Sengaja Tidak Shalat,Tidak Wajib Qadha?
Tema ini saya angkat karena baru-baru ini saya berdiskusi dengan beberapa saudara kita yang dari kalangan wahabi dimedia sosial facebook.
Kata mereka shalat yang sengaja ditinggal tidak wajib diqadha karena tidak ada dalil hadist maupun Al-quran,saya merasa pendapat mereka aneh,sehingga saya mencari informasi dari berbagai kitab yang saya temukan.hasilnya memang aneh.
Yang saya temukan,shalat yang tinggal secara tidak sengaja seperti tidur atau lupa sampai melewati waktu shalat wajib diqadha menurut 4 mazhab,ini saya temukan dalam kitab Fatawi Al-kubra karya ibnu Taimiyah.
Sementara yang menjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama adalah jika shalat yang ditinggalkan itu secara sengaja.
Menurut segelintir ulama seperti Al-usaimin,Ibnu Taimiah dan lain-lain berpendapat tidak wajib diqadha,alasan mereka karena tidak ada dalilnya.
Sementara jumhur/mayoritas ulama berpendapat wajib diqadha meskipun shalat yang ditinggalkan itu secara sengaja,alasan mereka karena mengqiaskan/menganalogikan kepada hukum meninggalkan shalat dengan tanpa sengaja.jika shalat yang tinggal tanpa sengaja saja wajib diqadha apalagi yang tidak sengaja.
Saya agak heran jika wahabi berani menyelisihi mayoritas ulama,padahal Rasulullah pernah berpesan "jika ada perselisihan maka ikutilah kelompok terbanyak".
Katanya mereka paling sunnah,ternyata masih ada juga hadist yang enggan mereka amalkan.
Posted from my blog with SteemPress : https://rhampagoe.000webhostapp.com/2019/02/sengaja-tidak-shalattidak-wajib-qadha
Congratulations @rhampagoe! You have completed the following achievement on the Steem blockchain and have been rewarded with new badge(s) :
Click here to view your Board
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
To support your work, I also upvoted your post!