Dugaan Gelapkan Dana Desa Mantan Pj. Keuchik Ditangkap PolisisteemCreated with Sketch.

in #steempress4 years ago



Lhokseumawe– Personil Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap mantan PJ Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, ILM (41) dengan dugaan telah mengelapkan dana desa ditempatnya bertugas.
.
Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, terduga yang salah seorang PNS Pemko Lhokseumawe, menarik dana desa sebanyak 7 kali dari rekening Giro PKPKG Gampong Matang Ulim pada 2017 lalu.
Dari 7 kali penarikan tersebut, 4 kali penarikan dilakukan tersangka dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara yang berinisial MIM.

“Dalam penarikan empat kali itu tersangka telah melakukan penarikan pada bulan September dua kali dengan jumlah Rp 70 juta dan Rp 80 juta, kemudian di bulan Oktober 2017 sebanyak Rp 50 juta, dan Desember 2017 sebanyak Rp 100 juta,” papar Indra.

Sedangkan untuk tiga penarikan lainnya dilakukan oleh tersangka dan didampingi bendahara. Sehingga pada tahun 2017 dana desa yang dikuasai oleh tersangka Rp 300 juta ditambah Rp 110 juta.

Dari jumlah uang tersebut, tersangka sempat mengembalikan Rp 85 juta secara bertahap melalui Sekretaris Gampong berinisial BTR.

“Akibat penggelapan dana desa itu, laporan pertanggung jawaban dana desa pada tahun 2017 tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga penyidik melakukan penyelidikan pada 2018, dalam tahapan penyelidikan tersangka ILM melarikan diri ke luar negeri,” katanya.

Pada Januari 2020 lalu, kata Indra, petugas kemudian mendapat kabar bahwa ILM telah pulang kampung. “Petugas melakukan penangkapan di Lhoksemawe pada Januari 2020 lalu,” sebut Indra.

Atas tindakan itu, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999sebagai telah diubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan ancaman pidananya adalah seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Diterbitkan dari portal media online Zonamedia.co menggunakan SteemPress : https://zonamedia.co/news/dugaan-gelapkan-dana-desa-mantan-pj-keuchik-ditangkap-polisi/

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 65935.31
ETH 3015.23
USDT 1.00
SBD 3.75