Resolusi DK-PBB Terhadap Perselisihan Indonesia - Belanda

in #story5 years ago

Pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK-PBB) menerima mosi tentang Indonesia yang diusulkan oleh Amerika Serikat, Tiongkok/Cina, Cuba, dan Norwegia.

Mosi tersebut antara lain berisi: Anjuran untuk dihentikannya permusuhan di Indonesia, pemulihan Pemerintah Pusat Indonesia di Yogjakarta, dan diadakannya perundingan lanjutan antara Indonesia dengan Belanda.

Selain itu dalam mosi tersebut dicantumkan pula supaya penyerahan kedaulatan kepada negara Indonesia yang merdeka harus dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 1950. Empat hari sebelumnya, yakni pada 24 Januari 1949, Konferensi Asia di New Delhi, India juga menghasilkan resolusi yang senada kepada Dewan Keamanan PBB.

DK_PBB K3Negara.jpg
Para perwira Komisi Tiga Negara DK-PBB ketika berkunjung ke Residen Aceh Sumber

Masih pada 28 Januari 1949, Dewan Keamana PBB mengambil sebuah resolusi terkait perselisihan antara Indonesia dengan Belanda yang masih berlarut-larut dan terus menerus menjadi perhatian dunia internasional.

Resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut berisi lima point yakni: pertama supaya di Indonesia diadakan gencatan senjata (cease fire), pemimpin-pemimpin Republik Indonesia yang ditawan supaya dibebaskan, mengembalikan para pemimpin Republik Indonesia ke Yogjakarta, penarikan kembali pasukan-pasukan Belanda, dan mempercepat terselenggaranya perundingan antara kedua pihak yang bersengketa.

Sebelumnya Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia, Syafruddin Prawiranegara telah mengirimkan kawat kepada Perdana Menteri India, Pandit Jawaharlal Nehru selaku Ketua Konferensi Asia di New Delhi. Dalam kawat tersebut Syarifuddin Prawiranegara menegaskan bahwa bangsa Indonesia percaya sepenuhnya terhadap bantuan negara-negara Asia dalam membentuk negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat, selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1950.

Pemerintah Indonesia dengan penuh tanggung jawab akan menerima dengan baik sepenuhnya anjuran dari hasil Konferensi Asia di New Delhi, India. Pemerintah Indonesia juga berharap anjuran Konferensi Asia tersebut juga akan diterima oleh Dewan Keamanan PBB sebagai dasar minimum dalam usaha menyelesaikan masalah Indonesia dengan Belanda.

Komisi 3 Negara DK PBB di Banda Aceh.jpg
Para perwira Komisi Tiga Negara DK-PBB ketika berkunjung ke Residen Aceh Sumber

Selanjutnya, jika Pemerintah Indonesia yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dibentuk kembali, maka kesulitan-kesulitan dalam pembangunan akan dihadapi, karena itu Syafruddin Prawiranegara berharap negara-negara Asia terus membantu pembangunan Indonesia setelahnya.

Sementara itu pada saat yang sama, salah satu wakil Indonesia di Konferensi Asia, Dr Soedarsono saat itu mengabarkan bahwa rekomendasi-rekmendasi dari Konferensi Asia mengandung kemungkinan-kemungkinan akan tercapainya suatu penyelesaian yang cepat dalam pertikaian Indonesia dengan Belanda. Soedarsono berharap agar Dewan Keamanan PBB menerima semua rekomendasi Konferensi Asia tersebut.

Hasilnya, Dewan Keamanan PBB kemudian menerima beberapa dari resolusi tersebut, meski tak sepenuhnya memuaskan Indonesia, karena tidak memasukkan jaminan bahwa penyerahan kedaulatan kepada pemerintah Indonesia yang diusulkan paling lambat dilakukan pada 1 Juli 1950 tidak diakomodir dalam putusan Dewan Keamanan PBB.

Selain itu, meski resolusi Dewan Kemanan PBB telah mengatur tentang penarikan militer Belanda di Indonesia, kenyataannya di lapangan penarikan tentara Belanda dari daerah-daerah yang diduduki hanya dilakukan terhadap Yogjakarta dan sekitarnya saja. Akibatnya, penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Republik Indonesia mengalami kesulitan-kesulitan yang luar biasa.

pasukan kolonel hisen yusuf.jpg
Pasukan Kolonel Husein Yusuf di Bireuen Sumber

Kemudian, penarikan tentara Belanda dari seluruh wilayah Republik Indonesia, apa bila Negara Indonesia Serikat sudah dibentuk sama sekali tidak disinggung dalam resolusi Dewan Keamanan PBB.

Begitu juga dengan pembentukan Pemerintah Federal Sementara tidak ditegaskan susunan/struktur dan kekuasaannya, sehingga dalam prakteknya akan menemukan banyak kesulitan. Malah pemerintah Indonesia ragu hal itu bisa dibentuk pada baats waktu 15 Maret.

Karena itu, Pemerintah Darurat Republik Indonesia menilai resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut pada hakikatnya tidak berbeda denga resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya. Ketua PDRI Syafruddin Prawiranegara menegaskan, rakyat Indonesia telah mengalami pengalaman yang pahit terkait resolusi-resolusi semacam itu. Sebab, ketika Belanda tidak mengindahkannya, Dewan Keamanan PBB tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap Belanda.

Coin Marketplace

STEEM 0.29
TRX 0.12
JST 0.035
BTC 65916.61
ETH 3431.41
USDT 1.00
SBD 4.66