You are viewing a single comment's thread from:

RE: KHALWAT SETELAH TUNANGAN

in #culture5 years ago

Ada beberapa istilah yang erat dikaitkan dengan Khitbah seperti lamaran, tunangan dan meminang. Pada intinya memiliki tujuan yang sama sebagai muqaddimah untuk pernikahan. Namanya juga baru pembukaan, bisa saja acara itu batal. Pada prakteknya, istilah khitbah dimaknai denga bertukar cincin, memberi cincin, memberi jaminan dll. Tapi hal ini masih ditolerir karena masih dalam ruang lingkup kbitbah seperti maksud Albaqarah 232. Saya sependapat jika banyak terjadi kesalahan persepsi ttg khitbah ini dalam praktek. Kecendrungan mempersamakan istilah tunangan dalam hukum barat dengan khitbah dalam Islam adalah salah kaprah paling besar saat ini. Kebiasaan ini juga bertentangan dengan adat meulakee di Aceh. Bagaimanapun hukom ngon adat lagee dzat ngon sifeut, jadi praktik sekarang ini menyalahi ketentuan adat Aceh.

Melihat keadaan di atas, saya merasakan bahwa program pembinaan calon pengantin Oleh Kemanag menjadi keniscayaan dan Majlis Adat Aceh harus terlibat di dalamnya. Sosialiasi dr dua lembaga ini harus mendapatkan perhatian penuh oleh Pemerintah karena ini adalah hal yang paling Asas dalam Islam.

Terimakasih atas tulisan ini @abialfatih.

Posted using Partiko Android

Coin Marketplace

STEEM 0.29
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 63691.77
ETH 3157.03
USDT 1.00
SBD 3.84