KHALWAT SETELAH TUNANGAN

in #culture5 years ago

Assalamualaikum....
Selamat sore sahabat steemit semuanya....

Kali ini saya ingin membahas fenomena khalwat setelah tunangan.....

image

image

Khalwat Setelah Khitbah Dalam Rentang Waktu Pernikahan

Pernikahan merupakan syari’at yang sangat awal ditetapkan, yaitu di masa Nabi Adam as dan ia terus disyari’atkan sampai di dalam surga nanti. Bahkan menurut ahli medis, pernikahan memiliki tiga tujuan yaitu untuk meneruskan keturunan, mengeluarkan cairan yang jika tertimbun di dalam tubuh justru dapat menimbulkan kemudharatan dan terakhir untuk bersenang-senang. Dari ketiga tujuan ini, hanya tujuan yang ketiga yang tetap kekal hingga di dalam surga nantinya. Banyak sekali generasi muda sekarang yang belum tahu betul tentang pernikahan dan segala faedah-faedah perkawinan dan masih banyak salah dalam menggunakan kedudukan/tertib wali, karena apabila salah dalam mendudukkan tertib/wali jelas nikahnya tidak sah. Maka lahirlah anak-anak haram dimuka bumi ini dan anak-anak haram itu akan menjadi pemimpin di kemudian hari. Sangat jelas akan terjadi kerusakan kalau negara dipimpin oleh anak haram.

image

Gaya hidup masyarakat sekarang sudah berkiblat ke gaya barat yang menghalalkan segala yang diharamkan oleh Allah. Contohnya sekarang kita mengenal budaya pacaran, tunangan dan sebagainya. Bahkan yang sangat disayangkan orang tua sekarang seolah pura-pura tidak tahu tentang pengharaman hal-hal yang demikian. Yang lebih parah lagi kalua anak mereka sudah menjajaki fase tunangan, mereka seolah sudah seperti suami istri. Setelah mereka tunangan mereka tidak ragu lagi untuk bepergian bersama tanpa didampingi mahram. Mereka melakukan khalwat yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah.
Realitas yang terjadi dalam masyarakat sekarang bahwa setelah terjadinya khitbah seolah-olah mereka telah ada ikatan yang sah dan orang tua cenderung membolehkan keduanya jalan berdua tanpa ada pengawasan dari orang tua atau bahkan kedua orang tua memberikan kepercayaan penuh kepada mereka karena mereka telah ada ikatan yang disebut dengan khitbah, padahal dengan khitbah mereka belum sah untuk berduaan dan khitbah bukan suatu ikatan yang menghalalkan atau membolehkan mereka berdua untuk menjalin suatu hubungan.

Di era yang modern seperti sekarang ini masyarakat krisis ilmu pengetahuan tentang agama sehingga mereka berpikir bahwa setelah adanya khitbah maka mereka di bebaskan untuk melakukan apa saja yang mereka inginkan, karena pada akhirnya mereka akan menikah juga. Padahal masih ada kemungkinan setelah terjadinya khitbah mereka tidak melanjutkan kepernikahan dan putus di tengah jalan.
Dalam islam sebanarnya tidak dikenal dengan namanya meminang, hanya yang ada khitbah yang dalam adat aceh dikenal dengan meulakee. Meulakee (meminang-khitbah) langkah awal yang dilakukan oleh seorang laki-laki untuk menyatakan keinginannya untuk menikah dengan seorang perempuan. Meulakee (meminang) sangat dianjurkan dalam islam untuk mencapai kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa warahmah. Hal ini sesuai dengan prinsip perkawinan dalam islam yang diantaranya bahwa perkawinan tidak ditentukan untuk waktu tertentu, tetapi untuk selama hidup.
Khitbah (meminang-meulakee) merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang laki-laki/perempuan kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah kehidupan berumah tangga, dalam syari’at Islam hal ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki baik menyampaikan secara langsung (kepada calon) ataupun melalui perwakilan pihak lain, kemudian bisa juga dilakukan oleh seorang laki-laki kepada keluarga atau wali pihak dari perempuan tersebut. Adakalanya khitbah (meminang-meulakee) ini dapat disampaikan dengan bahasa yang jelas dan tegas (sarih) dan dapat juga dilakukan dengan sindiran (kinayah).

Menurut Bapak Syu’ib R , ia mengemukakan bahwa setelah terjadinya khitbah, kedua calon mempelai tidak dibolehkan untuk berduaan, meskipun ada juga yang melakukannya. Jika mereka ingin lebih mengenal sifat pribadi mereka masing-masing, maka mereka harus menghadirkan salah satu mahramnya, hal ini dilakukan agar terhindar dari hal-hal yang dapat merusak akidah dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat.

image

Begitu pula yang diungkapkan oleh Bapak M. Nur bahwa setelah terjadinya khitbah, hubungan antara calon Linto baro dan Dara baro tidak dibenarkan bergaul bebas sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat setempat, serta menjaga nama baik keluarga kedua belah pihak dan untuk menghindari timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan dan terjadinya fitnah. Islam telah menetapkan bahwa khitbah merupakan langkah awal untuk saling mengenal dan menjajaki antara calon suami dengan calon isteri. Khitbah bukanlah hubungan untuk menjalin cinta kasih sebagaimana layaknya yang dilakukan anak muda dewasa ini. Di mana setelah masa peminangan terdapat kecendrungan terjadinya hubungan bebas antara calon suami dan calon isteri yang terkadang tanpa menghiraukan nilai-nilai agama, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan yang diberikan kepada para generasi muda terutama nilai-nilai pendidikan agama sehingga timbullah anggapan dikalangan mereka bahwa khitbah atau peminangan sebagai suatu jalan untuk dapat leluasa bergaul secara intim sebagaimana layaknya hubungan suami isteri, akibatnya dapat merusak moral dan akhlak remaja tersebut.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Ada beberapa istilah yang erat dikaitkan dengan Khitbah seperti lamaran, tunangan dan meminang. Pada intinya memiliki tujuan yang sama sebagai muqaddimah untuk pernikahan. Namanya juga baru pembukaan, bisa saja acara itu batal. Pada prakteknya, istilah khitbah dimaknai denga bertukar cincin, memberi cincin, memberi jaminan dll. Tapi hal ini masih ditolerir karena masih dalam ruang lingkup kbitbah seperti maksud Albaqarah 232. Saya sependapat jika banyak terjadi kesalahan persepsi ttg khitbah ini dalam praktek. Kecendrungan mempersamakan istilah tunangan dalam hukum barat dengan khitbah dalam Islam adalah salah kaprah paling besar saat ini. Kebiasaan ini juga bertentangan dengan adat meulakee di Aceh. Bagaimanapun hukom ngon adat lagee dzat ngon sifeut, jadi praktik sekarang ini menyalahi ketentuan adat Aceh.

Melihat keadaan di atas, saya merasakan bahwa program pembinaan calon pengantin Oleh Kemanag menjadi keniscayaan dan Majlis Adat Aceh harus terlibat di dalamnya. Sosialiasi dr dua lembaga ini harus mendapatkan perhatian penuh oleh Pemerintah karena ini adalah hal yang paling Asas dalam Islam.

Terimakasih atas tulisan ini @abialfatih.

Posted using Partiko Android

Maka menjadi tanggungjawab seulangke apabila pasangan yang bertunangan melakukan hal-hal yang belum halal dilakukan. Maka seulangke mempunyai kewajiban menyampaikan hal tersebut pada saat acara tunangan tersebut seraya mengatakan "saya lepas tangan apabila dikemudian hari pasangan ini melakukan hal-hal yang belum halal dilakukan".

Wassalamualaikum,
Regard,
@ekafao

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 64742.01
ETH 3172.49
USDT 1.00
SBD 4.10