakit sebaiknya dibangun di atas tanah yang tidak tercemar oleh kontaminan biologi, kimia dan radioaktivitas seperti bekas pertambangan, tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dan bekas kegiatan pertanian yang menggunakan pestisida jenis organoklorin secara intensif karena residunya persisten/menetap di dalam tanah. Jika rumah sakit akan dibangun di tanah yang tercemar, maka tanah tersebut harus melalui proses dekontaminasi/pemulihan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undangan

Temuan lain, dalam dokumen AMDAL juga ditemukan sejumlah kerancuan dan kejanggalan, seperti tidak konsisten terkait kapasitas rumah sakit, belum ada progres pembebasan lahan warga, porsi tenaga kerja lokal tidak diatur, melakukan kajian diluar batas studi, krisis kajian terkait adat istiadat dan budaya masyarakat terdampak, kejanggalan hasil survey, komponen kesehatan masyarakat hanya menggunakan data Bireuen, tidak jelas lembaga pengawasan dalam RKL-RPL, data quesioner survey bukan untuk pembangunan RSU Regional df. Fauziah Bireuen melainkan untuk pembangunan Rumah Sakit Jiwa Aceh, dan banyak temuan lainnya.

Banda Aceh, 19 November 2019

Eksekutif Daerah WALHI Aceh

Muhammad Nur, SH

Direktur



Posted from my blog with SteemPress : http://walhiaceh.or.id/press-release-amdal-rsu-regional-dr-fauziah-bireuen-tidak-sesuai-tata-ruang/

Coin Marketplace

STEEM 0.27
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 61390.40
ETH 2913.66
USDT 1.00
SBD 3.64